TANAH BUMBU, Cyberxpost.com – Kepastian hak jaminan sosial ketenagakerjaan almarhum Yarman Telaumbanua, juru mudi TB Jhoni 32, hingga kini masih menggantung. BPJS Ketenagakerjaan masih menunggu penetapan resmi dari Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Selatan.
Penetapan itu krusial untuk menentukan apakah kematian Yarman masuk kategori Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM). Perbedaan kategori menentukan besaran manfaat bagi ahli waris.
Berdasarkan surat BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/4616/082026 tertanggal 11 Agustus 2026, BPJS telah mengajukan permohonan pemeriksaan bersama kepada UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Daerah Wilayah IV Kalsel. Permohonan tersebut untuk memastikan hubungan peristiwa kematian dengan pekerjaan.
Peserta atas nama Yarman Telaumbanua dengan nomor KPJ 22041017371 dari PT JMT tercatat telah diajukan sebagai dugaan JKK.
Tim Advokat BASA REKAN, Darussalam, S.H., menjelaskan perbedaan dua skema tersebut.
“Jadi dari pihak BPJS ada skema ketika orang yang meninggal itu, skemanya mau dicairkan untuk jaminan kecelakaan kerja atau jaminan kematian,” ujar Darussalam, Selasa (16/9/2026).
Ia menegaskan, JKK berkaitan dengan kecelakaan akibat hubungan kerja, sedangkan JKM untuk kematian di luar kecelakaan kerja.
“Jaminan kematian itu meninggal karena sakit, karena hal di luar daripada kecelakaan kerja. Nah, itu JKM namanya,” jelasnya.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan sudah turun survei ke lapangan dan saat ini masih merapatkan kesimpulan.
“Dari pihak BPJS ini masih menentukan, masih merapatkan, dan sudah survei ke lapangan. Tinggal menunggu beberapa waktu untuk menentukan apakah almarhum ini meninggal karena kecelakaan kerja atau ada hal lain yang perlu ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan,” ungkapnya.
Darussalam menekankan, fakta utama yang tidak bisa diabaikan adalah Yarman meninggal saat dalam masa tugas.
“Sudah saya sampaikan tadi di forum, apa sih kategori yang membuat jaminan kecelakaan kerja itu gugur? Karena almarhum ini meninggal pada saat bekerja, pada saat di kapal, pada saat dia tidak dalam keadaan cuti,” tuturnya.
Ia menyebut, jika ada dugaan lain seperti tindak pidana, hal itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi, bukan asumsi.
Adapun terkait kronologi, dokumen BPJS mencatat pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 00.10 WITA, TB Jhoni 32 bersandar di samping Tongkang Liana 68 untuk menunggu tim penyelam karena tali second towing terbelit baling-baling kiri. Sekitar pukul 09.00 WITA, rekan kerja melaporkan Yarman tidak ada di kamar. Padahal pada pukul 20.00 hingga 24.00 WITA, ia memiliki jadwal jaga sebagai juru mudi. Pada 29 Juli 2026 pukul 18.30 WITA, Yarman ditemukan meninggal dunia di kawasan Pantai Bunati, Kecamatan Angsana.
Sementara BPJS masih menunggu penetapan JKK, manfaat lain yang disebut dapat diproses adalah Jaminan Hari Tua (JHT) sekitar Rp10 juta dan manfaat pensiun sekitar Rp300 ribuan per bulan. Namun besaran final tetap menunggu perhitungan resmi BPJS.
Pihak keluarga melalui kuasa hukum meminta agar proses ini tidak berlarut-larut.
“Kami meminta untuk penentuan apakah almarhum jaminan kecelakaan kerja atau JHT, mohon segera diatensi secara cepat, jangan berlarut-larut, karena perkara ini sudah masuk atensi dari penasihat presiden Komisi III, Bob Hasan,” tegas Darussalam.
“Kami bukan meminta perlakuan khusus, tetapi meminta agar hak almarhum sebagai pekerja dan hak ahli warisnya diproses berdasarkan data, dokumen, hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan, serta ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga kini, penyelidikan penyebab kematian Yarman oleh Satpolairud Polres Tanah Bumbu juga masih berjalan. Keluarga berharap dua proses ini – penyelidikan kematian dan pemeriksaan ketenagakerjaan – berjalan profesional, transparan, dan objektif.















