Diduga Oknum RW Ikut Serta Dalam Praktik Ilegal Penyalahgunaan Transaksi BBM Bersubsidi di SPBU 14.284.655 Simpang Pulai

- Penulis

Senin, 30 Maret 2026 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN | CYBERXPOST.com – Dugaan praktik penyalahgunaan dan transaksi BBM ilegal di SPBU 14.284.655 Simpang Pulai wilayah Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau Merupakan bentuk pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Senin, (30/3/26).

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ditemukan adanya aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen dalam jumlah besar yang patut diduga kuat tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih memprihatinkan, dugaan keterlibatan seorang oknum Ketua RW dalam praktik ini menunjukkan adanya penyimpangan fungsi sosial dan tanggung jawab moral sebagai representasi masyarakat. Alih-alih memberikan teladan, yang bersangkutan justru menunjukkan sikap arogan dan secara terbuka menyatakan bahwa perbuatannya tidak salah.

Baca Juga:  Peristiwa Tragedi Lintas Sumatra Lumpuh Berjam-jam

Aktivis yang merupakan bagian dari LBH Keadilan Bumi lancang kuning menilai bahwa sikap pembenaran diri atas tindakan yang diduga melanggar hukum adalah bentuk pelecehan terhadap supremasi hukum itu sendiri. Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun termasuk aparatur lingkungan untuk bertindak seolah kebal hukum.

Oleh karena itu, kami mendesak aparat penegak hukum, BPH Migas, dan Pertamina untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan, serta menindak tegas setiap pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang lemah hanya akan memperkuat praktik mafia BBM dan memperdalam kerugian negara.***

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan
PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok
Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026
INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN
MASIH INGAT KASUS PELECEHAN & PENGANIAYAAN KARYAWAN KOPERASI DI TANGERANG? HARI INI SIDANG PERDANA!
Sengketa Lahan 700 Hektare Berlangsung Sejak 1996, KTPMI Duduki Lahan di Tanjung Mulia
Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 di Labuhanbatu, Bupati Maya Hasmita Bacakan Pidato Menpora Erick Thohir Tekankan Pemuda Patriotik, Gigih dan Berempati
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:28 WIB

KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:22 WIB

PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:03 WIB

INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN

Berita Terbaru