Lampung Utara, cyberxpost.com – Sering kali terjadi membuang sampah sembarangan dan kali ini telah ditemukan tempat pembuangan sampah sembarangan yang sangat menggangu warga, Kali ini telah ditemukan tempat pembuangan sampah yang kondisinya sangat menggangu warga sekitar Tepatnya di Jembatan Way Umban pinggir Jl. Raya Abung Timur, Kota bumi Ilir, Kec. Kotabumi Kabupaten Kotabumi, Lampung Utara, Lampung. Jumat, (30/1/26).
Salah seorang warga yang namanya tidak mau di sebut, Ketika di konfirmasi awak media menjelaskan bahwa sampai saat ini dengan adanya temuan tumpukan sampah di pinggir Jl. Raya Abung Timur, Kotabumi Ilir, Kec. Kotabumi Kab. Kotabumi, Provinsi Lampung, Bahkan tumpukan sampah tersebut lokasinya tidak jauh dari tempat ibadah (Masjid) dan juga tempat pemakaman Warga sekitar serta tepat sekali di pinggir jembatan Sungai , yang sampai saat ini sangat menggangu, Dimana sampah tersebut sangat berbau busuk sehingga menggangu kesehatan bagi yang melintas.
Sayang, sampai saat ini masih belum diketahui siapakah pelaku yang membuang sampah tersebut, dan juga belum diketahui pasti dari mana sampah tersebut berasal.??
Dengan demikian diminta ketegasan pemerintah Daerah Lampung Utara untuk segera melakukan penertiban dan bahkan memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku yang membuang sampah sembarangan di pinggir Jl. lintas, Sesuai aturan dan hukum yang berlaku di Negara Indonesia, sesuai aturan:
Membuang sampah di pinggir jalan lintas melanggar hukum, utamanya diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang pembuangan sampah tidak pada tempatnya. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda hingga Rp50 juta (Pasal 57). Selain itu, peraturan daerah (Perda) setempat juga mengatur sanksi denda dan kurungan bagi pelaku.
Berikut detail aturan terkait:
UU No. 18 Tahun 2008 Pasal 29 Ayat (1) e: Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan/atau disediakan.
UU No. 18 Tahun 2008 Pasal 57: Ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 (Jalan Tol): Pasal 42 melarang membuang benda apapun di jalan tol, yang dapat dikenakan sanksi/tilang.
Perda Nomor 8 Tahun 2007 (Contoh di DKI Jakarta): Pasal 21 huruf b melarang membuang/menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, atau lokasi lain yang merusak kebersihan dan keindahan.
Sanksi Tambahan: Pelanggar dapat dikenakan denda administratif berdasarkan peraturan daerah (Perda) masing-masing wilayah.
Masyarakat diimbau untuk tidak membuang sampah sembarangan di jalan lintas, termasuk membuang dari kendaraan, guna menjaga kebersihan lingkungan dan kenyamanan bersama. (KA)















