Hak Ibu Bertemu Anak Terhalang, Buk Diana dan LPAI Sumut Laporkan ke Kemenkumham

- Penulis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | cyberxpost.com – 12 Agustus 2025 – Buk Diana, didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumatera Utara, Drs. Jhon Edward Hutajulu, serta awak media mitrambaesnews.id, mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara untuk melayangkan pengaduan resmi, Selasa (12/8).

Pengaduan tersebut ditujukan kepada mantan suaminya Sertu Lambok Tamba, yang merupakan anggota TNI. Ia diduga menghalangi pertemuan antara Buk Diana dan anak mereka, meskipun sebelumnya telah ada Surat Pernyataan Bersama yang disepakati di Markas Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan (Pomdam I/BB). Surat tersebut secara jelas memberikan hak kepada Buk Diana untuk menjumpai anaknya.

Menurut keterangan Buk Diana, kesepakatan itu diabaikan oleh Lambok Tamba. Ia pun khawatir kondisi psikologis sang anak terganggu, mengingat adanya riwayat kekerasan dalam rumah tangga di masa lalu.

Ketua LPAI Sumut menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar kesepakatan, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur bahwa anak berhak mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tua.

Baca Juga:  Dugaan Penyelewengan Dana Desa Marao Mendapat Atensi Serius dari Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan

“Kami mohon kepada Kemenkumham, bisakah mendampingi Buk Diana agar hak-hak nya bisa didapatkan dan dia dapat berjumpa dengan anak nya,” ujar Drs. Jhon Edward Hutajulu.

Menanggapi hal ini, perwakilan Kemenkumham Sumut, Ibu Sondang, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Pengaduan bapak ibu semua ini kami terima, beri kami waktu untuk selanjutnya akan kami sampaikan kepada pimpinan kami. Kami juga akan mencari solusi dan jalan lain supaya kasus ini dapat kita selesaikan ,” ujarnya.

 

Pihak Kemenkumham Sumut memastikan akan meneruskan laporan ini kepada Kepala Kanwil Kemenkumham untuk dibahas serta diambil langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak mendasar seorang ibu untuk bertemu anaknya, yang telah dijamin dalam perjanjian resmi dan undang-undang. Diharapkan, Kemenkumham dapat segera mengambil langkah tegas demi kepentingan dan perlindungan anak.

Muhammad Fauzan,S.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerebek Sarang Narkoba: Polsek Bilah Hulu Tindak Lanjut Laporan Warga Di Dusun Mual Mas
Pimpin Apel Pagi: Karutan Dumai Tekankan Peningkatan Layanan
Kalapas Pekanbaru Beri Sentuhan Kehangatan Lewat Kegiatan Waksabi di Blok Hunian Lapas Kelas II A
Bandar Sabu “Bendera Baru” Seolah Kebal Hukum! Satres Narkoba Diminta Sikat Habis Tanpa Pandang Bulu Dan Tanpa “Bendera-benderaan”
Menjemput Aspirasi Warga, Anggota DPRD Provinsi Riau Mengelar Reses di Kulim Pekanbaru
Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum
GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap
Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Gerebek Sarang Narkoba: Polsek Bilah Hulu Tindak Lanjut Laporan Warga Di Dusun Mual Mas

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:24 WIB

Pimpin Apel Pagi: Karutan Dumai Tekankan Peningkatan Layanan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Kalapas Pekanbaru Beri Sentuhan Kehangatan Lewat Kegiatan Waksabi di Blok Hunian Lapas Kelas II A

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Bandar Sabu “Bendera Baru” Seolah Kebal Hukum! Satres Narkoba Diminta Sikat Habis Tanpa Pandang Bulu Dan Tanpa “Bendera-benderaan”

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Menjemput Aspirasi Warga, Anggota DPRD Provinsi Riau Mengelar Reses di Kulim Pekanbaru

Berita Terbaru