Kasus Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh S A H : Keluarga Korban Minta Kepastian Hukum

- Penulis

Selasa, 25 Februari 2025 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan | Cyberxpost.com – Penganiayaan yang diduga dilakukan Salahi Aro Halawa terhadap Tanonafao Laia pada 17 Februari 2025 lalu. Pelaku resmi dilaporkan oleh anak korban, Alepi Laia (25-Thn) di Polres Nias Selatan, Selasa (18/2/2025).

Laporan penganiayaan ini, diterima Polres Nias selatan dengan Nomor: STPL / B /28 / II /2025 / SPKT / POLRES NIAS SELATAN / POLDA SUMTRA UTARA tanggal 18 Feb 2025.

Dasar laporan adalah dugaan tindak pidana penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 yang terjadi di Jln. Desa Hili Mejaya / Aramo Kabupaten Nias Selatan tanggal 17 Feb 2025 sekira pukul 07.30 Wib dengan terlapor Salahi Aro Halawa.

Uraian kejadian yaitu pada hari senin tanggal 17 Februari 2025 sekiranya pukul 07.30 Wib sesampainya pelapor di rumahnya sepulang dari rumah mertuanya di Desa Hili Magiao Kecamatan Aramo. Alepi Laia, melihat kerumunan warga di rumah orang tuanya yang letaknya tidak jauh dari rumahnya dan melihat orangtuanya sudah berlumuran darah.

Lalu, pelapor menanyakan apa yang terjadi dan istrinya Intan Mas Waruwu menjelaskan bahwa ayah mertuanya telah di bacok oleh Salahi Aro Halawa.

“Pelaku itu, menuduh ayah kita membakar pondok yang ada dikebun karet milik Salahi Aro Halawa,” kata Intan Mas seraya menirukan narasi yang dituduhkan Salahi Aro Halawa (Pelaku).

Baca Juga:  Sesuai Perpres No 5 Tahun 2025 PT Palma Agung Betuah Telah Pasang Plang Di Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan

Kornologi kejadia. Pagi senin 17 Feb 2025 itu, Salahi Aro Halawa alias A.Winda (Terlapor) pergi ke kebunnya sendirian. Kemudian, tiba – tiba pelaku pulang dan singgah di depan rumah Tanonafao Laia sembari meminta ijin kepada korban untuk memakai batu gosok disamping rumah korban untuk mengasah parang miliknya.

Selanjutnya, se’usai mengasah parangnya dan secara spontan Salahi Aro Halawa (Pelaku) mengungkapkan kata – kata kotor dengan berkata “Kenapa Tak Keluar Anjing” dan berdiri di depan pintu rumah korban dengan mengangkat parang yang usai di asahnya.

Lalu, korban merasa heran atas sikap Salahi Aro Halawa dan balik tanyak, “Bang…” Sama siapa abang bilang Anjing.?. Namun, Salahi Aro Halawa langsung bacok Tanonafao Laia tanpa adanya penjelasan.

Se’usai, Salahi Aro Halawa (Pelaku) dan Tanonafao Laia (Korban) di pisahkan warga dan pelaku mengaku sengaja membacok korban karena pondoknya di kebun karet miliknya telah dibakar korban. Tuduhan itu tanpa dasar.

Kepada tim media, Alepi Laia (25-Thn) meminta Polres Nias Selatan untuk segera menangkap dan memproses Salahi Aro Halawa (Pelaku penganiayaan) sesuai perbuatan dan undang – undang yang berlaku. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan
PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok
Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026
INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN
MASIH INGAT KASUS PELECEHAN & PENGANIAYAAN KARYAWAN KOPERASI DI TANGERANG? HARI INI SIDANG PERDANA!
Sengketa Lahan 700 Hektare Berlangsung Sejak 1996, KTPMI Duduki Lahan di Tanjung Mulia
Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 di Labuhanbatu, Bupati Maya Hasmita Bacakan Pidato Menpora Erick Thohir Tekankan Pemuda Patriotik, Gigih dan Berempati
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:28 WIB

KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:22 WIB

PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:03 WIB

INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN

Berita Terbaru