Klarifikasi LMBN: Ancaman Terhadap Aditya Yang Mengaitkan Nama Besar LMBN Adalah Fitnah dan Pembohongan Publik

- Penulis

Kamis, 6 November 2025 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, cyberxpost.com – Kamis, (6/11/2025) Terkait pemberitaan yang mengatakan bahwa ada salah satu dari anggota Laskar Melayu mengancam Aditya melalui pesan whatsapp,Panglima Bungsu LMBN MPC Rumbai, Datuk Hendrik, menegaskan bahwa tidak ada satupun anggota Laskar Melayu Bijuangsa Nusantara (LMBN) yang melakukan ancaman terhadap Aditya, seperti yang diberitakan oleh salah satu media online pada tanggal 3 November 2025.

Di pemberitaan tersebut Aditya mengatakan mendapat ancaman dari salah seorang pengurus Lembaga Adat Melayu Riau.

Namun dari profil nomor yang di pampang kan oleh media tersebut memakai Logo LMBN MPD Kota Pekanbaru.

“Ini adalah fitnah dan pembohongan publik,” tegas Datuk Hendrik. Ia memastikan bahwa nomor yang disebut-sebut dalam pemberitaan tersebut tidak terdaftar sebagai anggota LMBN. “Kami bisa pastikan nomor ini tidak pernah tergabung di group LMBN manapun”, tambahnya

Pemberitaan yang tidak akurat dapat dikenakan sanksi hukum. Pasal 45A UU 1/2024 ,Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga:  Ketua Klub Menembak Gladiator SJ Amri Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79:Polri Semakin Dicintai Rakyat

Datuk Hendrik juga mengingatkan,”Sudah pasti ini kena UU ITE, baik media yang menerbitkan berita maupun oknum-oknum di balik itu semua,dan berita ini harus bisa di buktikan oleh yang membuat berita maupun yang memberikan informasi kepada pihak media yang menerbitkan berita tersebut”ujar nya.

LMBN sendiri telah melakukan pengecekan internal dan memastikan bahwa tidak ada anggota LMBN dari tingkat MPC, MPD hingga tingkat MPP yang mengirim pesan ancaman terhadap Aditya. “Kami akan mengambil langkah hukum terhadap pemberitaan yang tidak benar dan tidak berdasar ini agar dapat di proses sesuai dengan hukum berlaku,” tutup Datuk Hendrik.

 

 

Editor: S’via – Kabiro Pekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puncak GROW 2026 di Kuansing, SKK Migas dan KKKS Wilayah Riau Sukses Tuntaskan Gerakan Hijau di 12 Kabupaten/Kota se-Riau
IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis Untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge Bagi Member
Masyarakat Pertanyakan Realisasi Dana Desa Tahun 2025 di Desa Marao
Humas SPBU Codo 13.293.624 Diduga Memiliki 5 Mobil Pelangsir BBM Subsidi
Mahasiswa Labuhanbatu di Aceh Siap Berkontribusi untuk Pembangunan Daerah
Kinerja Jajaran Beacukai Kota Pekanbaru Di Pertanyakan, Rokok Ilegal Masih Beredar Bebas
Masyarakat Pertanyakan Pengawasan BPD dan Pengelolaan Dana Desa
Diduga Terjadinya Merangkap Jabatan Ketua BPD Desa Marao Jadi Sorotan Masyarakat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:20 WIB

Puncak GROW 2026 di Kuansing, SKK Migas dan KKKS Wilayah Riau Sukses Tuntaskan Gerakan Hijau di 12 Kabupaten/Kota se-Riau

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:08 WIB

IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis Untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge Bagi Member

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:24 WIB

Masyarakat Pertanyakan Realisasi Dana Desa Tahun 2025 di Desa Marao

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:21 WIB

Humas SPBU Codo 13.293.624 Diduga Memiliki 5 Mobil Pelangsir BBM Subsidi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:31 WIB

Mahasiswa Labuhanbatu di Aceh Siap Berkontribusi untuk Pembangunan Daerah

Berita Terbaru