Korban Pengeroyokan Lapor ke Polisi, Tapi Tak Ditindaklanjuti?

- Penulis

Senin, 21 Juli 2025 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketapang | cyberxpost.com – 20 Juli 2025 Lembaga Bantuan Hukum Rumah Hukum Indonesia (RHI) resmi menerima kuasa dari Masdar, seorang warga Desa Peniangan, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, yang menjadi korban pengeroyokan brutal pada 12 Juli 2025.

Peristiwa tragis itu terjadi di rumah pribadi korban, saat ia diserang oleh empat orang pelaku berinisial LN, R, DH, dan NW. Tidak tinggal diam, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jelai Hulu pada hari yang sama (12 Juli 2025) sekitar pukul 10.30 pagi, disertai dengan dua orang saksi mata yang siap memberikan keterangan di hadapan penyidik.

Namun, hingga hari ini, 20 Juli 2025, belum terdapat tindak lanjut yang signifikan dari pihak Polsek Jelai Hulu. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dari pihak korban dan publik mengenai lambannya proses hukum terhadap tindak kekerasan yang nyata-nyata telah dilaporkan disertai alat bukti dan saksi.

Atas dasar ini, korban melalui kuasa hukumnya dari DPD LBH Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang, yakni Ahmad Upin Ramadan, CPLA dan Rekan

Baca Juga:  Gerakan Ayah Mengambil Rapor, BKKBN Akan Memberi Penghargaan

mengajukan pendampingan hukum dan advokasi, sekaligus akan melayangkan surat laporan serta permintaan klarifikasi dan percepatan penanganan perkara ke Polres Ketapang, agar kasus ini mendapat penanganan secara objektif, adil, dan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami menilai unsur pidana dalam kasus ini sudah cukup terang benderang, mulai dari pelaku, saksi, tempat kejadian perkara hingga bukti visum dapat diperkuat. Maka tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk menunda proses penegakan hukum,” tegas Ahmad Upin Ramadan, Paralegal RHI.

LBH RHI mengingatkan bahwa dugaan tindak pidana pengeroyokan diatur dalam:

Pasal 170 KUHP
Pasal 354 KUHP
Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP

Pihaknya juga menyatakan siap mengawal proses hukum ini sampai tuntas, baik melalui upaya mediasi, pelaporan ulang ke Polres, maupun gugatan lanjutan jika diperlukan, demi melindungi hak korban atas keadilan dan rasa aman sebagai warga negara.

LBH RHI menegaskan komitmennya untuk berdiri di garda terdepan dalam membela hak korban kekerasan dan mendorong aparat penegak hukum bekerja sesuai amanat undang-undang.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunjungan Pak Ronny Putra Selaku Humas RS MEDICARE Sorek, Jenguk Pasien Anjas Kurniawan Sambil Beri Semangat Agar Cepat Pulih Bisa Pulang Kerumah
Ditlantas Polda Riau Kampanyekan Tertib BerLalu Lintas dan Tanam Kepedulian Lingkungan, Ribuan Warga CFD Teredukasi
Penimbunan Minyak Solar Bersubsidi dan Mafia Minyak Ilegal di Tenayan Raya Menjamur, LSM PKA – PPD Desak Penegak Hukum Segera Bertindak
Perkuat Sinergi, Dankoti Eri Bukit Pimpin Rapat Koordinasi Pemuda Pancasila
TAN Di Ngawi Dilaporkan Ke Dewan Pers, Dirut MNN: Ini Bukan Sepele, Ini Upaya Membungkam Kebenaran!
Kepala Pekon Negara Batin Apresiasi Gerak Cepat Bupati Tanggamus Tangani Bencana
Halal Bihalal LMB Nusantara: Satukan Laskar Melayu Se-Riau, Bukti Melayu Bangkit Menjaga Marwah
AKPERSI Gelar Vidcon Nasional, Bahas Rapimnas hingga Program Kesejahteraan Anggota
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 18:35 WIB

Kunjungan Pak Ronny Putra Selaku Humas RS MEDICARE Sorek, Jenguk Pasien Anjas Kurniawan Sambil Beri Semangat Agar Cepat Pulih Bisa Pulang Kerumah

Minggu, 19 April 2026 - 18:16 WIB

Ditlantas Polda Riau Kampanyekan Tertib BerLalu Lintas dan Tanam Kepedulian Lingkungan, Ribuan Warga CFD Teredukasi

Sabtu, 18 April 2026 - 19:37 WIB

Penimbunan Minyak Solar Bersubsidi dan Mafia Minyak Ilegal di Tenayan Raya Menjamur, LSM PKA – PPD Desak Penegak Hukum Segera Bertindak

Sabtu, 18 April 2026 - 19:29 WIB

Perkuat Sinergi, Dankoti Eri Bukit Pimpin Rapat Koordinasi Pemuda Pancasila

Jumat, 17 April 2026 - 21:34 WIB

TAN Di Ngawi Dilaporkan Ke Dewan Pers, Dirut MNN: Ini Bukan Sepele, Ini Upaya Membungkam Kebenaran!

Berita Terbaru