Dinilai Kebal Hukum, SPBU 13.283.615 Diduga Kangkangi UUD Pertamina Terkait Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

- Penulis

Rabu, 26 November 2025 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan | Cyberxpost.com – Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar lagi-lagi terjadi di SPBU 13.283.615 berlokasi di Sekijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.

Dengan modus menggunakan mobil siluman atau rakitan (modifikasi).

Hal tersebut terkuak saat wartawan media ini melintas dan mendapati sejumlah mobil cold disel yang tertutup terpal.

Jenis cold disel rakitan (modifikasi) tengah mengisi minyak solar bersubsidi di spbu 13.283.615

Berdasarkan temuan media ini, salah satu mobil jenis cold disel yang ruangannya dimodifikasi menjadi tengki tengah melansir BBM jenis solar subsidi itu rencananya akan di bawah kepekanbaru.diduga pemilik mobil cold disel tersebut bernama pendi yang tinggal dijalan srikandi kota pekanbaru

Terkait hal tersebut, hamdan selaku Manajer pelaksana di SPBU 13.283.615 . saat hendak dikonfirmasi di Kantornya namun tidak ada ditempat.

Dan setelah berita ini tayang, media ini akan berupaya mengonfirmasi kembali pihak SPBU 13.283.615.serta Aparat Penegak Hukum (APH) dan PT Pertamina (Persero) untuk menindaklanjuti penyalah gunaan BBM Subsidi jenis solar tersebut.Diketahui, PT Pertamina (Persero) melarang secara tegas pembelian dan penjualan BBM bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil yang dimodifikasi.

Baca Juga:  Wahyudi El Panggabean Imbau Insan Pers Nasional Segera Adaptasi AI dan Perkuat Kompetensi

Larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi (Migas). Kemudian Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak.Dan Keputusan Menteri Energi dan Suber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Sanksi; Jika melihat undang-undang Migas Nomor 22 tahun 2021 pasal 55, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah, pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda Rp. 60.000.000.000,- (Enam puluh milyar rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peredaran Narkoba Disorot Warga Kongsi Enam Aek Natas, Minta APH Segera Bertindak
Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kilogram Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi
Kasus Kematian Kru TB Jhoni XXXII, Polairud Tanah Bumbu Libatkan Dokter Forensik dan Periksa Ulang Saksi
Hak BPJS Almarhum Yarman Telaumbanua Terkatung, Keluarga Tagih Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Kalsel
Cari Keadilan di Tanah Rantau, Keluarga Yarman Telaumbanua Desak Ekshumasi dan Autopsi Ulang
The Fed Naikkan Suku Bunga, INDODAX Soroti Respons Bitcoin di Tengah Kebijakan Ketat
Silaturahmi LHMB Pekanbaru Bersama DPC Rumbai dan Rumbai Barat, Bahas Penguatan Organisasi dan Sejumlah Program
PUNCAK PRESTASI NASIONAL: HMI CABANG PEKANBARU BERIKAN APRESIASI STRATEGIS ATAS CAPAIAN EKONOMI KOTA PEKANBARU 7,39 PERSEN
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 18:42 WIB

Peredaran Narkoba Disorot Warga Kongsi Enam Aek Natas, Minta APH Segera Bertindak

Kamis, 17 September 2026 - 23:01 WIB

Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kilogram Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi

Kamis, 17 September 2026 - 22:58 WIB

Kasus Kematian Kru TB Jhoni XXXII, Polairud Tanah Bumbu Libatkan Dokter Forensik dan Periksa Ulang Saksi

Kamis, 17 September 2026 - 22:56 WIB

Hak BPJS Almarhum Yarman Telaumbanua Terkatung, Keluarga Tagih Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Kalsel

Kamis, 17 September 2026 - 22:54 WIB

Cari Keadilan di Tanah Rantau, Keluarga Yarman Telaumbanua Desak Ekshumasi dan Autopsi Ulang

Berita Terbaru