Kabar Baik! Samsat Riau Layani Perpanjangan Pajak Tanpa KTP Pemilik Lama

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riau, cyberxpost.com – Kabar gembira bagi masyarakat Bumi Lancang Kuning. Pemerintah Provinsi Riau bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Riau dan PT Jasa Raharja resmi memberlakukan kebijakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus melampirkan KTP asli pemilik pertama kendaraan.

Kebijakan tersebut disahkan melalui penandatanganan kesepakatan bersama antara Kepala Bapenda Riau, Dirlantas Polda Riau, dan Kepala Cabang Jasa Raharja Riau di Pekanbaru, Langkah ini diambil untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan sekaligus menata ulang database kepemilikan kendaraan di Provinsi Riau.

Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, mengapresiasi kolaborasi lintas instansi tersebut. Menurutnya, kebijakan ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini terkendala membayar pajak kendaraan karena tidak memiliki dokumen pemilik lama.

“Kami sangat mengapresiasi kolaborasi lintas sektoral ini. Semoga program ini mampu mendorong masyarakat untuk lebih antusias membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga secara langsung dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat bermanfaat untuk kesinambungan pembangunan di Provinsi Riau,” ujarnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Riau, Jeki Rahmat Mustika, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Samsat Nasional di Semarang. Menurutnya, banyak kendaraan yang sudah berpindah tangan namun belum dilakukan proses Bea Balik Nama (BBN), sehingga identitas kendaraan masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.

“Kami sepakat memberlakukan perpanjangan pajak tanpa KTP pemilik lama. Namun, kebijakan ini bersifat sementara dengan masa berlaku selama satu tahun. Tujuannya agar masyarakat segera melakukan proses balik nama kendaraan mereka,” jelasnya.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut hanya berlaku hingga 31 Desember 2026. Jika pemilik kendaraan tidak segera melakukan proses balik nama hingga batas waktu tersebut, maka sanksi administratif akan diberlakukan pada tahun berikutnya.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi di SMP Negeri 2 Kualuh Hulu Sonomartani Jadi Sorotan

“Juknisnya sudah siap dan tahun ini mulai kita laksanakan. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kemudahan ini untuk segera mengurus Bea Balik Nama. Jika tidak dilakukan hingga akhir tahun ini, maka sesuai ketentuan, tahun depan identitas kendaraan tersebut akan diblokir,” tegas Kombes Jeki.

Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau, Abdullah, turut menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai penghapusan syarat KTP pemilik lama merupakan solusi konkret yang telah lama dinantikan masyarakat.

“Terima kasih kepada Bapenda, Dirlantas, dan Jasa Raharja atas kesepakatan ini. Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sepanjang tahun 2026 agar pada tahun 2027 seluruh administrasi kendaraan sudah atas nama pemilik yang sah,” katanya.

Abdullah juga mengingatkan pentingnya sosialisasi hingga ke tingkat desa agar informasi terkait kemudahan pembayaran pajak kendaraan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat.

Di sisi lain, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Provinsi Riau, Muhamad Hidayat, menyatakan dukungan penuh terhadap program tersebut. Menurutnya, kemudahan administrasi pembayaran pajak kendaraan juga berdampak positif terhadap kepastian perlindungan dasar bagi pengguna jalan.

“Jasa Raharja mendukung penuh inovasi ini karena selain membantu meningkatkan pendapatan daerah, program ini juga memastikan perlindungan bagi masyarakat melalui pembayaran SWDKLLJ,” ungkapnya.

Program pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama ini berlaku di seluruh layanan Samsat di Provinsi Riau, mulai dari Samsat Induk, Samsat Tanjak, Samsat Keliling, Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik (MPP), hingga layanan Drive Thru.***

Penulis : Dedi U

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan
PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok
Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026
INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN
MASIH INGAT KASUS PELECEHAN & PENGANIAYAAN KARYAWAN KOPERASI DI TANGERANG? HARI INI SIDANG PERDANA!
Sengketa Lahan 700 Hektare Berlangsung Sejak 1996, KTPMI Duduki Lahan di Tanjung Mulia
Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 di Labuhanbatu, Bupati Maya Hasmita Bacakan Pidato Menpora Erick Thohir Tekankan Pemuda Patriotik, Gigih dan Berempati
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:28 WIB

KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:22 WIB

PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:03 WIB

INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN

Berita Terbaru