Dugaan Rendahnya Kehadiran Aparatur Desa di Kantor Desa Marao Menjadi Sorotan Masyarakat

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marao Ulunoyo, ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Kondisi pelayanan publik di Desa Marao, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, menjadi perhatian masyarakat setelah ditemukan kantor desa dalam keadaan kosong saat jam kerja.

Berdasarkan hasil kunjungan dan pemantauan yang dilakukan pada hari kerja, tidak ditemukan kehadiran aparatur pemerintah desa di kantor, termasuk Kepala Desa, Sekretaris Desa maupun perangkat desa lainnya. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait efektivitas pelayanan publik yang seharusnya diberikan kepada warga.

Menurut keterangan dan informasi yang diperoleh di lapangan, terdapat dugaan bahwa kantor desa sering kali tidak ditempati oleh aparatur desa pada jam kerja. Dugaan tersebut perlu mendapat klarifikasi dan penjelasan dari pemerintah desa agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima, bangunan yang saat ini digunakan sebagai kantor Desa Marao diduga merupakan aset milik pribadi dan bukan aset milik pemerintah desa. Informasi tersebut juga perlu mendapat penjelasan resmi dari pihak terkait guna memastikan status penggunaan bangunan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Ketua spsi Propinsi Riau Nursal Tanjung Dukung Polri Tetap di Bawah Naungan Presiden: Amanat Reformasi Tahun 1998

Masyarakat berharap Pemerintah Desa Marao dapat meningkatkan kedisiplinan aparatur desa serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sebagaimana mestinya. Kehadiran aparatur desa di kantor pada jam kerja merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Sebagai dasar hukum, Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Selain itu, Pasal 26 ayat (4) huruf b dan c Undang-Undang Desa mengatur bahwa Kepala Desa berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, bersih, serta bebas dari praktik yang merugikan kepentingan masyarakat.

Masyarakat berharap instansi terkait dapat melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa demi terwujudnya pelayanan publik yang optimal bagi seluruh warga Desa Marao.***

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua HMI Pelalawan: Program Aren Pemkab Layak Didukung dan Dievaluasi Secara Objektif 
Dugaan Peredaran Sabu Kembali Disorot Warga di Pajak Hongkong Labuhanbatu
Togel Diduga Marak di Labuhanbatu, APH Diminta Segera Tindaklanjuti Informasi Masyarakat
Walikota Agung Nugroho Meraih Penghargaan KompasTV Kategori Daerah Peduli Akses dan Infrastruktur Pendidikan 2026
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu di Bilah Hilir, Satu Tersangka Diamankan
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Dugaan Peredaran Narkoba, Wanita Diamankan Bersama Sabu dan Pil Ekstasi
Polsek Na IX-X Salurkan Bantuan Jumat Berkah kepada Janda Lansia yang Tinggal Seorang Diri
Lindungi Kesehatan Peserta Didik, Pemko Pekanbaru Perpanjang Sekolah Daring
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 16:15 WIB

Ketua HMI Pelalawan: Program Aren Pemkab Layak Didukung dan Dievaluasi Secara Objektif 

Minggu, 13 September 2026 - 16:05 WIB

Dugaan Peredaran Sabu Kembali Disorot Warga di Pajak Hongkong Labuhanbatu

Sabtu, 12 September 2026 - 19:07 WIB

Togel Diduga Marak di Labuhanbatu, APH Diminta Segera Tindaklanjuti Informasi Masyarakat

Sabtu, 12 September 2026 - 10:14 WIB

Walikota Agung Nugroho Meraih Penghargaan KompasTV Kategori Daerah Peduli Akses dan Infrastruktur Pendidikan 2026

Sabtu, 12 September 2026 - 09:12 WIB

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu di Bilah Hilir, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terbaru