Diduga Terjadinya Merangkap Jabatan Ketua BPD Desa Marao Jadi Sorotan Masyarakat

- Penulis

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Tentu, ada sorotan terkait dugaan rangkap jabatan Ketua BPD Desa Marao, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, yang juga berstatus sebagai tenaga pengajar PPPK paruh waktu. Masyarakat meminta klarifikasi dan penegakan aturan.

Berikut adalah penjelasan mengenai kasus tersebut berdasarkan aturan yang berlaku:

• Dasar Hukum Larangan Rangkap Jabatan: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Aturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, yang mengharuskan anggota BPD tetap independen dan netral.

• Permintaan Masyarakat: Masyarakat mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Bupati Nias Selatan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap status tersebut. Mereka berharap jika terdapat pelanggaran, akan ditindak sesuai hukum, dan jika tidak, informasi akan disampaikan secara terbuka untuk menjaga kepercayaan publik.

Baca Juga:  Dugaan Pengisian BBM Bersubsidi Menggunakan Tangki Modifikasi Pada Kendaraan Pickup di SPBU 14-283-624 Sorek

• Konteks Tambahan: Isu ini muncul di tengah sorotan lain di Desa Marao, yaitu keterlambatan pembayaran gaji perangkat desa dan BPD selama lima bulan serta keterlambatan penyaluran bantuan sosial.

Mengingat aturan yang jelas, pelanggaran semacam ini bisa berdampak pada posisi dan tanggung jawab si pelanggar. Apakah Anda ingin tahu apa saja sanksi yang bisa diterima oleh ASN atau PPPK yang melanggar aturan rangkap jabatan?.***

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bandar Sabu “Bendera Baru” Seolah Kebal Hukum! Satres Narkoba Diminta Sikat Habis Tanpa Pandang Bulu Dan Tanpa “Bendera-benderaan”
Menjemput Aspirasi Warga, Anggota DPRD Provinsi Riau Mengelar Reses di Kulim Pekanbaru
Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum
GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap
Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui
Rekor MURI 10.080 Bertanjak Siap Diwujudkan, Kodam XIX / Tuanku Tambusai Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara
IMELDA SAMSI SE Resmi Di Berhentikan, DPP GRIB JAYA Memperkuat Pernyataan DPD GRIB JAYA Riau
HAK JAWAB Atau SANGGAHAN RESMI
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Bandar Sabu “Bendera Baru” Seolah Kebal Hukum! Satres Narkoba Diminta Sikat Habis Tanpa Pandang Bulu Dan Tanpa “Bendera-benderaan”

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Menjemput Aspirasi Warga, Anggota DPRD Provinsi Riau Mengelar Reses di Kulim Pekanbaru

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:10 WIB

Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:15 WIB

GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:12 WIB

Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui

Berita Terbaru