Hak Ibu Bertemu Anak Terhalang, Buk Diana dan LPAI Sumut Laporkan ke Kemenkumham

- Penulis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | cyberxpost.com – 12 Agustus 2025 – Buk Diana, didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumatera Utara, Drs. Jhon Edward Hutajulu, serta awak media mitrambaesnews.id, mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara untuk melayangkan pengaduan resmi, Selasa (12/8).

Pengaduan tersebut ditujukan kepada mantan suaminya Sertu Lambok Tamba, yang merupakan anggota TNI. Ia diduga menghalangi pertemuan antara Buk Diana dan anak mereka, meskipun sebelumnya telah ada Surat Pernyataan Bersama yang disepakati di Markas Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan (Pomdam I/BB). Surat tersebut secara jelas memberikan hak kepada Buk Diana untuk menjumpai anaknya.

Menurut keterangan Buk Diana, kesepakatan itu diabaikan oleh Lambok Tamba. Ia pun khawatir kondisi psikologis sang anak terganggu, mengingat adanya riwayat kekerasan dalam rumah tangga di masa lalu.

Ketua LPAI Sumut menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar kesepakatan, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur bahwa anak berhak mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tua.

Baca Juga:  Ketua DPD GRIB JAYA Provinsi RIAU Mengeluarkan SK PTDH Terhadap Sekda, Dansatgas Dan Seretaris Satgas Atas Pelanggaran ADRT

“Kami mohon kepada Kemenkumham, bisakah mendampingi Buk Diana agar hak-hak nya bisa didapatkan dan dia dapat berjumpa dengan anak nya,” ujar Drs. Jhon Edward Hutajulu.

Menanggapi hal ini, perwakilan Kemenkumham Sumut, Ibu Sondang, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Pengaduan bapak ibu semua ini kami terima, beri kami waktu untuk selanjutnya akan kami sampaikan kepada pimpinan kami. Kami juga akan mencari solusi dan jalan lain supaya kasus ini dapat kita selesaikan ,” ujarnya.

 

Pihak Kemenkumham Sumut memastikan akan meneruskan laporan ini kepada Kepala Kanwil Kemenkumham untuk dibahas serta diambil langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak mendasar seorang ibu untuk bertemu anaknya, yang telah dijamin dalam perjanjian resmi dan undang-undang. Diharapkan, Kemenkumham dapat segera mengambil langkah tegas demi kepentingan dan perlindungan anak.

Muhammad Fauzan,S.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias Harus Konsisten, Berkesinambungan dan Terus Dikawal
Kapolres Labuhanbatu Hadiri Pemusnahan Barang Bukti dari 389 Perkara di Kejari Labuhanbatu
10 Desa Datangi Inspektorat Nias Selatan, Minta Kejelasan dan Kepastian Penanganan Pengaduan
PERKUAT DETEKSI DINI LAPAS NARKOTIKA RUMABAI LAKSANAKAN RAZIA GABUNGAN BERSAMA APARAT PENEGAK HUKUM
Gelar Rapat Terbatas, Prabowo Beri Tugas Khusus Dirjen Bea Cukai Djaka
Bitcoin Tercatat Sentuh US$87.000, INDODAX Sebut Sentimen Pasar Kripto Kian Optimistis
Satresnarkoba–BNN–Inteldim Bongkar Gubuk Diduga Sarang Narkoba di Lobusona
Polsek Kualuh Leidong Amankan Pria dan Sabu 2,11 Gram di Simandulang
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:37 WIB

Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias Harus Konsisten, Berkesinambungan dan Terus Dikawal

Kamis, 24 September 2026 - 11:41 WIB

Kapolres Labuhanbatu Hadiri Pemusnahan Barang Bukti dari 389 Perkara di Kejari Labuhanbatu

Rabu, 23 September 2026 - 17:08 WIB

10 Desa Datangi Inspektorat Nias Selatan, Minta Kejelasan dan Kepastian Penanganan Pengaduan

Rabu, 23 September 2026 - 16:12 WIB

PERKUAT DETEKSI DINI LAPAS NARKOTIKA RUMABAI LAKSANAKAN RAZIA GABUNGAN BERSAMA APARAT PENEGAK HUKUM

Rabu, 23 September 2026 - 01:13 WIB

Gelar Rapat Terbatas, Prabowo Beri Tugas Khusus Dirjen Bea Cukai Djaka

Berita Terbaru