Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Memohon Kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru

- Penulis

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan dalam kasus dugaan korupsi modus pemerasan anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau. Dalam pledoi pribadinya, ia juga meminta seluruh barang miliknya yang telah disita jaksa dikembalikan tanpa pengecualian.

Permohonan itu disampaikan Abdul Wahid saat membacakan nota pembelaan pribadi dalam sidang lanjutan perkara yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/7/2026).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, Abdul Wahid menyampaikan enam poin utama dalam pledoinya. Ia meminta hakim menerima pledoi tersebut, menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan, serta membebaskannya dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Keempat, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan saya dari tahanan setelah putusan dibacakan. Kelima, memberikan hak rehabilitasi kepada saya, dengan memulihkan hak saya sesuai kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat saya seperti semula,” ujar Abdul Wahid di persidangan.

Baca Juga:  Ketum KMPKS: Tanaman Eucalyptus Memicu Kebakaran Dahsyat di Kalimantan

Permintaan paling menonjol dalam pledoi tersebut adalah agar seluruh barang bukti miliknya yang telah disita jaksa penuntut umum dikembalikan.

“Keenam, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan seluruh barang bukti milik saya tanpa pengecualian, yang sebelumnya telah disita oleh jaksa penuntut umum,” tegasnya.

Dalam pembelaannya, Abdul Wahid menyatakan dirinya tidak pernah memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan JPU KPK. Ia meminta majelis hakim menilai fakta-fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan.

“Saya yakin Yang Mulia Majelis Hakim dapat menilai, bahwa tidak ada perbuatan pidana yang saya lakukan, tidak ada niat jahat untuk melakukan kejahatan, apalagi saya melakukan tindak pidana,” ucapnya.***

Penulis : S'via

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua HMI Pelalawan: Program Aren Pemkab Layak Didukung dan Dievaluasi Secara Objektif 
Dugaan Peredaran Sabu Kembali Disorot Warga di Pajak Hongkong Labuhanbatu
Togel Diduga Marak di Labuhanbatu, APH Diminta Segera Tindaklanjuti Informasi Masyarakat
Walikota Agung Nugroho Meraih Penghargaan KompasTV Kategori Daerah Peduli Akses dan Infrastruktur Pendidikan 2026
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu di Bilah Hilir, Satu Tersangka Diamankan
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Dugaan Peredaran Narkoba, Wanita Diamankan Bersama Sabu dan Pil Ekstasi
Polsek Na IX-X Salurkan Bantuan Jumat Berkah kepada Janda Lansia yang Tinggal Seorang Diri
Lindungi Kesehatan Peserta Didik, Pemko Pekanbaru Perpanjang Sekolah Daring
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 16:15 WIB

Ketua HMI Pelalawan: Program Aren Pemkab Layak Didukung dan Dievaluasi Secara Objektif 

Minggu, 13 September 2026 - 16:05 WIB

Dugaan Peredaran Sabu Kembali Disorot Warga di Pajak Hongkong Labuhanbatu

Sabtu, 12 September 2026 - 19:07 WIB

Togel Diduga Marak di Labuhanbatu, APH Diminta Segera Tindaklanjuti Informasi Masyarakat

Sabtu, 12 September 2026 - 10:14 WIB

Walikota Agung Nugroho Meraih Penghargaan KompasTV Kategori Daerah Peduli Akses dan Infrastruktur Pendidikan 2026

Sabtu, 12 September 2026 - 09:12 WIB

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu di Bilah Hilir, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terbaru