Dugaan Aliran Dana LPHD Rantau Kasih Masyarakat Minta Transparansi PAD Desa

- Penulis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 05:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR KIRI HILIR | CYberxpost.com Pengelolaan Hutan Desa di Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, kini menjadi sorotan tajam. Masyarakat setempat mulai menyuarakan kekecewaan terkait dugaan ketidaktransparanan pengelolaan lahan seluas kurang lebih 1.500 hektar yang ditanami kayu Akasia/Eukaliptus oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD).

Kekecewaan ini memuncak lantaran hasil pengelolaan hutan yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD) melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan tertuang dalam RAPBDes, dinilai tidak jelas rimbanya.

“Kami sangat prihatin dengan keadaan desa ini. Coba lihat, seperti belukar yang tertinggal, tidak ada kemajuan bertahun-tahun,” Ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat memberikan keterangan.

Keluhan Dana Kompensasi dan Keterlibatan Masyarakat

Informasi yang dihimpun dari tokoh adat dan narasumber warga, pada akhir tahun 2025 lalu, masyarakat hanya di berikan uang tunai sebesar Rp1 juta per Kepala Keluarga (KK) sekitar 400 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jumlah ini dianggap tidak sebanding dengan potensi hasil panen kayu yang dikelola di lahan desa tersebut.

Warga menyebutkan bahwa pengelolaan hutan dilakukan oleh LPHD yang bekerja sama dengan PT SPR (Trada), yang dikabarkan merupakan BUMD Provinsi Riau, di mana hasil panennya didistribusikan ke PT RAPP. Namun, proses penyusunan Rancangan Kerja Tahunan (RKT) hingga pembagian fee hasil panen kami tidak tau dan kami

Baca Juga:  Pelaku Curas Emas di Pangkalan Kuras, Dua Tersangka Ditangkap

sebagai masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah. yang hadir hanya sekelompok oknum. Kami tidak tahu berapa kas yang masuk dari LPHD ke desa,” tambah warga dengan nada kesal.

Kepala Desa Rantau Kasih, Ajisman, memberikan klarifikasinya saat ditemui di kediamannya, Kamis (15/1/2026). Ia berdalih bahwa hingga saat ini belum ada dana kas yang masuk ke rekening desa dari hasil pengelolaan hutan tersebut.

“Yang mengelola adalah LPHD karena mereka yang memiliki kewenangan dan izin. Sejauh ini desa belum terima,” ujar Ajisman. Ia juga menambahkan bahwa jika ada panen sebelumnya, itu merupakan kayu liar yang tumbuh di lokasi, bukan hasil budidaya yang masuk ke kas desa.

Lanjut nya Ajisman menyebut baru saja dilaksanakan musyawarah pencalonan Ketua LPHD yang baru di kantor desa untuk menggantikan pengurus lama.” Pungkasnya mengakhiri

terkait peralihan kepengurusan LPHD dari yang lama ke yang baru harus ada kejelasan anggaran yang telah direalisasikan ke desa, mengingat potensi fee dari penanaman kayu tersebut ditaksir mencapai angka miliaran rupiah.

Masyarakat berharap hasil dari kekayaan alam desa benar-benar digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat luas, bukan hanya dinikmati oleh segelintir oknum.” Cetus warga.**

Penulis : Leni Marlina

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum
GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap
Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui
Rekor MURI 10.080 Bertanjak Siap Diwujudkan, Kodam XIX / Tuanku Tambusai Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara
IMELDA SAMSI SE Resmi Di Berhentikan, DPP GRIB JAYA Memperkuat Pernyataan DPD GRIB JAYA Riau
HAK JAWAB Atau SANGGAHAN RESMI
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara: JPU KPK Masih Pikir-Pikir
Jelang Putusan Abdul Wahid, Masyarakat Riau Gelar Doa Bersama
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:10 WIB

Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:15 WIB

GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:12 WIB

Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:46 WIB

Rekor MURI 10.080 Bertanjak Siap Diwujudkan, Kodam XIX / Tuanku Tambusai Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:13 WIB

IMELDA SAMSI SE Resmi Di Berhentikan, DPP GRIB JAYA Memperkuat Pernyataan DPD GRIB JAYA Riau

Berita Terbaru