Pelaku Curas Emas di Pangkalan Kuras, Dua Tersangka Ditangkap

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan, Cyberxpost.com  – Polres Pelalawan menerima laporan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Gg. Musholla RT/001 Kel.Sorek satu Kec. Pkl. Kuras Kab. Pelalawan pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 12:00 Wib. Korban, L OKTOBERRIA DAELI Alias INA SOPI, melaporkan bahwa dirinya kehilangan tas yang berisi emas dan uang tunai sebesar Rp. 303.000.

Kapolres Pelalawan, AKBP JOHN LOUIS LETEDARA, S.I.K melalui Kapolsek Pangkalan Kuras KOMPOL Rinaldi Situmeang, S.H menyatakan bahwa dua tersangka, F dan A R , telah diamankan oleh petugas. “Kedua tersangka telah kita amankan dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. Tersangka F dan A R merupakan warga Pangkalan Kuras, Pelalawan yang berhasil diamamkan warga sekitar yang melihat jejadian tersebut dan melaporkannya kepada Polsek Pangkalan Kuras.

Menurut keterangan korban, kejadian bermula ketika ia membeli emas di toko perhiasan di sekitar Pasar Baru Kelurahan Sorek Kecamatan Pangkalan Kuras. Setelah selesai membeli, ia pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor dan membawa tas yang berisi emas dan uang tunai. Tas tersebut digantungkan di stang sepeda motor sebelah kiri dengan cara tali tas dimasukkan ke stang sepeda motor lalu dimasukkan ke tangkai spion.

Baca Juga:  Tersangka Empat Kali Mangkir Malah Dikasih Remisi Penangguhan Penahanan

Ketika korban membelokkan arah sepeda motor ke arah rumah, dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor menarik tas korban dan melarikan diri. “Saya tidak bisa berbuat apa-apa, mereka langsung menarik tas saya dan melarikan diri,” kata korban. Tas korban berisi 1 buah cincin rantai dua sejalan dengan berat 3 mayam kadar 24, 1 buah gelang rantai bola 2 bambu ukir dengan berat 11,65 kadar 70, uang tunai Rp.303.000, dan 1 buah tali tas. Total kerugian korban diperkirakan sebesar Rp. 48.543.000.

Kapolres Pelalawan, AKBP JOHN LOUIS LETEDARA, S.I.K, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga harta benda. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mencegah tindak kejahatan seperti ini,” ujarnya. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Polres Pelalawan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan kejahatan yang mungkin terlibat dalam kasus ini. “Kami akan terus bekerja keras untuk menangkap jika ada pelaku dan jika masyarkat ada yang mengetahui kejadian tindak pidana segera hubungi Call Centere 110” kata Kapolres.***

Penulis : Leni Marlina

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum
GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap
Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui
Rekor MURI 10.080 Bertanjak Siap Diwujudkan, Kodam XIX / Tuanku Tambusai Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara
IMELDA SAMSI SE Resmi Di Berhentikan, DPP GRIB JAYA Memperkuat Pernyataan DPD GRIB JAYA Riau
HAK JAWAB Atau SANGGAHAN RESMI
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara: JPU KPK Masih Pikir-Pikir
Jelang Putusan Abdul Wahid, Masyarakat Riau Gelar Doa Bersama
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:10 WIB

Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:15 WIB

GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:12 WIB

Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:46 WIB

Rekor MURI 10.080 Bertanjak Siap Diwujudkan, Kodam XIX / Tuanku Tambusai Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:13 WIB

IMELDA SAMSI SE Resmi Di Berhentikan, DPP GRIB JAYA Memperkuat Pernyataan DPD GRIB JAYA Riau

Berita Terbaru