Klarifikasi LMBN: Ancaman Terhadap Aditya Yang Mengaitkan Nama Besar LMBN Adalah Fitnah dan Pembohongan Publik

- Penulis

Kamis, 6 November 2025 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, cyberxpost.com – Kamis, (6/11/2025) Terkait pemberitaan yang mengatakan bahwa ada salah satu dari anggota Laskar Melayu mengancam Aditya melalui pesan whatsapp,Panglima Bungsu LMBN MPC Rumbai, Datuk Hendrik, menegaskan bahwa tidak ada satupun anggota Laskar Melayu Bijuangsa Nusantara (LMBN) yang melakukan ancaman terhadap Aditya, seperti yang diberitakan oleh salah satu media online pada tanggal 3 November 2025.

Di pemberitaan tersebut Aditya mengatakan mendapat ancaman dari salah seorang pengurus Lembaga Adat Melayu Riau.

Namun dari profil nomor yang di pampang kan oleh media tersebut memakai Logo LMBN MPD Kota Pekanbaru.

“Ini adalah fitnah dan pembohongan publik,” tegas Datuk Hendrik. Ia memastikan bahwa nomor yang disebut-sebut dalam pemberitaan tersebut tidak terdaftar sebagai anggota LMBN. “Kami bisa pastikan nomor ini tidak pernah tergabung di group LMBN manapun”, tambahnya

Pemberitaan yang tidak akurat dapat dikenakan sanksi hukum. Pasal 45A UU 1/2024 ,Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga:  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Datuk Hendrik juga mengingatkan,”Sudah pasti ini kena UU ITE, baik media yang menerbitkan berita maupun oknum-oknum di balik itu semua,dan berita ini harus bisa di buktikan oleh yang membuat berita maupun yang memberikan informasi kepada pihak media yang menerbitkan berita tersebut”ujar nya.

LMBN sendiri telah melakukan pengecekan internal dan memastikan bahwa tidak ada anggota LMBN dari tingkat MPC, MPD hingga tingkat MPP yang mengirim pesan ancaman terhadap Aditya. “Kami akan mengambil langkah hukum terhadap pemberitaan yang tidak benar dan tidak berdasar ini agar dapat di proses sesuai dengan hukum berlaku,” tutup Datuk Hendrik.

 

 

Editor: S’via – Kabiro Pekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekor MURI 10.080 Bertanjak Siap Diwujudkan, Kodam XIX / Tuanku Tambusai Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara
IMELDA SAMSI SE Resmi Di Berhentikan, DPP GRIB JAYA Memperkuat Pernyataan DPD GRIB JAYA Riau
HAK JAWAB Atau SANGGAHAN RESMI
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara: JPU KPK Masih Pikir-Pikir
Jelang Putusan Abdul Wahid, Masyarakat Riau Gelar Doa Bersama
Wabup Labuhanbatu Terima Audiensi dan Jalin Silahturahmi dengan Universitas Terbuka Medan
Bupati Labuhanbatu Sampaikan Apresiasi Atas Perjalanan Panjang ULB
Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab dan DPRD Labuhanbatu Perkuat Sinergi Pembangunan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:46 WIB

Rekor MURI 10.080 Bertanjak Siap Diwujudkan, Kodam XIX / Tuanku Tambusai Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:13 WIB

IMELDA SAMSI SE Resmi Di Berhentikan, DPP GRIB JAYA Memperkuat Pernyataan DPD GRIB JAYA Riau

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:02 WIB

HAK JAWAB Atau SANGGAHAN RESMI

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:47 WIB

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara: JPU KPK Masih Pikir-Pikir

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:29 WIB

Jelang Putusan Abdul Wahid, Masyarakat Riau Gelar Doa Bersama

Berita Terbaru

Berita

HAK JAWAB Atau SANGGAHAN RESMI

Kamis, 30 Jul 2026 - 17:02 WIB