Korban Pengeroyokan Lapor ke Polisi, Tapi Tak Ditindaklanjuti?

- Penulis

Senin, 21 Juli 2025 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketapang | cyberxpost.com – 20 Juli 2025 Lembaga Bantuan Hukum Rumah Hukum Indonesia (RHI) resmi menerima kuasa dari Masdar, seorang warga Desa Peniangan, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, yang menjadi korban pengeroyokan brutal pada 12 Juli 2025.

Peristiwa tragis itu terjadi di rumah pribadi korban, saat ia diserang oleh empat orang pelaku berinisial LN, R, DH, dan NW. Tidak tinggal diam, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jelai Hulu pada hari yang sama (12 Juli 2025) sekitar pukul 10.30 pagi, disertai dengan dua orang saksi mata yang siap memberikan keterangan di hadapan penyidik.

Namun, hingga hari ini, 20 Juli 2025, belum terdapat tindak lanjut yang signifikan dari pihak Polsek Jelai Hulu. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dari pihak korban dan publik mengenai lambannya proses hukum terhadap tindak kekerasan yang nyata-nyata telah dilaporkan disertai alat bukti dan saksi.

Atas dasar ini, korban melalui kuasa hukumnya dari DPD LBH Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang, yakni Ahmad Upin Ramadan, CPLA dan Rekan

Baca Juga:  INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia

mengajukan pendampingan hukum dan advokasi, sekaligus akan melayangkan surat laporan serta permintaan klarifikasi dan percepatan penanganan perkara ke Polres Ketapang, agar kasus ini mendapat penanganan secara objektif, adil, dan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami menilai unsur pidana dalam kasus ini sudah cukup terang benderang, mulai dari pelaku, saksi, tempat kejadian perkara hingga bukti visum dapat diperkuat. Maka tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk menunda proses penegakan hukum,” tegas Ahmad Upin Ramadan, Paralegal RHI.

LBH RHI mengingatkan bahwa dugaan tindak pidana pengeroyokan diatur dalam:

Pasal 170 KUHP
Pasal 354 KUHP
Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP

Pihaknya juga menyatakan siap mengawal proses hukum ini sampai tuntas, baik melalui upaya mediasi, pelaporan ulang ke Polres, maupun gugatan lanjutan jika diperlukan, demi melindungi hak korban atas keadilan dan rasa aman sebagai warga negara.

LBH RHI menegaskan komitmennya untuk berdiri di garda terdepan dalam membela hak korban kekerasan dan mendorong aparat penegak hukum bekerja sesuai amanat undang-undang.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Penerima Manfaat BLT Desa Marao Tahun Anggaran 2025, Baru Dibagikan Pada 20 Juni 2026
SPMB Riau 2026 Berakhir, Daya Tampung Sekolah Negeri dan Swasta Capai 132.883 Kursi
Bupati Labuhanbatu Dukung Perluasan Perlindungan Pekerja, Hadiri Sosialisasi Jamsostek Award 2026
Pemkab Labuhanbatu Siap Sukseskan Program 3 Juta Rumah
Lurah Pasar Lahewa Bantah Terbitkan Domisili SPPG MBG, Polemik 2 Alamat Dapur Yayasan Cahaya Semesta Bersama Mencuat
Zainal Arifin Lase Minta Polda Sumatera Utara Untuk Ambil Alih Kasus Kematian Agnis Jance Zebua
Pemkab Labuhanbatu Bersama Kodim 0209/LB dan Polres Labuhanbatu Nyatakan Komitmen Serta Tekad Bersama Untuk Memerangi Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkoba
SDN 49 Mandau Kabupaten Bengkalis Gelar Pembagian Laporan Hasil Belajar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:10 WIB

Diduga Penerima Manfaat BLT Desa Marao Tahun Anggaran 2025, Baru Dibagikan Pada 20 Juni 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:49 WIB

SPMB Riau 2026 Berakhir, Daya Tampung Sekolah Negeri dan Swasta Capai 132.883 Kursi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:27 WIB

Bupati Labuhanbatu Dukung Perluasan Perlindungan Pekerja, Hadiri Sosialisasi Jamsostek Award 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:15 WIB

Pemkab Labuhanbatu Siap Sukseskan Program 3 Juta Rumah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:11 WIB

Lurah Pasar Lahewa Bantah Terbitkan Domisili SPPG MBG, Polemik 2 Alamat Dapur Yayasan Cahaya Semesta Bersama Mencuat

Berita Terbaru

Berita

Pemkab Labuhanbatu Siap Sukseskan Program 3 Juta Rumah

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:15 WIB