ROKAN HULU | CYBERXPOST.com – Pada hari Selasa 16 Desember 2025, Dimana pada Waktu itu saya telah melaporkan “Tindak Pidana Penggelapan” Pada wilayah Hukum Polsek Bonai Darussalam. Yang dimana laporan saya sudah di terima oleh pihak kepolisian polsek bonai darussalam. Senin ,(2/03/26).

Dan pada saat itu juga saya telah transparan kepada pihak polisi untuk mengungkap atau menyelidiki permasalahan yang sudah saya laporkan ini, “Namun sampe saat ini, Tanggal 30 Januari 2026 belum ada perkembangan serta pemberitahuan dari pihak polsek bonai darussalam terkait SP²HP.

“Dan pada akhirnya pada hari ini senin 2 Maret 2026 saya di panggil di polsek untuk perkara kemarin yang saya laporkan, tetapi kata polisinya “Tidak dapat di pidana karena uang tersebut sudah di pakai buat belanja”, Lalu saya dimintai untuk agar membawa barang tersebut, namun saya menolak karena tidak ada gunanya.
Sementara kalau kita melihat rujukan daripada terkait Hukum Pidana “Pasal 372 KUHP tentang penggelapan tidak berubah menjadi tidak bisa dipidana, melainkan tetap berlaku sebagai tindak pidana penggelapan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Namun, dalam praktiknya, kasus penggelapan seringkali menjadi ranah perdata (tidak dipidana) jika tidak ditemukan niat jahat (mens rea) dan murni merupakan wanprestasi atau kelalaian.
Poin Penting Mengenai Pasal 372 KUHP:
Definisi: Menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Perubahan ke KUHP Baru: Dalam UU 1/2023 (KUHP Baru), pasal ini diakomodasi dalam Pasal 486 dengan ancaman pidana yang sama, namun denda kategori IV (maksimal Rp200 juta).
Alasan Tidak Dipidana (Perdata): Jika tindakan tersebut merupakan hubungan utang piutang murni atau sengketa perjanjian (wanprestasi), maka hakim sering memutus (lepas dari segala tuntutan hukum).
Pembeda Pidana/Perdata: Tindakan dianggap pidana jika ada niat jahat (seperti menjual barang titipan), bukan hanya ketidakmampuan membayar.
Jadi, Pasal 372 KUHP tetap merupakan delik pidana, namun jika kasusnya murni sengketa perdata, maka tidak dapat dipidana.
Mohon Pertimbangan Hukumnya.***
Penulis : Team Redaksi
Editor : Redaksi















