Polsek Bilah Hilir Amankan Tiga Orang dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Sabu, BB 1,37 Gram

- Penulis

Rabu, 16 September 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, Cyberxpost.com – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, mengamankan tiga orang dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

 

 

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 16.15 WIB. Penindakan dilakukan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H., setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di wilayah tersebut.

Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal kemudian memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel untuk melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti informasi tersebut.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendatangi sebuah rumah di Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang disebut berinisial D.A. alias Doli (29), K.N. (23), dan Y.S. (35).

 

Ketiganya ditemukan berada di dalam sebuah kamar. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta sejumlah barang lainnya.

 

 

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,37 gram, satu bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, satu buah pipet berbentuk sekop, uang tunai Rp275.000, serta satu buah alat hisap sabu atau bong.

Baca Juga:  Kadis PU Nias Utara Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Pemeliharaan Jalan Lombuzaua - Sawo

 

Dalam pemeriksaan awal, salah seorang yang diamankan disebut mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang dikenal dengan nama Z, warga Negeri Lama.

 

 

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Z. Namun, berdasarkan informasi awal kepolisian, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Selanjutnya, ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun pihak-pihak yang diamankan, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Perkara selanjutnya direncanakan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut kepolisian terhadap informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir.

Penulis Berita: RUSMAN SAFRIALDI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cabang (DPC) BMP Kabupaten Nias Utara Periode 2026–2029 Resmi Di Lantik
Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan
PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok
Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026
INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN
MASIH INGAT KASUS PELECEHAN & PENGANIAYAAN KARYAWAN KOPERASI DI TANGERANG? HARI INI SIDANG PERDANA!
Sengketa Lahan 700 Hektare Berlangsung Sejak 1996, KTPMI Duduki Lahan di Tanjung Mulia
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 21:29 WIB

Cabang (DPC) BMP Kabupaten Nias Utara Periode 2026–2029 Resmi Di Lantik

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:28 WIB

KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:22 WIB

PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026

Berita Terbaru