Dua Pria Diamankan Polisi di Labuhanbatu Utara, Diduga Edarkan Sabu

- Penulis

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu | cyberxpost.com – Tim Khusus (Teamsus) personel gabungan Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Mistranius Purba, S.H., berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, Senin (23/6/2025).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.26 WIB di Afdiling I Blok C, Perkebunan PTPN IV Reg I Marsel, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial R (46), warga Dusun Sidodadi, Desa Marbau Selatan, dan S (25), warga Dusun Kampung Jawa, Desa yang sama.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Teamsus langsung turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.26 WIB, seorang anggota tim melakukan penyamaran dengan metode undercover buy. Setelah dipastikan barang bukti berada pada target, tim langsung bergerak cepat dan menangkap tersangka R.

Dari tangan R, polisi mengamankan barang bukti berupa, 6 bungkus plastik klip diduga berisi sabu seberat 5,83 gram bruto,, Uang tunai Rp80.000 yang diduga hasil penjualan sabu, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 buah skop sabu dari pipet, 1 unit HP Android merek Redmi, 1 buah timbangan elektronik, 1 kotak kaleng rokok Surya warna merah. Tersangka S juga turut diamankan di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Operasi Zebra 2025 di Pekanbaru Kali ini Hadirkan Layanan Humanis dan Green Policing

Dalam pemeriksaan awal, tersangka R mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial T. Namun, saat dilakukan pencarian, T belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasubsi PID M Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan bahwa “Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat yang menjadi awal pengungkapan kasus ini. Komitmen kami jelas, tidak ada toleransi terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kami akan terus memburu pelaku lainnya yang masih berkeliaran,” tegasnya.

Kedua tersangka saat ini telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Labusel Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten, Enam Pria Diamankan dengan 119,57 Gram Sabu
7 Polisi Dimutasi Usai Gerebek Pesta Narkoba 3 Anggota DPRD Gerindra
Sahrum Ritonga dan Dahliana Dalimunthe Berdamai, Sepakat Selesaikan Persoalan Secara Kekeluargaan
Cabang (DPC) BMP Kabupaten Nias Utara Periode 2026–2029 Resmi Di Lantik
Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan
PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok
Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 10:41 WIB

Polres Labusel Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten, Enam Pria Diamankan dengan 119,57 Gram Sabu

Rabu, 4 November 2026 - 10:28 WIB

7 Polisi Dimutasi Usai Gerebek Pesta Narkoba 3 Anggota DPRD Gerindra

Minggu, 1 November 2026 - 21:29 WIB

Cabang (DPC) BMP Kabupaten Nias Utara Periode 2026–2029 Resmi Di Lantik

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:28 WIB

KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan

Berita Terbaru