Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui

- Penulis

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan, ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan telah menerbitkan Anjuran Tertulis sebagai tindak lanjut proses mediasi dalam perselisihan hubungan industrial antara pekerja atas nama Galiduhu Buulolo dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui, Pelalawan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).

Penerbitan anjuran tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, setelah melalui tahapan perundingan bipartit dan mediasi.

Dalam perkara ini, Galiduhu Buulolo didampingi berdasarkan surat kuasa oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Bumi Lancang Kuning yang diwakili oleh Penius Buulolo selaku Ketua Bidang Pendampingan Non Litigasi.

Penius Buulolo menyampaikan apresiasi kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan yang telah menjalankan proses mediasi dan menerbitkan anjuran tertulis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Wakapolres Nias Pimpin Apel Upacara Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Toba

Menurutnya, anjuran tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

LBH Keadilan Bumi Lancang Kuning menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum kepada Galiduhu Buulolo hingga perkara ini memperoleh penyelesaian yang adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik melalui pelaksanaan anjuran maupun melalui mekanisme hukum lanjutan apabila diperlukan.

LBH Keadilan Bumi Lancang Kuning juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara profesional, objektif, dan berlandaskan hukum.***

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan
PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok
Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026
INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN
MASIH INGAT KASUS PELECEHAN & PENGANIAYAAN KARYAWAN KOPERASI DI TANGERANG? HARI INI SIDANG PERDANA!
Sengketa Lahan 700 Hektare Berlangsung Sejak 1996, KTPMI Duduki Lahan di Tanjung Mulia
Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 di Labuhanbatu, Bupati Maya Hasmita Bacakan Pidato Menpora Erick Thohir Tekankan Pemuda Patriotik, Gigih dan Berempati
Pemkab Labuhanbatu Ikuti Rakor Bersama Kemendagri dan BGN, Perkuat Sinergi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:28 WIB

KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:22 WIB

PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:03 WIB

INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:52 WIB

MASIH INGAT KASUS PELECEHAN & PENGANIAYAAN KARYAWAN KOPERASI DI TANGERANG? HARI INI SIDANG PERDANA!

Berita Terbaru