MUSCAB VII PC F SP NIBA PEKANBARU 11 JULI 2026 KETUA T.DARWIN TIDAK SAH/ILEGAL

- Penulis

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Nursal Tanjung Ketua SPSI Riau Sikapi Pelaksanaan Muscab VII PC Federasi Niba – K SPSI Pekanbaru pimpinsn ketua T.Darwin tanggal 11 juli 2026 Itu Tidak berdasarkan konstitusi organisasi AD/ART dan tidak sesuai dengan UU nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja sehingga bisa dikatakatakan pelaksanaanya ilegal /tidak sah

Menangapi kegiatan tersebut Nursal Tanjung selaku Ketua DPD K SPSI Riau mengadakan pertemuan dengan Media di salah satu cafe di jalan Arifin Ahmad Pekanbaru Riau, 11 Juli 2026 dalam rangka menginformasikan kepada seluruh pihak.

Dalam pertemuan tersebut Nursal Tanjung di dampingi oleh ketua Federasi Niba Riau ibu Ruqyah Indrawati,S.H dimana secara ketentuan Undang Undang keberadaan dari kepengurusan PD F NIBA – K SPSI Provinsi Riau memiliki nomor pencatatan yg merupakan pengesahan dari negara sesuai ketentuan Undang Undang Serikat Pekerja dan mengatakan pelaksanaan Muscab PC NIBA – K SPSI itu merupakan suatu kesalahan.

” Saya di beri tahu oleh ketua PD federasi NIBA – K SPSI Provinsi Riau ibu Ruqyah Indrawati,S.H, bahwa telah terjadi suatu kegiatan Muscab yang mengatas namakan Muscab VII F NIBA – K SPSI Pekanbaru di salah satu hotel di Pekanbaru dan kegiatan itu tidak sesuai dengan AD/ART organisasi dan tidak sesuai dengan UU nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja dan kegiatan tersebut adalah tidak sah / ilegal, karena kegiatan Muscab F Sp Niba – K SPSI tersebut mengatas namakan Muscab VII dan tentunya jika mengatas namakan Muscab VII maka kegiatan tersebut mesti diketahui seijin dan dihadiri oleh ketua PD F SP NIBA – K SPSI Provinsi Riau ibu Rugqiyah Indrawati.S.H,

Namun ternyata pada saat kegiatan Muscab VII NIBA – K SPSI Pekanbaru tanggal 11 juli 2026 itu diadakan dan didatangi serta dipertanyakan oleh ketua PD F NIBA – K SPSI Provinsi Riau.

“Ibu Ruqiyah Indrawati. S.H.,, kepada panitia pelaksana Muscab VII F SP NIBA – K SPSI Pekanbaru dijawab oleh panitia pelaksana dan pengurus F SP NIBA Jumhur bahwa kegiatan MUSCAB VII F SP NIBA – K SPSI Pekanbaru tersebut merupakan Muscab F SP NIBA – K SPSI yang berafliasi kepada K SPSI Jumhur dan tentunya jika kegiatan tersebut dinyatakan MUSAB VII F SP NIBA – K SPSI maka pelaksanaan MUSCAB VII F SP NIBA – K SPSI Pekanbaru itu merupakan kegiatan MUSCAB VII F SP NIBA – K SPSI Pekanbaru yang berindukan kepada PD F NIBA – K SPSI provinsi Riau.

Pimpinan ketua ibu Ruqiyah Indrawati, S.H.,, karena kelompok yang mengaku sebagai Federasi SP NIBA Jumhur itu belum pernah sekalipun mengadakan MUSCAB Federasi SP NIBA dan yang menghadiri MUSCAB VII F SP NIBA – K SPSI tersebut masih terdaftar /teregistrasi sebagai anggota dan pengurus F SP NIBA – K SPSI yang berindukkan kepada PD F SP NIBA – K SPSI pimpinan ketua ibu Ruqiyah Indrawati. S.H.,, dan sesuai AD/ART dan UU nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja seharusnya jika seseorang memilih menjadi anggota serikat pekerja yg lain maka wajib menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan serikat pekerja yang lainnya dan mengundurkan diri dari serikat pekerja yang lain dilakukan secara personal/ perorangan dan tidak membawa organisasi karena organisasi adalah milik organisasi dan segala bentuk kebijakan organisasi baik kerjasama dengan pihak pihak maupun Kesepakatan Kerja Bersama KKB maupun Perjanjian Kerja Bersama adalah milik Organisasi bukan milik perorangan/personal dan

Baca Juga:  Diduga Mafia BBM Bersubsidi Beraksi di Simpang Granit, Kejahatan Sistematis Harus Ditindak Tegas!

nama-nama yg hadir didalam MUSCAB VII PC F SP NIBA – K SPSI pekanbaru itu adalah pengurus yg masih ada di SK PC NIBA – K SPSI pekanbaru yg ditanda tangani oleh ibu Ruqiyah Indrawati

.S.H selaku ketua PD NIBA – K SPSI Provinsi Riau , dan pelaksanaan MUSCAB VII juga tidak diberitahu dan tidak seijin dan tidak dihadiri oleh ketua Federasi Niba Riau , itu jelas telah melanggar AD-ART” Jelas Nursal Tanjung

Sementara itu ibu Ruqyah Indrawati,S.H menjelaskan senada dengan Nursal Tanjung

“Muscab itu saya anggap tidak sah dan ilegal, saya tidak keberatan akan kehadiran mereka. namun, seharusnya mereka yang masih ada di SK Niba yang saya pimpin, memberikan surat pengunduran diri.Ucap Ruqyah Indrawati,S.H

” Saya akan Surati dan memberi tahu kepada seluruh yang bekerja sama dengan kami, bahwa kami akan memberikan surat pemberhentian yang ikut dalam Muscab tersebut, karena mereka belum membuat surat pengunduran diri.” Ruqyah Indrawati, S.H.,,

Nursal Tanjung juga menambahkan, bahwa menjalankan organisasi harus mengikuti Ad-art dan tidak boleh melanggar UU nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat pekerja karena bagaimana mendirikan serikat pekerja dan bagaimana menjalankan Serikat Pekerja dan bagaimana membubarkan serikat Pekerja dan apa hak dan kewajiban sebagai anggota Serikat Pekerja semuanya diatur didalam UU nomor 21 Tahun 2000

“Mendirikan organisasi menjalankan organisasi dan mengatur hak dan kewajiban sebagai anggota dan pengurus organisasi semuanya diatur didalam AD /ART organisasi dan tidak boleh melanggar UU nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat pekerja kebebasan berserikat dan legitimasi pendirian PC F NIBA Pekanbaru di sahkan oleh PD F NIBA – K SPSI Provinsi Riau jadi PC F NIBA- K SPSI Pekanbaru tidak bisa lansung mengadakan Muscab PC NIBA – K SPSI tanpa di ketahui dan seijin dan tampa kehadiran PD F NIBA – K SPSI Provinsi Riau yg diketuai oleh ibu Ruqiyah Indrawati.S.H dan jika mereka ada di Niba yang lain seharusnya mereka mengadakan surat pengunduran diri di niba yang lama. Karena organisasi itu harus mematuhi AD-ART” Ucap Nursal Tanjung

Nursal Tanjung juga menghimbau kepada pihak-pihak terkait

“Saya menghimbau kepada pihak-pihak terkait terutama kepolisian dan disnaker agar bisa menertibkan kegiatan kegiatan yg tidak sesuai dengan aturan peraturan perundang undangan yg ada , dalam rangka menjaga ketertibpan , stabilitas dan kondusifitas kehidupan masyarakat Tutup Nursal Tanjung.***

Penulis : Leni Marlina

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan
PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok
Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026
INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN
MASIH INGAT KASUS PELECEHAN & PENGANIAYAAN KARYAWAN KOPERASI DI TANGERANG? HARI INI SIDANG PERDANA!
Sengketa Lahan 700 Hektare Berlangsung Sejak 1996, KTPMI Duduki Lahan di Tanjung Mulia
Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 di Labuhanbatu, Bupati Maya Hasmita Bacakan Pidato Menpora Erick Thohir Tekankan Pemuda Patriotik, Gigih dan Berempati
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:28 WIB

KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:22 WIB

PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:03 WIB

INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN

Berita Terbaru