Pekanbaru | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan dalam kasus dugaan korupsi modus pemerasan anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau. Dalam pledoi pribadinya, ia juga meminta seluruh barang miliknya yang telah disita jaksa dikembalikan tanpa pengecualian.
Permohonan itu disampaikan Abdul Wahid saat membacakan nota pembelaan pribadi dalam sidang lanjutan perkara yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/7/2026).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, Abdul Wahid menyampaikan enam poin utama dalam pledoinya. Ia meminta hakim menerima pledoi tersebut, menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan, serta membebaskannya dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Keempat, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan saya dari tahanan setelah putusan dibacakan. Kelima, memberikan hak rehabilitasi kepada saya, dengan memulihkan hak saya sesuai kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat saya seperti semula,” ujar Abdul Wahid di persidangan.
Permintaan paling menonjol dalam pledoi tersebut adalah agar seluruh barang bukti miliknya yang telah disita jaksa penuntut umum dikembalikan.
“Keenam, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan seluruh barang bukti milik saya tanpa pengecualian, yang sebelumnya telah disita oleh jaksa penuntut umum,” tegasnya.
Dalam pembelaannya, Abdul Wahid menyatakan dirinya tidak pernah memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan JPU KPK. Ia meminta majelis hakim menilai fakta-fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan.
“Saya yakin Yang Mulia Majelis Hakim dapat menilai, bahwa tidak ada perbuatan pidana yang saya lakukan, tidak ada niat jahat untuk melakukan kejahatan, apalagi saya melakukan tindak pidana,” ucapnya.***
Penulis : S'via















