BM LMB Nusantara Desak DPRD Pekanbaru Audit Menyeluruh Aktifitas Sago KTV dan Hotel Furaya

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Barisan Muda Laskar Melayu Bijuangsa Nusantara (BM – LMBN) mendesak Ketua DPRD Kota Pekanbaru beserta komisi terkait agar segera menggunakan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan terhadap operasional Sago KTV & Pub serta Hotel Furaya Pekanbaru, menyusul adanya laporan masyarakat yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Panglima Barisan Muda LMB Nusantara kepada sejumlah media (15/07/2026) menungkapkan bahwa DPRD memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap laporan masyarakat memperoleh pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya.

BM LMBN meminta DPRD Pekanbaru mendorong audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai aspek operasional usaha Sago KTV Hotel Furaya Pekanbaru antara lain:

Kepatuhan terhadap seluruh perizinan usaha, termasuk kesesuaian izin operasional, kepatuhan pembayaran pajak daerah, retribusi, dan kewajiban lainnya kepada Pemerintah Kota Pekanbaru,

pelaksanaan kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) perusahaan, legalitas barang dan minuman yang diperdagangkan, termasuk kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan perpajakan.

Serta kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan, administrasi pekerja, serta ketentuan lain yang mengatur operasional tempat usaha hiburan.

Selain itu, BM LMB Nusantara meminta DPRD mengawal tindak lanjut atas laporan masyarakat yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas yang memerlukan penyelidikan, termasuk dugaan praktik prostitusi terselubung, dugaan perekrutan pekerja dari luar daerah, dan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Organisasi tersebut menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut bukanlah suatu tuduhan, melainkan aspirasi masyarakat yang peduli dengan Kota Pekanbaru Madani.

Panglima Muda Indra Gunawan menegaskan bahwa DPRD Pekanbaru tidak boleh mengabaikan aspirasi maupun keresahan masyarakat.

Baca Juga:  Warga Bilah Hilir Desak Kapolres & Kapolsek Tangkap "Big Boss" Jack, Peredaran Sabu Semakin Menggurita

“Kita mempersilahkan para pengusaha berdiri dan berkembang di tanah melayu ini, namun kita menolak pengusaha yang tidak patuh kepada peraturan,

Fungsi pengawasan DPRD Pekanbaru bukan hanya kewenangan, tetapi juga amanah undang-undang untuk memastikan setiap pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku. Aspirasi serta keresahan masyarakat harus direspons secara cepat, objektif, dan transparan.” ujarnya

Ia menambahkan, Kota Pekanbaru sebagai ibu kota Provinsi Riau memiliki nilai budaya Melayu yang menjunjung tinggi adat, norma sosial, dan nilai-nilai keagamaan.

“Kami mengajak DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal demi menjaga marwah Kota Pekanbaru. Apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap peraturan, norma sosial, maupun nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat, maka hal tersebut patut ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang berlaku. Semua pihak berhak memperoleh kepastian hukum melalui pemeriksaan yang objektif.” tambahnya.

Panglima Muda LMBN menegaskan di negri melayu ini tidak dibenarkan adanya upaya pembungkaman, melalui intimidasi serta tekanan kepada setiap masyarakat yang menyampaikan keresahan maupun aspirasinya.

“Jangan sampai muncul tindakan maupun upaya yang menghambat atau mengintimidasi partisipasi masyarakat dalam menyampaikan laporan. Kritik dan pengawasan masyarakat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi dan harus dihormati sesuai peraturan perundang-undangan.” tegasnya.

Sebagai organisasi masyarakat yang lahir di Provinsi Riau, BM Laskar Melayu Bijuangsa Nusantara menyatakan akan terus mengawal setiap laporan masyarakat hingga memperoleh kepastian dari instansi yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari DPRD Kota Pekanbaru maupun pihak pengelola Sago KTV & Pub Hotel Furaya Pekanbaru.

Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***

Penulis : S'via

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan
PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok
Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026
INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN
MASIH INGAT KASUS PELECEHAN & PENGANIAYAAN KARYAWAN KOPERASI DI TANGERANG? HARI INI SIDANG PERDANA!
Sengketa Lahan 700 Hektare Berlangsung Sejak 1996, KTPMI Duduki Lahan di Tanjung Mulia
Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 di Labuhanbatu, Bupati Maya Hasmita Bacakan Pidato Menpora Erick Thohir Tekankan Pemuda Patriotik, Gigih dan Berempati
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:28 WIB

KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:22 WIB

PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:03 WIB

INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN

Berita Terbaru