Asisten III Pimpin Apel Gabungan Kelompok I di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu

- Penulis

Senin, 7 Juli 2025 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu | cyberxpost.com – Asisten lll Zaid Harahap S.Sos, kembali mengingatkan kepada seluruh PNS di jajaran Pemkab Labuhanbatu bahwa dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, yang telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 menyatakan bahwa PNS mempunyai hak dan kewajiban untuk memenuhi pengembangan kompetensi 20 jam pelajaran (JP) setiap tahunnya.

Hal tersebut diingatkan Asisten III Zaid Harahap S.Sos, saat memimpin apel gabungan kelompok l, di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu, yang digelar di lapangan Diklat BKPP. Senin (7/7).

Menurutnya, pengembangan kompetensi merupakan hal sangat penting dalam upaya meningkatkan kualitas SDM khususnya bagi PNS karena tuntutan pekerjaan dan perubahan strategi menuntut seorang PNS untuk terus belajar mengembangkan diri.

“Untuk itu, saya minta kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkab Labuhanbatu untuk mencapai target pengembangan kompetensi, seorang PNS setiap tahun sesuai peraturan pemerintah tersebut,” ujarnya.

Dijelaskan, Zaid, saat ini Pemkab Labuhanbatu sedang melaksanakan proses pengukuran indeks profesionalitas ASN, indeks profesionalitas Aparatur Sipil adalah ukuran statistik yang digunakan menilai kualitas dan profesionalitas ASN berdasarkan beberapa aspek yaitu Kualifikasi, Kinerja, Kedisiplinan dan Kompetensi.

Baca Juga:  Ironi 'Tameng' Etika: Menuding Wartawan Melanggar Kode Etik, Padahal Prosedur Hak Jawab Ditabrak Sendiri

“Hasil pengukuran indeks profesionalitas ASN ini digunakan sebagai dasar untuk melakukan evaluasi dan pengembangan profesionalisme ASN serta penilaian reformasi birokrasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zaid menjelaskan untuk proses pencatatan dan pengolahan data dalam pengukuran indeks profesionalitas ASN tersebut maka Pemkab Labuhanbatu menggunakan aplikasi MYASN yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Negara dan sudah terintegrasi dengan sistem informasi ASN (SI-ASN), sehingga nantinya seorang PNS dapat melihat hasil penilaian indeks profesionalitas ASN.

Zaid berharap kepada seluruh PNS Pemkab Labuhanbatu untuk dapat mengisi secara mandiri di aplikasi MYASN berbagai sertifikat pengembangan kompetensi yang telah diikuti untuk selanjutnya nanti akan di approve oleh admin BKPP Kabupaten Labuhanbatu.

Turut hadir Staf Ahli Bupati Turing Ritonga, Asisten l Drs. H. Sarimpunan Ritonga M.Pd, Asisten ll Ikhramsyah Putra, Beberapa Pimpinan OPD dan Para Peserta Apel Gabungan Kelompok l.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bandar Sabu “Bendera Baru” Seolah Kebal Hukum! Satres Narkoba Diminta Sikat Habis Tanpa Pandang Bulu Dan Tanpa “Bendera-benderaan”
Menjemput Aspirasi Warga, Anggota DPRD Provinsi Riau Mengelar Reses di Kulim Pekanbaru
Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum
GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap
Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui
Rekor MURI 10.080 Bertanjak Siap Diwujudkan, Kodam XIX / Tuanku Tambusai Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara
IMELDA SAMSI SE Resmi Di Berhentikan, DPP GRIB JAYA Memperkuat Pernyataan DPD GRIB JAYA Riau
HAK JAWAB Atau SANGGAHAN RESMI
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Bandar Sabu “Bendera Baru” Seolah Kebal Hukum! Satres Narkoba Diminta Sikat Habis Tanpa Pandang Bulu Dan Tanpa “Bendera-benderaan”

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Menjemput Aspirasi Warga, Anggota DPRD Provinsi Riau Mengelar Reses di Kulim Pekanbaru

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:10 WIB

Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:15 WIB

GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:12 WIB

Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui

Berita Terbaru