Pekanbaru |ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – “Gajah-gajah jalanan” kembali tertangkap kamera awak media ini melintas bebas di wilayah Kecamatan Binawidya pada Rabu pagi ( 15/4/2026 ).
Waktu masih pagi lagi matahari baru menampakan bias cahayanya, Aktivitas masyarakat baru saja akan dimulai, Namun “gajah-gajah jalanan” ini sudah lebih dulu menguasai ruas dalam kota Pekanbaru, seolah tak tersentuh oleh peraturan yang telah di buat.
Padahal, merujuk Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019, kendaraan angkutan barang di atas 7 ton hanya diperbolehkan melintas di dalam kota Pekanbaru pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB saja, serta wajib melalui jalur yang telah ditentukan oleh pihak DisHub serta Direktorat Lalu Lintas Polresta kota Pekanbaru.
Artinya…., setiap truk besar yang melintas di luar jam tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran yang di lakukan, melainkan bentuk pembangkangan terbuka terhadap aturan daerah yang telah di tetapkan dan di atur.
Temuan awak media ini mempertegas satu hal bahwasanya pelanggaran tidak hanya terjadi sekali, tetapi terjadi berulang ulang, sistematis, dan tanpa efek jera.
Istilah “gajah” yang digunakan di internal petugas menunjukkan bahwa objek pelanggaran ini bukan hal baru, tetapi telah lama terjadi dan selalu berulang.
Mereka dikenali, Mereka dipantau, Bahkan mereka disebut dalam laporan, tapi tidak pernah nampak tindakan tegas aparat terkait.
Yang jadi pertanyaan kita sederhana saja dan tentunya menohok, Kalau sudah dikenali, kenapa masih bisa lolos?
Kenapa???
Sorotan pun tak terhindarkan mengarah pada Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan Direktorat Lalu Lintas Polresta kota Pekanbaru.
Klaim peneguran, penghalauan, hingga penilangan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak aparat terkait ke awak media, terlihat berbanding terbalik dengan fakta temuan di lapangan yang tak terbantahkan lagi.
Jika pelanggaran- pelanggaran ini terus terjadi di waktu-waktu yang berbeda, seperti saat pagi maupun siang hari , dan bahkan terang-terangan melintasi jalan utama kota, maka publik berhak meragukan efektivitas pengawasan yang selama ini diklaim berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Lebih jauh lagi, kondisi seperti ini memunculkan pertanyaan yang jauh lebih serius, “apakah ini sekadar kelalaian oknum, atau ada pembiaran yang dibiarkan terus hidup dan semakin hari semakin merajalela?”
Sebab jika aturan hanya ditegakkan sesekali saja, maka yang tercipta bukan ketertiban, melainkan kompromi dan ketika kompromi terjadi di jalanan, maka hukum kehilangan wibawanya.
Hari ini, yang dipertaruhkan bukan hanya soal pelanggaran jam operasional, Tetapi soal keberanian aparatur negara yang terkait dalam menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri.
Jika “gajah-gajah jalanan” ini terus bebas melintas di jalanan utama kota tanpa kendali, maka pesan yang sampai ke publik sangat jelas sekali bahwa di Pekanbaru, aturan bisa dilanggar, asal….cukup besar untuk tidak tersentuh hukum.***
Penulis : S'via
Editor : Redaksi















