Keresahan Warga Torgamba Memuncak: Peredaran Narkoba Semakin Merajalela, Diduga Jaringan ROB-PIJ Beroperasi Bebas Tanpa Tindakan Tegas

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu Selatan, Cyberxpost.com – 10 Juli 2026, Kekhawatiran mendalam kini melanda seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kecamatan Torgamba, khususnya Dusun Asahan dan sekitarnya. Peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang semakin hari semakin tidak terkendali membuat warga merasa takut, cemas, sekaligus kecewa berat—terutama melihat betapa rentannya masa depan generasi muda di wilayah ini yang menjadi sasaran utama ancaman narkoba.

Berdasarkan laporan yang diterima CYBERXPOST.com dari sejumlah warga setempat, kondisi peredaran narkoba di sana kini sudah berada pada tahap yang sangat mengkhawatirkan. Seorang ibu rumah tangga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan keluh kesahnya dengan nada yang bercampur aduk antara takut dan putus asa:
“Kami setiap hari melihat sendiri bagaimana narkoba beredar begitu saja di lingkungan kami. Anak-anak muda yang seharusnya sekolah atau bekerja, kini banyak yang terjerumus. Kami sebagai orang tua sangat takut anak-anak kami menjadi korban selanjutnya. Rasanya kami tidak tenang hidup di sini.”

Diduga Jaringan ROB dan PIJ Menguasai Wilayah, Beroperasi Terang-terangan

Informasi yang berkembang luas di kalangan warga menyebutkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Torgamba—mulai dari kawasan Cikampak hingga ke berbagai dusun lain di kecamatan ini—diduga kuat dikendalikan oleh dua orang bersaudara, yaitu ROB (yang disebut sebagai bandar utama) dan PIJ.

Yang membuat warga semakin gelisah adalah cara operasi jaringan ini yang terasa semakin berani dan bebas. Warga menyebutkan seolah-olah mereka beroperasi tanpa rasa takut akan hukum, bahkan ada dugaan kuat bahwa aktivitas mereka seolah-olah “mendapat restu” atau perlindungan dari oknum tertentu.

“Sudah lama kami tahu siapa yang mengedarkan dan siapa yang memimpinnya, tapi kenapa sampai sekarang mereka tidak pernah tersentuh hukum? Padahal kami warga biasa saja sudah tahu di mana mereka menyimpan barang dan kapan barang datang,” ujar warga lain dengan nada tegas.

Kecurigaan Main Mata dan Kekecewaan Terhadap Kelambanan Tindakan

Pertanyaan tajam pun dilontarkan warga kepada pihak kepolisian:
“Apakah benar Kapolres Labuhanbatu Selatan dan jajarannya sampai saat ini benar-benar tidak mengetahui keberadaan jaringan ROB dan PIJ ini? Atau apakah memang ada dugaan main mata sehingga mereka dibiarkan begitu saja? Apakah harus seluruh generasi muda di wilayah kami hancur semua baru ada tindakan?”

Baca Juga:  Bangun Budaya Aman Berkendara Bersama Ditlantas Polda Riau Dan PT Capella Dinamik Nusantara Riau

Warga juga menyayangkan pola penindakan yang selama ini terlihat di lapangan. Selama ini, katanya, yang sering ditangkap hanyalah pengedar tingkat bawah atau pengguna narkoba—sedangkan bandar besar yang memegang kendali rantai pasokan justru aman-aman saja.

“Kami tidak ingin hanya pengguna atau kurir kecil yang ditangkap lalu kasusnya dianggap selesai. Kami butuh bukti nyata: tangkaplah bandar besar ROB beserta jaringannya! Hanya dengan memutus rantai dari hulunya, narkoba di wilayah kami bisa berkurang dan masyarakat bisa merasa aman kembali,” tegas sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama yang ikut menyuarakan aspirasi ini.

Seruan Mendesak Kepada Pihak Berwenang

Melihat kondisi yang semakin memburuk dan keluhan yang sudah lama disampaikan namun belum mendapatkan respon nyata, warga bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat Torgamba dengan sangat mendesak:

1. Kepada Kapolres Labuhanbatu Selatan: Segera lakukan penyelidikan mendalam, usut tuntas dugaan keterlibatan oknum jika ada, dan lakukan penangkapan terhadap bandar besar ROB, PIJ beserta seluruh jaringan narkoba di wilayah Torgamba;
​
2. Kepada Kapolda Sumatera Utara: Turun tangan langsung untuk memantau dan memastikan operasi pemberantasan narkoba di Labuhanbatu Selatan berjalan adil, tegas, dan sampai ke akar-akarnya tanpa ada yang dilindungi;
​
3. Kepada Polsek Torgamba: Perketat pengawasan di setiap dusun, terima laporan warga dengan aman dan lindungi identitas pelapor supaya tidak ada yang takut untuk menyampaikan kebenaran.

Masyarakat berharap seruan ini tidak hanya menjadi sekadar berita, tapi benar-benar diikuti langkah nyata sesegera mungkin. Masa depan ribuan anak muda di Torgamba sedang dipertaruhkan, dan mereka tidak sanggup menunggu lebih lama lagi.

Penulis Berita: RAVI & Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cabang (DPC) BMP Kabupaten Nias Utara Periode 2026–2029 Resmi Di Lantik
Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan
PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok
Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026
INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN
MASIH INGAT KASUS PELECEHAN & PENGANIAYAAN KARYAWAN KOPERASI DI TANGERANG? HARI INI SIDANG PERDANA!
Sengketa Lahan 700 Hektare Berlangsung Sejak 1996, KTPMI Duduki Lahan di Tanjung Mulia
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 21:29 WIB

Cabang (DPC) BMP Kabupaten Nias Utara Periode 2026–2029 Resmi Di Lantik

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:28 WIB

KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:22 WIB

PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026

Berita Terbaru