Diduga Mafia BBM Bersubsidi Beraksi di Simpang Granit, Kejahatan Sistematis Harus Ditindak Tegas!

- Penulis

Senin, 20 Oktober 2025 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU | cyberxpost.com – Investigasi dilakukan awak media mengungkap praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sebuah gudang di kawasan Simpang Granit, Kabupaten Indragiri Hulu (INHU). Fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat mafia BBM bersubsidi yang diduga akan menyalurkan stok ilegal tersebut ke Pekanbaru, Senin (20/10/2025).

Dari hasil pantauan langsung, gudang yang menjadi lokasi penampungan itu terlihat mencurigakan. Di dalamnya terdapat tangki berkapasitas besar sekitar 16.000 liter dengan logo Pertamina Industri milik PT Fattan Anugrah Sajagat berwarna putih biru tua. Selain itu, sebuah truk tangki bertuliskan Pertamina Industri dengan nomor polisi BM 8613 NO juga ditemukan terparkir di area gudang, diduga sebagai sarana angkut utama BBM bersubsidi yang diselewengkan.

Informasi dari sumber terpercaya di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas bongkar muat di lokasi itu dilakukan secara rutin dan berlangsung hingga malam hari. Gudang tersebut disebut-sebut dikelola oleh berisial (N/S) dan Supir Eka dengan pengawas lapangan bernama Toni, sementara pemilik gudang di Pekanbaru diketahui berinisial (B).

BBM bersubsidi yang ditampung di tempat itu diduga berasal dari sejumlah SPBU, lalu disalurkan menggunakan truk tangki ke gudang penampungan lain di Pekanbaru yang dikendalikan oleh jaringan mafia BBM.

Selama beberapa jam pemantauan, awak media mendapati aktivitas pemindahan BBM dari baby tank ke tangki truk secara berulang, tanpa izin resmi maupun tanda pengawasan dari otoritas berwenang. Pola ini menunjukkan bahwa lokasi tersebut bukan sekadar gudang penyimpanan biasa, melainkan pusat operasi distribusi ilegal BBM bersubsidi.

Pakar Hukum: Kejahatan Terstruktur dan Merugikan Negara. Menanggapi temuan tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Ahmad Rizky, S.H., M.H., menegaskan bahwa praktik penimbunan BBM bersubsidi adalah tindak pidana serius yang harus ditindak tegas tanpa kompromi.

Baca Juga:  Wabup Muratara Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tekankan Pentingnya Pendidikan Berkualitas

“Penimbunan BBM bersubsidi jelas melanggar hukum. Ini bukan pelanggaran ringan, melainkan kejahatan terstruktur yang merugikan negara dan rakyat. Subsidi yang seharusnya membantu masyarakat kecil justru dikorupsi oleh segelintir oknum yang tamak,” tegas Prof. Ahmad dalam Webinar Pemberdayaan ESDM Jakarta, 13 September 2025.

Ia juga menambahkan bahwa praktik semacam ini umumnya melibatkan jaringan yang rapi dan sistematis, mulai dari pengambilan di SPBU, pengangkutan, hingga penimbunan di gudang gelap.

“Semua pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun penyandang dana, dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana berat,” ujarnya.

Desakan Penegakan Hukum: Masyarakat dan kalangan media menyerukan agar pihak kepolisian dan aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam dan penindakan tegas terhadap dugaan mafia BBM di wilayah tersebut.

Publik menilai, kejahatan terhadap energi bersubsidi adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat, karena menimbulkan kelangkaan artifisial dan inflasi harga bahan pokok di daerah.

Masyarakat diimbau waspada serta segera melaporkan setiap aktivitas penimbunan atau penjualan BBM bersubsidi yang tidak wajar kepada aparat berwenang.

Penegakan hukum yang kuat diharapkan menjadi peringatan keras bagi oknum-oknum yang mencoba bermain di sektor energi bersubsidi, yang seharusnya menjadi hak rakyat, bukan ladang bisnis gelap segelintir pihak. (Leni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Transaksi Uang Dibalik Perdamaian BPD dan Kades Marao Pasca Laporan Ke Kejatisu Tahun 2023 di Sorot
Perdamaian BPD dan Kades Marao Usai Laporan ke Kejatisu Tahun 2023 Dipertanyakan, Dugaan Transaksi Uang Mencuat
Masyarakat Pertanyakan Pengawasan BPD dan Pengelolaan Dana Desa Marao
Sidang Paripurna HUT ke-13 Muratara: DPRD Tegaskan Persatuan Kunci Kemajuan, Bupati Paparkan Capaian dan Tantangan Pembangunan
Kadis Lingkungan Hidup Tegaskan Pembuatan IPAL SPPG Kelurahan Pasar Lahewa Yayasan Cahaya Semesta Bersama Sudah Memenuhi
Kadis Lingkungan Hidup Tegaskan Pembuatan IPAL SPPG Fadorositoluhili Yayasan sahabat Erya Sejati Sudah Memenuhi Alur
INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional
INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:54 WIB

Dugaan Transaksi Uang Dibalik Perdamaian BPD dan Kades Marao Pasca Laporan Ke Kejatisu Tahun 2023 di Sorot

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:24 WIB

Perdamaian BPD dan Kades Marao Usai Laporan ke Kejatisu Tahun 2023 Dipertanyakan, Dugaan Transaksi Uang Mencuat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:25 WIB

Masyarakat Pertanyakan Pengawasan BPD dan Pengelolaan Dana Desa Marao

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:51 WIB

Sidang Paripurna HUT ke-13 Muratara: DPRD Tegaskan Persatuan Kunci Kemajuan, Bupati Paparkan Capaian dan Tantangan Pembangunan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:44 WIB

Kadis Lingkungan Hidup Tegaskan Pembuatan IPAL SPPG Kelurahan Pasar Lahewa Yayasan Cahaya Semesta Bersama Sudah Memenuhi

Berita Terbaru