Nias Selatan | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Tentu, ada sorotan terkait dugaan rangkap jabatan Ketua BPD Desa Marao, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, yang juga berstatus sebagai tenaga pengajar PPPK paruh waktu. Masyarakat meminta klarifikasi dan penegakan aturan.

Berikut adalah penjelasan mengenai kasus tersebut berdasarkan aturan yang berlaku:
• Dasar Hukum Larangan Rangkap Jabatan: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Aturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, yang mengharuskan anggota BPD tetap independen dan netral.
• Permintaan Masyarakat: Masyarakat mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Bupati Nias Selatan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap status tersebut. Mereka berharap jika terdapat pelanggaran, akan ditindak sesuai hukum, dan jika tidak, informasi akan disampaikan secara terbuka untuk menjaga kepercayaan publik.
• Konteks Tambahan: Isu ini muncul di tengah sorotan lain di Desa Marao, yaitu keterlambatan pembayaran gaji perangkat desa dan BPD selama lima bulan serta keterlambatan penyaluran bantuan sosial.
Mengingat aturan yang jelas, pelanggaran semacam ini bisa berdampak pada posisi dan tanggung jawab si pelanggar. Apakah Anda ingin tahu apa saja sanksi yang bisa diterima oleh ASN atau PPPK yang melanggar aturan rangkap jabatan?.***
Penulis : Tim
Editor : Redaksi














