Diduga Mobil Water Tank Yang Mengisi Minyak Solar Subsidi DiSpbu Jalan Sudirman Duri Milik Oknum Anggota Polsek

- Penulis

Minggu, 4 Januari 2026 - 04:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DuriBengkalis, cyberxpost.com – Diduga mobil water tank yang mengisi minyak solar subsidi dengan cara berulang-ulang kali dispbu Jalan Jenderal Sudirman Kota Duri, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Diduga milik oknum anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Polsek Pinggir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, mobil water tank tersebut disebut-sebut melakukan pengisian solar dalam jumlah besar dan berulang. Aktivitas ini memunculkan dugaan adanya praktik pemborongan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu sesuai ketentuan pemerintah.

Baca Juga:  HMI Korkom Pelalawan, HIPMAWAN dan Sat Intelkam Polres Pelalawan Bagikan Masker Gratis Pascakarhutla

Ketika awak media mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Pinggir, AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H., namun belum mendapatkan tanggapan.

Apabila dugaan ini benar, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan distribusi BBM subsidi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta mencederai kepercayaan publik apabila melibatkan oknum aparat penegak hukum.**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cabang (DPC) BMP Kabupaten Nias Utara Periode 2026–2029 Resmi Di Lantik
Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan
PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok
Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026
INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN
MASIH INGAT KASUS PELECEHAN & PENGANIAYAAN KARYAWAN KOPERASI DI TANGERANG? HARI INI SIDANG PERDANA!
Sengketa Lahan 700 Hektare Berlangsung Sejak 1996, KTPMI Duduki Lahan di Tanjung Mulia
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 21:29 WIB

Cabang (DPC) BMP Kabupaten Nias Utara Periode 2026–2029 Resmi Di Lantik

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:28 WIB

KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:22 WIB

PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026

Berita Terbaru