KEJAM SPSI Buka Aib PT DMIL: Semena-mena, Langsung SP dan Pecat Tanpa Proses Hukum

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MURATARA | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Sosok Humas PT Dendi Marker Inda Lestari (DMIL), Endi Rito Putera, menjadi sorotan saat memenuhi panggilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Selasa, (5/5/2026).

Dalam pertemuan mediasi tersebut, Endi mengaku sama sekali tidak mengetahui detail dan titik persoalan yang sedang terjadi antara manajemen perusahaan dengan karyawan di lapangan.

“Sebenarnya saya hanya diperintahkan oleh Manajer PT DMIL untuk hadir menggantikan Asisten Manajer, Bapak Zailani, yang berhalangan hadir. Karena bukan saya yang menangani langsung, saya sama sekali tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi di lapangan,” ujar Endi dengan jujur.

Ia menegaskan bahwa kedatangannya hari ini murni menjalankan perintah atasan untuk memberikan informasi seadanya, namun terkendala karena tidak memahami akar permasalahan.

“Untuk pertemuan kali ini memang belum ada titik temu yang jelas. Nanti pada pertemuan berikutnya di Muara Beliti, kami siap mendatangkan pihak yang bersangkutan yaitu Bapak Zailani agar bisa dimediasi langsung,” tambahnya.

Endi juga mengklaim bahwa selama ini pihak perusahaan telah melakukan pembinaan kepada karyawan, menjelaskan mana hak dan kewajiban, serta melakukan teguran lisan jika ada kesalahan sebelum akhirnya diberikan sanksi tertulis.

Baca Juga:  PT.PERTAMINA & BP MIGAS !! Tutup Dan Cabut Izin Operasi SPBU No. 14.283.6109 & Proses Hukum Mafia Minyak BBM Yang Melawan Hukum

SPSI Kecam Kebijakan “Tidak Manusiawi”

Sementara itu, pihak Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menanggapi keras tindakan Asisten PT DMIL, Zailani, yang diduga menerapkan kebijakan yang tidak manusiawi dan melanggar aturan ketenagakerjaan.

Menurut Hafis Yanto, Waka 1 PUK SPSI, pihak manajemen diduga kerap memberikan surat pengunduran diri secara sepihak serta menerbitkan Surat Peringatan (SP) tanpa prosedur yang benar.

“Kami menilai tindakan ini tidak sesuai aturan. Seharusnya sebelum memberikan SP, karyawan dipanggil terlebih dahulu, didengar keterangannya, dan diberikan pembinaan. Bukan langsung dihukum atau bahkan diarahkan untuk mengundurkan diri,” tegas Hafis.

Selain masalah sanksi, SPSI juga menyoroti masalah jam kerja pada hari libur atau hari Minggu yang disebut “rikapri”. Mereka meminta perusahaan untuk menyesuaikan sistem penggajian dan jam kerja dengan Undang-Undang yang berlaku secara jelas.

“Harapan kami, karyawan itu dibina dan dibimbing, bukan sedikit-sedikit langsung diberi sanksi atau diancam pemutusan hubungan kerja,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Hutan dan Industri (HI) Disnakertrans Kabupaten Muratara yang menangani kasus tersebut belum bersedia memberikan komentar apapun terkait perkembangan mediasi ini.***

Penulis : Amajid

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Paripurna HUT ke-13 Muratara: DPRD Tegaskan Persatuan Kunci Kemajuan, Bupati Paparkan Capaian dan Tantangan Pembangunan
Kadis Lingkungan Hidup Tegaskan Pembuatan IPAL SPPG Kelurahan Pasar Lahewa Yayasan Cahaya Semesta Bersama Sudah Memenuhi
Kadis Lingkungan Hidup Tegaskan Pembuatan IPAL SPPG Fadorositoluhili Yayasan sahabat Erya Sejati Sudah Memenuhi Alur
INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional
INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia
Puncak GROW 2026 di Kuansing, SKK Migas dan KKKS Wilayah Riau Sukses Tuntaskan Gerakan Hijau di 12 Kabupaten/Kota se-Riau
IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis Untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge Bagi Member
Masyarakat Pertanyakan Realisasi Dana Desa Tahun 2025 di Desa Marao
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:51 WIB

Sidang Paripurna HUT ke-13 Muratara: DPRD Tegaskan Persatuan Kunci Kemajuan, Bupati Paparkan Capaian dan Tantangan Pembangunan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:44 WIB

Kadis Lingkungan Hidup Tegaskan Pembuatan IPAL SPPG Kelurahan Pasar Lahewa Yayasan Cahaya Semesta Bersama Sudah Memenuhi

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:37 WIB

Kadis Lingkungan Hidup Tegaskan Pembuatan IPAL SPPG Fadorositoluhili Yayasan sahabat Erya Sejati Sudah Memenuhi Alur

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:54 WIB

INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:37 WIB

INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia

Berita Terbaru