Ditemukan Adanya Dugaan Gudang Penampung Kayu Ilegal Terbesar di Kec. Pangkalan Kuras

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan, ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Gudang Penampung Kayu yang diduga tanpa dokumen resmi ( ilegal) , ditemukan di Km 5 Kelurahan Sorek Kec. Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan Riau. 29 Jun 2026.

Menurut keterangan se-orang warga berinisial ( TK), menjelaskan bahwa , Kayu tersebut datang pada tengah malam dan jumlah besar sampai dua mobil truk, Kalau dinilai mencapai lebih kurang puluhan kubik lebih dengan berukuran yang bervariasi ada juga yang berukuran bahan papan dasar (4) empat.

Sulis dari pihak pemilik usaha “, Ketika dikonfirmasi menjawab; “Kayu tersebut kami gunakan untuk perabotan”.

Dengan temuan tersebut diduga pemilik usaha sudah melanggar aturan hukum sesuai:

Pelaku penampung kayu ilegal—termasuk individu, pengelola sawmill, atau korporasi yang menampung, menguasai, atau memanfaatkan kayu tanpa dokumen sah—dapat dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b dan Pasal 83 ayat (4) huruf b dari UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Baca Juga:  Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi Dicopot Usai Dilaporkan ke Propam Mabes Polri Diduga Tak Profesional dan Berpihak, Praperadilan Tuai Sorotan, Hakim Pakai "Saksi WhatsApp"

Aturan pidana dan denda yang dikenakan kepada penampung kayu ilegal sangat berat, dengan perincian sebagai berikut:

Untuk Perseorangan: Dipidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp5.000.000.000 hingga maksimal Rp15.000.000.000.

Untuk Korporasi/Perusahaan: Dipidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp5.000.000.000 hingga maksimal Rp15.000.000.000.

Diminta dari pihak kepolisian segera melakukan proses hukum sesuai prosedur terkait temuan dugaan penampung kayu – kayu ilegal.***

Penulis : Jurnal

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum
GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap
Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui
Rekor MURI 10.080 Bertanjak Siap Diwujudkan, Kodam XIX / Tuanku Tambusai Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara
IMELDA SAMSI SE Resmi Di Berhentikan, DPP GRIB JAYA Memperkuat Pernyataan DPD GRIB JAYA Riau
HAK JAWAB Atau SANGGAHAN RESMI
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara: JPU KPK Masih Pikir-Pikir
Jelang Putusan Abdul Wahid, Masyarakat Riau Gelar Doa Bersama
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:10 WIB

Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:15 WIB

GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:12 WIB

Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:46 WIB

Rekor MURI 10.080 Bertanjak Siap Diwujudkan, Kodam XIX / Tuanku Tambusai Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:13 WIB

IMELDA SAMSI SE Resmi Di Berhentikan, DPP GRIB JAYA Memperkuat Pernyataan DPD GRIB JAYA Riau

Berita Terbaru