Pekanbaru, ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Komisi 2 Dprd dengan pendapat ( Rdp ) terkait berakhirnya kontrak surat tanda hak pemakaian bangunan ( Sthpb ) milik para pedagang tergabung dalam ikatan sosial pedangan ikan Senapelan doasar kodim. Senin, ( 11/5/2026).
Rdp yang berlangsung diruang rapat DPRD kota Pekanbaru itu.
Membahas keluhan para pedagang mengenai surat edaran terkait berakhirnya shpb yg dinilai tanpa musyawarah bersama para pedagang.
Ketua umum perkumpulan pedagang ikan sepekanbaru ,Indra Mulyadi ) mengatakan para pedagang merasa heran atas kebijakan tersebut karena sejak dahulu setiap kebijakan pasar selalu dibahas melalui musyawarah bersama.
Terkait keluh warga para pedagang tentang surat edaran Shpb yg sudah berakhir, kami heran kalau merunjuk dari sejarah, setiap kebijakan pasar biasanya dilakukan secara musyawarah ,namun kali kami tidak diundang ujar Indra Mulyadi usai Rdp.
Iya berharap ketua DPRD kota Pekanbaru melalui komisi 2 dapat serius menangapi persoalan yg dihadapi para pedagang khusunya dipasar Kodim.
Kami berharap DPRD bisa turun lagsung melihat kondisi pasar saat ini dan mendengar lagsung apa yg dirasakan para pedagang tambahnya”.
Sementara itu ketua komisi 2 Dprd kota Pekanbaru, Zainal Arifin mengatakan pihaknya sebenrnya telah mengundang pengelola pasar untuk hadir dalam Rdp tersebut namun pihak pengelola berhalangan hadir karena sakit.
Kita sudah mengundang pihak pengelola tetapi yang bersangkutan berhalangan hadir karena sakit, nanti persoalan kontrak ini juga akan kita kaji lebih lanjut kata Zainal Arifin.
Komisi 2 Dprd kota Pekanbaru berjanji akan menindak lanjuti aspirasi para pedagang guna mencari solusi terbaik terkait kasus status ( Shpb ) dipasar kodim.***
Penulis : Selvia Tanjung
Editor : Redaksi















