Diduga Penyidik Polsek Bonai Darussalam Menyulap Perkara Tindak Pidana Penggelapan 372 KUHP Berubah Jadi Tidak Bisa Dipidana

- Penulis

Senin, 2 Maret 2026 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU | CYBERXPOST.com Pada hari Selasa 16 Desember 2025, Dimana pada Waktu itu saya telah melaporkan “Tindak Pidana Penggelapan” Pada wilayah Hukum Polsek Bonai Darussalam. Yang dimana laporan saya sudah di terima oleh pihak kepolisian polsek bonai darussalam. Senin ,(2/03/26).

Dan pada saat itu juga saya telah transparan kepada pihak polisi untuk mengungkap atau menyelidiki permasalahan yang sudah saya laporkan ini, “Namun sampe saat ini, Tanggal 30 Januari 2026 belum ada perkembangan serta pemberitahuan dari pihak polsek bonai darussalam terkait SP²HP.

“Dan pada akhirnya pada hari ini senin 2 Maret 2026 saya di panggil di polsek untuk perkara kemarin yang saya laporkan, tetapi kata polisinya “Tidak dapat di pidana karena uang tersebut sudah di pakai buat belanja”, Lalu saya dimintai untuk agar membawa barang tersebut, namun saya menolak karena tidak ada gunanya.

Sementara kalau kita melihat rujukan daripada terkait Hukum Pidana “Pasal 372 KUHP tentang penggelapan tidak berubah menjadi tidak bisa dipidana, melainkan tetap berlaku sebagai tindak pidana penggelapan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Baca Juga:  Perempuan Mampu Mengubah Dunia: Selamat Hari Perempuan Internasional 8 Maret

Namun, dalam praktiknya, kasus penggelapan seringkali menjadi ranah perdata (tidak dipidana) jika tidak ditemukan niat jahat (mens rea) dan murni merupakan wanprestasi atau kelalaian.

Poin Penting Mengenai Pasal 372 KUHP:

Definisi: Menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Perubahan ke KUHP Baru: Dalam UU 1/2023 (KUHP Baru), pasal ini diakomodasi dalam Pasal 486 dengan ancaman pidana yang sama, namun denda kategori IV (maksimal Rp200 juta).

Alasan Tidak Dipidana (Perdata): Jika tindakan tersebut merupakan hubungan utang piutang murni atau sengketa perjanjian (wanprestasi), maka hakim sering memutus (lepas dari segala tuntutan hukum).

Pembeda Pidana/Perdata: Tindakan dianggap pidana jika ada niat jahat (seperti menjual barang titipan), bukan hanya ketidakmampuan membayar.

Jadi, Pasal 372 KUHP tetap merupakan delik pidana, namun jika kasusnya murni sengketa perdata, maka tidak dapat dipidana.

Mohon Pertimbangan Hukumnya.***

Penulis : Team Redaksi

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kualuh Leidong Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet 
Kinerja Inspektorat Dipertanyakan, Rekam Penanganan Pengaduan Masyarakat Saat Amsarno Sarumaha Menjabat Inspektur Kembali Disorot
Peredaran Narkoba Disorot Warga Kongsi Enam Aek Natas, Minta APH Segera Bertindak
Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kilogram Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi
Kasus Kematian Kru TB Jhoni XXXII, Polairud Tanah Bumbu Libatkan Dokter Forensik dan Periksa Ulang Saksi
Hak BPJS Almarhum Yarman Telaumbanua Terkatung, Keluarga Tagih Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Kalsel
Cari Keadilan di Tanah Rantau, Keluarga Yarman Telaumbanua Desak Ekshumasi dan Autopsi Ulang
The Fed Naikkan Suku Bunga, INDODAX Soroti Respons Bitcoin di Tengah Kebijakan Ketat
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:46 WIB

Polsek Kualuh Leidong Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet 

Sabtu, 19 September 2026 - 10:39 WIB

Kinerja Inspektorat Dipertanyakan, Rekam Penanganan Pengaduan Masyarakat Saat Amsarno Sarumaha Menjabat Inspektur Kembali Disorot

Jumat, 18 September 2026 - 18:42 WIB

Peredaran Narkoba Disorot Warga Kongsi Enam Aek Natas, Minta APH Segera Bertindak

Kamis, 17 September 2026 - 23:01 WIB

Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kilogram Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi

Kamis, 17 September 2026 - 22:58 WIB

Kasus Kematian Kru TB Jhoni XXXII, Polairud Tanah Bumbu Libatkan Dokter Forensik dan Periksa Ulang Saksi

Berita Terbaru