Diduga Gagalnya Jajaran Beacukai Kota Pekanbaru Dalam Membasmi Peredaran Rokok Ilegal, Kinerjanya Jadi Sorotan Publik

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ Hasil penelusuran awak media dari tanggal 23 dan 24 juni 2026 di beberapa grosir rokok seputaran area kota Pekanbaru masih ditemukan peredaran rokok tanpa cukai atau yang sering di sebut rokok ilegal dengan bebas.

Tanpa pengawasan dan tindakan tegas dari pihak terkait terutama yang kita pertanyakan gimana kinerja kepala Bea Cukai Pekanbaru dan jajarannya???. Mengapa rokok ilegal masih tetap beredar kota Pekanbaru.

Awak media menyambangi pihak beacukai kota Pekanbaru yang beralamat di Jl Jendral Sudirman pasar bawah, ingin meminta konfirmasi terkait pelanggaran peredaran rokok ilegal ini dan awak media di terima oleh Humas beacukai.

Humas beacukai menjawab terkait pertanyaan awak media ini. ” Masih kita pantau, dan kita akan melakukan tindakan di lapangan.

Seperti yang kita ketahui bersama, bagi para pelaku yang dengan sengaja melakukan peredaran atau memperjual belikan rokok tanpa cukai atau rokok ilegal diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995.

– Pasal 54 UU Cukai

Pelanggaran : Membuat, menjual, atau mengedarkan hasil tembakau/rokok tanpa dilekati pita cukai.

Sanksi : Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

– Pasal 55 UU Cukai

Pelanggaran : Menjual atau mengedarkan rokok dengan pita cukai bekas, palsu, atau tidak sesuai peruntukan.

Sanksi : Denda paling banyak 5 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

– Pasal 56 UU Cukai

Pelanggaran : Memperjualbelikan atau mengedarkan barang kena cukai ilegal secara umum.

Sanksi : Pidana berupa denda dan penyitaan barang ilegal tersebut.

Bebasnya rokok tanpa cukai yang beredar di Pekanbaru berdampak langsung ke keuangan negara, kesehatan, dan iklim usaha legal.

√ Kerugian negara dari sisi penerimaan cukai

√ Dampak ekonomi Merusak pasar rokok legal.

Baca Juga:  Wahyudi El Panggabean: Investigasi Jurnalis, Butuh Kecerdasan & Kualitas Berfikir Wartawan

√ Rokok ilegal dijual lebih murah karena tidak bayar cukai. Pengusaha legal yang taat pajak jadi kalah bersaing, omzet turun, bahkan PHK.

√ Menurunkan penerimaan daerah bagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau ke Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru ikut berkurang.

√ Harga murah konsumsi naik, Rokok ilegal tanpa cukai dijual murah, sehingga lebih mudah diakses anak-anak dan kelompok ekonomi bawah.

√ Tidak ada jaminan kualitas rokok ilegal yang tidak melalui pengawasan BPOM dan Bea Cukai, kandungan tar dan nikotin tidak terkontrol.

√ Mendorong kriminalitas lain. Jaringan penyelundupan rokok ilegal sering terhubung dengan penyelundupan barang lain dan pencucian uang.

√ Dampak penegakan hukum seperti Bea Cukai, TNI, dan Polri harus mengerahkan sumber daya besar untuk operasi intelijen, razia, dan penyitaan. Kalau peredaran makin bebas dan tanpa kontrolmaka beban penegakan hukum juga naik.

Singkatnya rokok ilegal yang bebas beredar di Pekanbaru bikin negara rugi ratusan miliar per kasus, mematikan usaha legal, dan memperbesar risiko kesehatan masyarakat,

Masyarakat mempertanyakan kinerja kepala Bea Cukai Pekanbaru yang diduga tidak mampu dalam menjalankan pengawasan sehingga para mafia rokok ilegal dengan semena-menanya untuk melaksanakan kegiatannya dengan bebas tanpa control.

Peredaran rokok tanpa cukai sudah sangat meresahkan sekali, Negara dirugikan ratusan miliar rupiah, Sementara pengusaha legal yang taat pajak jadi korban. Oleh karena itu kami dan masyarakat minta Dirjen Bea Cukai mengambil langkah tegas, termasuk mengevaluasi dan mencopot pimpinan Bea Cukai Kota Pekanbaru karena kuat dugaan telah gagal memberantas mafia serta bos besar Rokok Ilegal.

Bea Cukai memiliki peran utama dalam melindungi penerimaan negara dan melindungi pasar dari barang ilegal. Jika pengawasan tidak berjalan maksimal, dampaknya langsung dirasakan masyarakat dan pelaku usaha yang patuh hukum.***

Penulis : EDI

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PENGHULU ADAT MELAYU DT. SINARO: HARGAI KEDUDUKAN PENGHULU ADAT SEBAGAI PUCUK ADAT NAGARI
Rapat Tertutup Koordinasi Dengan Ketum MKA LAMR: Panitia Kenduri Akbar Melayu Nusantara 2026 Terima Arahan dan Restu Adat
Kapolda Riau Tanam Kembali Hutan Mangrove Yang Dirusak di Rohil
LSM Elang Mas Konfirmasi Isu Gedung Perpustakaan Yang Terbengkalai di Beberapa Tempat
Bupati Labuhanbatu Sambut Hangat Kedatangan Ulama Besar Al-Azhar Kairo, Mesir, Syekh Dr. Hisyam Kamil Hamid Musa Al-Azhari
Pimpinan Apel Pagi Terakhir, Sekda Labuhanbatu Pamit Masuki Masa Purna Bakti
Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Apel Bersama Awal Bulan Kementerian
Rapatkan Barisan: Rapat Perdana Pasca Pemecatan Sekda DPD Riau
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

PENGHULU ADAT MELAYU DT. SINARO: HARGAI KEDUDUKAN PENGHULU ADAT SEBAGAI PUCUK ADAT NAGARI

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:44 WIB

Rapat Tertutup Koordinasi Dengan Ketum MKA LAMR: Panitia Kenduri Akbar Melayu Nusantara 2026 Terima Arahan dan Restu Adat

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:45 WIB

Kapolda Riau Tanam Kembali Hutan Mangrove Yang Dirusak di Rohil

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:21 WIB

LSM Elang Mas Konfirmasi Isu Gedung Perpustakaan Yang Terbengkalai di Beberapa Tempat

Senin, 27 Juli 2026 - 21:44 WIB

Bupati Labuhanbatu Sambut Hangat Kedatangan Ulama Besar Al-Azhar Kairo, Mesir, Syekh Dr. Hisyam Kamil Hamid Musa Al-Azhari

Berita Terbaru