Ditemukan Adanya Dugaan Gudang Penampung Kayu Ilegal Terbesar di Kec. Pangkalan Kuras

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan, ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Gudang Penampung Kayu yang diduga tanpa dokumen resmi ( ilegal) , ditemukan di Km 5 Kelurahan Sorek Kec. Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan Riau. 29 Jun 2026.

Menurut keterangan se-orang warga berinisial ( TK), menjelaskan bahwa , Kayu tersebut datang pada tengah malam dan jumlah besar sampai dua mobil truk, Kalau dinilai mencapai lebih kurang puluhan kubik lebih dengan berukuran yang bervariasi ada juga yang berukuran bahan papan dasar (4) empat.

Sulis dari pihak pemilik usaha “, Ketika dikonfirmasi menjawab; “Kayu tersebut kami gunakan untuk perabotan”.

Dengan temuan tersebut diduga pemilik usaha sudah melanggar aturan hukum sesuai:

Pelaku penampung kayu ilegal—termasuk individu, pengelola sawmill, atau korporasi yang menampung, menguasai, atau memanfaatkan kayu tanpa dokumen sah—dapat dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b dan Pasal 83 ayat (4) huruf b dari UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Baca Juga:  OJK Sebut 72% Exchange Kripto RI Masih Rugi, Ini Biang Masalahnya

Aturan pidana dan denda yang dikenakan kepada penampung kayu ilegal sangat berat, dengan perincian sebagai berikut:

Untuk Perseorangan: Dipidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp5.000.000.000 hingga maksimal Rp15.000.000.000.

Untuk Korporasi/Perusahaan: Dipidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp5.000.000.000 hingga maksimal Rp15.000.000.000.

Diminta dari pihak kepolisian segera melakukan proses hukum sesuai prosedur terkait temuan dugaan penampung kayu – kayu ilegal.***

Penulis : Jurnal

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Bilah Hilir Amankan Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu, BB 1,44 Gram
Polsek Bilah Hilir Amankan Tiga Orang dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Sabu, BB 1,37 Gram
BADKO HMI Sumbagteng Ekspansi ke Dumai, PB HMI Terbitkan SK Cabang Persiapan
Deretan Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Terbaru Posisi Menkeu Berganti
Muhammad Paris Iskandar Harahap Raih Gelar Magister Hukum, Persembahkan untuk Keluarga
HMI Cabang Pekanbaru & Intruksi Badko HMI Sumbagteng, Turun ke Jalan Bagikan Masker: Tekankan Negara Jangan Kalah Atas Ancaman Ekologis dan Krisis Udara Bersih
Reshuffle Kabinet: Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya
AREN BUKAN AJANG PERCOBAAN, HIPMAWAN TANTANG BTM BAHAS PROGRAM AREN PELALAWAN DI MEJA FGD
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 13:02 WIB

Polsek Bilah Hilir Amankan Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu, BB 1,44 Gram

Rabu, 16 September 2026 - 11:55 WIB

Polsek Bilah Hilir Amankan Tiga Orang dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Sabu, BB 1,37 Gram

Selasa, 15 September 2026 - 20:08 WIB

BADKO HMI Sumbagteng Ekspansi ke Dumai, PB HMI Terbitkan SK Cabang Persiapan

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Deretan Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Terbaru Posisi Menkeu Berganti

Senin, 14 September 2026 - 23:02 WIB

Muhammad Paris Iskandar Harahap Raih Gelar Magister Hukum, Persembahkan untuk Keluarga

Berita Terbaru