Diduga Terjadinya Merangkap Jabatan Ketua BPD Desa Marao Jadi Sorotan Masyarakat

- Penulis

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Tentu, ada sorotan terkait dugaan rangkap jabatan Ketua BPD Desa Marao, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, yang juga berstatus sebagai tenaga pengajar PPPK paruh waktu. Masyarakat meminta klarifikasi dan penegakan aturan.

Berikut adalah penjelasan mengenai kasus tersebut berdasarkan aturan yang berlaku:

• Dasar Hukum Larangan Rangkap Jabatan: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Aturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, yang mengharuskan anggota BPD tetap independen dan netral.

• Permintaan Masyarakat: Masyarakat mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Bupati Nias Selatan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap status tersebut. Mereka berharap jika terdapat pelanggaran, akan ditindak sesuai hukum, dan jika tidak, informasi akan disampaikan secara terbuka untuk menjaga kepercayaan publik.

Baca Juga:  KETUA DPRD MURATARA DEVI ARIANTO HADIRI MUSRENBANG RKPD 2027, TEGASKAN PEMBANGUNAN HARUS BERPIHAK PADA KEBUTUHAN MASYARAKAT

• Konteks Tambahan: Isu ini muncul di tengah sorotan lain di Desa Marao, yaitu keterlambatan pembayaran gaji perangkat desa dan BPD selama lima bulan serta keterlambatan penyaluran bantuan sosial.

Mengingat aturan yang jelas, pelanggaran semacam ini bisa berdampak pada posisi dan tanggung jawab si pelanggar. Apakah Anda ingin tahu apa saja sanksi yang bisa diterima oleh ASN atau PPPK yang melanggar aturan rangkap jabatan?.***

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan
PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok
Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026
INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN
MASIH INGAT KASUS PELECEHAN & PENGANIAYAAN KARYAWAN KOPERASI DI TANGERANG? HARI INI SIDANG PERDANA!
Sengketa Lahan 700 Hektare Berlangsung Sejak 1996, KTPMI Duduki Lahan di Tanjung Mulia
Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 di Labuhanbatu, Bupati Maya Hasmita Bacakan Pidato Menpora Erick Thohir Tekankan Pemuda Patriotik, Gigih dan Berempati
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:28 WIB

KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:22 WIB

PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:03 WIB

INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN

Berita Terbaru