Polsek Bilah Hilir Amankan Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu, BB 1,44 Gram

- Penulis

Rabu, 16 September 2026 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, Cyberxpost.Com — Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, mengamankan seorang pria berinisial M.S. alias Hombing (39) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir.

 

Penindakan tersebut berlangsung pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di Dusun Kampung Pelita, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

 

Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H., setelah petugas menerima informasi masyarakat melalui layanan Call Center Polri Presisi terkait dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Selat Besar.

 

 

Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel untuk melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti informasi tersebut.

Diamankan di Rumah Keluarga

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa seorang pria yang dikenal dengan panggilan Hombing sedang berada di sebuah rumah keluarga di wilayah Desa Selat Besar.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 21.00 WIB, personel melakukan penindakan dan mengamankan M.S. alias Hombing, yang saat itu berada di bagian depan rumah.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, M.S. disebut mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang pria yang dikenalnya dengan nama Wiki.

Baca Juga:  RDP Sengketa Hubungan Industrial Tanpa Komisi V Dipersoalkan, SPSI Riau Soroti Batas Kewenangan Wakil Ketua DPRD

 

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan Wiki. Namun, berdasarkan laporan awal kepolisian, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Barang Bukti

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:

 

2 bungkus plastik klip ukuran sedang yang masing-masing diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan total berat bruto 1,44 gram;

1 buah pipet kecil berbentuk sekop;

1 unit telepon seluler Android.

Selanjutnya, pria yang diamankan beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan orang yang diamankan, melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Wiki yang disebut dalam pemeriksaan awal.

 

Perkara tersebut selanjutnya direncanakan untuk dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kapolsek Bilah Hilir melalui Unit Reskrim menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir.

 

Catatan redaksi: Status M.S. dalam perkara ini masih sebagai orang yang diamankan/terduga dan proses hukum masih berjalan. Keterangan mengenai kepemilikan maupun asal barang bukti merupakan bagian dari pemeriksaan awal kepolisian dan tetap menunggu proses hukum lebih lanjut.

 

Penulis Berita: RUSMAN SAFRIALDI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan
PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok
Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026
INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN
MASIH INGAT KASUS PELECEHAN & PENGANIAYAAN KARYAWAN KOPERASI DI TANGERANG? HARI INI SIDANG PERDANA!
Sengketa Lahan 700 Hektare Berlangsung Sejak 1996, KTPMI Duduki Lahan di Tanjung Mulia
Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 di Labuhanbatu, Bupati Maya Hasmita Bacakan Pidato Menpora Erick Thohir Tekankan Pemuda Patriotik, Gigih dan Berempati
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:28 WIB

KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:22 WIB

PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:03 WIB

INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN

Berita Terbaru