Diduga BBM Bersubsidi Tercampur Air: Mobil Konsumen Alami Gangguan Mesin Usai Isi Solar di SPBU Pangkalan Kerinci

- Penulis

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN | CYBERXPOST.com – Seorang konsumen mengaku mengalami kerusakan pada kendaraannya usai mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 14.284.633 Pangkalan Kerinci Kota.

“Jepri, pemilik mobil Mini Bus jenis Fortuner dengan nomor polisi BM 1793 IK, mengungkapkan bahwa kejadian bermula setelah melakukan pengisian BBM senilai Rp230.000 di SPBU tersebut.

“Setelah selesai pembayaran dan menghidupkan mobil, tiba-tiba lampu indikator peringatan mesin menyala,” ujar Jepri.

Merasa ada kejanggalan, Jepri langsung membawa kendaraannya ke showroom Toyota di Pangkalan Kerinci yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi SPBU untuk dilakukan pemeriksaan awal.

Setibanya di sana, ia menyampaikan keluhan kepada salah satu pegawai. Setelah dilakukan pengecekan, mekanik menduga bahan bakar dalam mobil tersebut telah tercampur air.

“Dari hasil pengecekan awal, mekanik menyampaikan bahwa minyak di dalam mobil saya kemungkinan bercampur air,” jelasnya.

Mendapat informasi tersebut, Jepri langsung kembali ke SPBU untuk meminta penjelasan kepada pihak pengelola. Salah satu pegawai menjawab “Checklah Nozzle SPBU kami kalau ada air,” ucap Jepri menirukan.

Baca Juga:  INDODAX Dorong Penguatan Builders Dan Likuiditas Untuk Jadi Crypto Hub Regional

Namun, karena merasa tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan, dan jepri juga mengatakan bahwa sebagai konsumen akhir tidak memiliki wewenang untuk memeriksa Nozzle SPBU. Jepri kemudian menghubungi layanan darurat 110 untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Saya hanya ingin kejelasan kenapa setelah mengisi BBM di sini, mobil saya mengalami masalah. Mekanik sudah menyampaikan dugaan adanya campuran air dalam bahan bakar,” tegasnya.

Tidak lama setelah melaporkan kejadian itu, personel dari Polsek Pangkalan Kerinci tiba di lokasi dan melakukan pengecekan serta meminta keterangan dari pihak SPBU.

Selanjutnya, kendaraan Jepri kembali dibawa ke showroom Toyota untuk pemeriksaan lebih lanjut dan perbaikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU 14.284.633 Pangkalan Kerinci Kota belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut meski telah dikonfirmasi oleh awak media.

Sementara itu, pihak Polres Pelalawan menyatakan masih melakukan laporan konsumen secara resmi penelusuran terkait laporan tersebut guna memastikan penyebab pasti kerusakan kendaraan dan kualitas BBM yang dijual di SPBU dimaksud. (Jika diperlukan).***

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan
PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok
Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026
INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN
MASIH INGAT KASUS PELECEHAN & PENGANIAYAAN KARYAWAN KOPERASI DI TANGERANG? HARI INI SIDANG PERDANA!
Sengketa Lahan 700 Hektare Berlangsung Sejak 1996, KTPMI Duduki Lahan di Tanjung Mulia
Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 di Labuhanbatu, Bupati Maya Hasmita Bacakan Pidato Menpora Erick Thohir Tekankan Pemuda Patriotik, Gigih dan Berempati
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:28 WIB

KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:22 WIB

PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:03 WIB

INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN

Berita Terbaru