Ditemukan Adanya Dugaan Gudang Penampung Kayu Ilegal Terbesar di Kec. Pangkalan Kuras

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan, ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Gudang Penampung Kayu yang diduga tanpa dokumen resmi ( ilegal) , ditemukan di Km 5 Kelurahan Sorek Kec. Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan Riau. 29 Jun 2026.

Menurut keterangan se-orang warga berinisial ( TK), menjelaskan bahwa , Kayu tersebut datang pada tengah malam dan jumlah besar sampai dua mobil truk, Kalau dinilai mencapai lebih kurang puluhan kubik lebih dengan berukuran yang bervariasi ada juga yang berukuran bahan papan dasar (4) empat.

Sulis dari pihak pemilik usaha “, Ketika dikonfirmasi menjawab; “Kayu tersebut kami gunakan untuk perabotan”.

Dengan temuan tersebut diduga pemilik usaha sudah melanggar aturan hukum sesuai:

Pelaku penampung kayu ilegal—termasuk individu, pengelola sawmill, atau korporasi yang menampung, menguasai, atau memanfaatkan kayu tanpa dokumen sah—dapat dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b dan Pasal 83 ayat (4) huruf b dari UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Baca Juga:  Antaran Semangat dan Prestasi, Pembukaan MTQ ke X Kabupaten Muratara Berlangsung Meriah

Aturan pidana dan denda yang dikenakan kepada penampung kayu ilegal sangat berat, dengan perincian sebagai berikut:

Untuk Perseorangan: Dipidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp5.000.000.000 hingga maksimal Rp15.000.000.000.

Untuk Korporasi/Perusahaan: Dipidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp5.000.000.000 hingga maksimal Rp15.000.000.000.

Diminta dari pihak kepolisian segera melakukan proses hukum sesuai prosedur terkait temuan dugaan penampung kayu – kayu ilegal.***

Penulis : Jurnal

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bandar Sabu “Bendera Baru” Seolah Kebal Hukum! Satres Narkoba Diminta Sikat Habis Tanpa Pandang Bulu Dan Tanpa “Bendera-benderaan”
Menjemput Aspirasi Warga, Anggota DPRD Provinsi Riau Mengelar Reses di Kulim Pekanbaru
Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum
GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap
Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui
Rekor MURI 10.080 Bertanjak Siap Diwujudkan, Kodam XIX / Tuanku Tambusai Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara
IMELDA SAMSI SE Resmi Di Berhentikan, DPP GRIB JAYA Memperkuat Pernyataan DPD GRIB JAYA Riau
HAK JAWAB Atau SANGGAHAN RESMI
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Bandar Sabu “Bendera Baru” Seolah Kebal Hukum! Satres Narkoba Diminta Sikat Habis Tanpa Pandang Bulu Dan Tanpa “Bendera-benderaan”

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Menjemput Aspirasi Warga, Anggota DPRD Provinsi Riau Mengelar Reses di Kulim Pekanbaru

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:10 WIB

Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:15 WIB

GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:12 WIB

Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui

Berita Terbaru