Labuhanbatu | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., mengamankan seorang pria berinisial Maysar Munthe alias Umay (28) dalam penindakan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penindakan tersebut berlangsung pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, di Dusun II, Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dalam penindakan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika, yakni dua bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat 1,88 gram bruto.
Selain itu, turut diamankan satu buah kaca pirek bekas pakai yang diduga masih berisikan sabu dengan berat 1,40 gram bruto, satu bungkus plastik klip sedang berisi plastik klip kecil kosong, satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah mancis, serta satu unit telepon seluler merek Nubia warna silver.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam kronologi penindakan, petugas mengamankan Maysar Munthe alias Umay setelah melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.
Kepada petugas, yang bersangkutan disebut menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diduga miliknya dan rencananya akan dijual. Sabu tersebut disebut diperoleh dari seorang laki-laki yang dikenal dengan panggilan Kori, yang disebut merupakan warga Desa Bulungihit.
Terhadap pihak yang disebut berinisial atau berpanggilan Kori tersebut, petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, Maysar Munthe alias Umay beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.***
Penulis : Rusman Safrialdi
Editor : Redaksi















