Pelalawan, ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Gudang Penampung Kayu yang diduga tanpa dokumen resmi ( ilegal) , ditemukan di Km 5 Kelurahan Sorek Kec. Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan Riau. 29 Jun 2026.
Menurut keterangan se-orang warga berinisial ( TK), menjelaskan bahwa , Kayu tersebut datang pada tengah malam dan jumlah besar sampai dua mobil truk, Kalau dinilai mencapai lebih kurang puluhan kubik lebih dengan berukuran yang bervariasi ada juga yang berukuran bahan papan dasar (4) empat.
Sulis dari pihak pemilik usaha “, Ketika dikonfirmasi menjawab; “Kayu tersebut kami gunakan untuk perabotan”.
Dengan temuan tersebut diduga pemilik usaha sudah melanggar aturan hukum sesuai:
Pelaku penampung kayu ilegal—termasuk individu, pengelola sawmill, atau korporasi yang menampung, menguasai, atau memanfaatkan kayu tanpa dokumen sah—dapat dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b dan Pasal 83 ayat (4) huruf b dari UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Aturan pidana dan denda yang dikenakan kepada penampung kayu ilegal sangat berat, dengan perincian sebagai berikut:
Untuk Perseorangan: Dipidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp5.000.000.000 hingga maksimal Rp15.000.000.000.
Untuk Korporasi/Perusahaan: Dipidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp5.000.000.000 hingga maksimal Rp15.000.000.000.
Diminta dari pihak kepolisian segera melakukan proses hukum sesuai prosedur terkait temuan dugaan penampung kayu – kayu ilegal.***
Penulis : Jurnal
Editor : Redaksi















