Marao Ulunoyo, ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Kondisi pelayanan publik di Desa Marao, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, menjadi perhatian masyarakat setelah ditemukan kantor desa dalam keadaan kosong saat jam kerja.
Berdasarkan hasil kunjungan dan pemantauan yang dilakukan pada hari kerja, tidak ditemukan kehadiran aparatur pemerintah desa di kantor, termasuk Kepala Desa, Sekretaris Desa maupun perangkat desa lainnya. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait efektivitas pelayanan publik yang seharusnya diberikan kepada warga.
Menurut keterangan dan informasi yang diperoleh di lapangan, terdapat dugaan bahwa kantor desa sering kali tidak ditempati oleh aparatur desa pada jam kerja. Dugaan tersebut perlu mendapat klarifikasi dan penjelasan dari pemerintah desa agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima, bangunan yang saat ini digunakan sebagai kantor Desa Marao diduga merupakan aset milik pribadi dan bukan aset milik pemerintah desa. Informasi tersebut juga perlu mendapat penjelasan resmi dari pihak terkait guna memastikan status penggunaan bangunan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat berharap Pemerintah Desa Marao dapat meningkatkan kedisiplinan aparatur desa serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sebagaimana mestinya. Kehadiran aparatur desa di kantor pada jam kerja merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Sebagai dasar hukum, Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selain itu, Pasal 26 ayat (4) huruf b dan c Undang-Undang Desa mengatur bahwa Kepala Desa berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, bersih, serta bebas dari praktik yang merugikan kepentingan masyarakat.
Masyarakat berharap instansi terkait dapat melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa demi terwujudnya pelayanan publik yang optimal bagi seluruh warga Desa Marao.***
Penulis : Tim
Editor : Redaksi















