Labuhanbatu, ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook berujung pada laporan ke Polres Labuhanbatu. Seorang pelapor berinisial S.R. menempuh jalur hukum setelah menduga akun Facebook berinisial D.D. yang menggunakan nama Dahlian Dalimunthe mengunggah foto dirinya bersama sejumlah rekannya disertai tulisan yang diduga bernada tuduhan dan menyebut mereka sebagai “maling”.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) tertanggal 21 Oktober 2026, S.R. melaporkan dugaan peristiwa tersebut agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam uraian laporan, unggahan itu disebut memuat kalimat “INI MANUSIA MALING TERIAK MALING” yang dinilai pelapor merugikan kehormatan dan nama baik dirinya bersama rekan-rekannya.
Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat memeriksa dan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional. Namun, isi unggahan secara utuh, konteks pernyataan, identitas pihak yang mengunggah, serta kebenaran dugaan peristiwa tersebut masih perlu diverifikasi melalui proses pemeriksaan.
Dari aspek hukum, dugaan pencemaran nama baik tersebut perlu dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal 433 ayat (2) mengatur pencemaran tertulis melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, sepanjang unsur-unsur yang ditentukan dalam ketentuan tersebut terpenuhi.
Selain itu, Pasal 441 ayat (1) KUHP mengatur pemberatan pidana sepertiga untuk tindak pidana tertentu, termasuk yang diatur dalam Pasal 433 hingga Pasal 439, apabila dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi. Meski demikian, penerapan pasal-pasal tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap seluruh unsur hukum yang relevan, termasuk konteks pernyataan dan kemungkinan pengecualian sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Dalam proses penanganan perkara, bukti elektronik seperti tangkapan layar, tautan unggahan, waktu publikasi, serta keterangan saksi dapat menjadi bagian dari bahan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum. Identitas orang yang mengelola atau menggunakan akun tersebut juga perlu dipastikan melalui prosedur yang sah, sebab nama profil di media sosial tidak serta-merta membuktikan identitas pihak yang melakukan pengunggahan.
Penanganan laporan ini diharapkan berlangsung secara objektif, profesional, dan berimbang dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pelapor berhak mencari perlindungan hukum apabila merasa dirugikan, sedangkan pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh perlindungan hukum selama proses berjalan. Laporan yang diterima kepolisian tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, serta menghindari pernyataan yang berpotensi menyerang kehormatan orang lain. Selanjutnya, perkembangan perkara dan penentuan ada atau tidaknya unsur pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***
Penulis : RS/Tim
Editor : Redaksi















