Nias Selatan, cyberxpost.com – Pihak pelapor bersama kuasa pendamping dari LBH Keadilan Bumi Lancang Kuning telah melaksanakan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan terkait pelaporan dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Marao, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan.
Hasil koordinasi yang dilakukan pada hari ini mendapatkan respons positif, kepastian, serta atensi yang baik dari kedua instansi. Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak pelapor dan tim pendamping mengapresiasi keterbukaan serta keseriusan kedua lembaga dalam menyikapi laporan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan anggaran.
Selanjutnya, proses penanganan laporan dugaan penyelewengan Dana Desa Marao akan berjalan sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku, baik melalui audit maupun tahapan hukum lainnya yang diperlukan.***
Penulis : P.B
Editor : Redaksi















