TANAH BUMBU, Cyberxpost.com – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Tanah Bumbu terus menggeber penyelidikan kasus kematian kru kapal Tugboat (TB) Jhoni XXXII, Yarman Telaumbanua (alm).
Perkembangan terbaru tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP A2) Nomor B/08/IX/RES.1.24./2026/Gakkum tanggal 14 September 2026.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/07/VII/2026/SPKT.POLAIRUD/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALIMANTAN SELATAN tanggal 29 Juli 2026. Korban yang bertugas sebagai juru mudi dilaporkan hilang karena diduga terjatuh dari kapal. Jasadnya kemudian ditemukan oleh Tim SAR Gabungan di perairan sekitar 3 mil laut dari posisi awal kapal, kawasan pesisir Pantai Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu pada akhir Juli lalu.
Kasatpolairud Polres Tanah Bumbu, Ipda Akhmad Ubaidillah, S.H., menjelaskan penyidik Unit Gakkum saat ini melakukan dua langkah strategis.
Pertama, melakukan koordinasi intensif dengan dokter ahli forensik untuk mencocokkan temuan medis dengan penyebab kematian korban. Kedua, melakukan interview tambahan terhadap para crew Kapal TB Jhoni XXXII sebagai saksi kunci.
“Bahwa terkait dengan laporan tersebut, pihak penyidik / penyidik pembantu Unit Gakkum Satpolairud Polres Tanah Bumbu telah melakukan koordinasi dengan dokter ahli Forensik serta telah melakukan Interview Tambahan terhadap Crew Kapal TB JHONI XXXII dan untuk perkembangan penanganan selanjutnya terkait dengan laporan tersebut akan kami beritahukan lebih lanjut,” terang Ipda Akhmad Ubaidillah dalam keterangan tertulis, Minggu (14/9/2026).
Langkah ini diambil untuk menjawab sorotan publik, aktivis, dan keluarga almarhum yang meminta transparansi penuh terkait kejanggalan runtutan peristiwa.
Polres Tanah Bumbu menegaskan akan menangani perkara ini secara akuntabel dan transparan. Sebagai bentuk komitmen, tembusan SP2HP A2 ini juga disampaikan resmi kepada Kapolres Tanah Bumbu, Propam, serta perwakilan keluarga almarhum Yarman Telaumbanua.
Pihak kepolisian juga menegaskan komitmen pelayanan “cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan tanpa imbalan” demi memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.















