Konflik dengan PT PTS Diduga Timbulkan Potensi Kerugian Negara

- Penulis

Minggu, 27 Juli 2025 - 05:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketapang | cyberxpost.com – Konflik agraria yang melibatkan masyarakat Desa Teluk Bayur dan Desa Suka Karya dengan PT Prakarsa Tani Sejati (PTS) semakin menyeruak ke permukaan, terutama setelah muncul temuan-temuan yang mengindikasikan adanya potensi besar kerugian negara akibat pengelolaan lahan tanpa dasar hukum yang sah oleh perusahaan.

Ekspansi kebun sawit oleh PT PTS diduga dilakukan di luar wilayah izin, tanpa Hak Guna Usaha (HGU), serta dilakukan tanpa perjanjian kemitraan yang sah dan transparan. Bahkan, dalam dokumen perjanjian kerjasama antara koperasi dan perusahaan, ditemukan pemalsuan nama desa, yakni penggunaan nama Desa Kubing yang sebenarnya tidak pernah ada. Padahal, yang ada secara resmi di wilayah tersebut adalah Desa Sempurna. Hal ini menambah indikasi bahwa penguasaan lahan oleh PT PTS patut diduga tidak sah dan berpotensi melanggar hukum.

Menurut Muhammad Jimi Rizaldi, A.Md., S.ST., M.T., MCE.,CPLA Sekretaris DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalbar yang aktif mengadvokasi kasus ini, “Kehadiran Perusahaan di lahan masyarakat tanpa HGU dan perjanjian yang valid merupakan bentuk perampasan hak dan sekaligus merugikan negara. Ini bukan hanya konflik agraria, tetapi juga soal integritas kebijakan negara terhadap rakyatnya.”

Binsar Toa Ritonga, Ketua DPD ARUN Kalbar, aktivis agraria yang turut mendampingi masyarakat menyatakan, “Kerugian negara tidak hanya soal pajak yang hilang, tetapi juga hilangnya kepercayaan rakyat kepada pemerintah dalam melindungi hak atas tanah. Ini harus segera diusut oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.”

Beberapa tokoh masyarakat menyampaikan pernyataan keras atas konflik yang terjadi:

Andikusmiran, Ketua ARUN Desa, masyarakat Teluk Bayur:

“Kami melihat ini bukan hanya soal ganti rugi, tapi soal manipulasi legalitas. Negara dirugikan. Jangan biarkan mafia tanah berlindung di balik baju korporasi.”

Junaidi, SE, Sekretaris ARUN Desa Teluk Bayur:

Baca Juga:  Kesbangpol Labuhanbatu Sambut Baik AKPERSI Labuhanbatu Raya

“Lebih dari 1000 hektare dikelola tanpa izin yang jelas. Pajak dan retribusi bisa jadi tidak masuk negara. Ini potensi kerugian yang tidak kecil.”

Gudag, Ketua ARUN Desa , masyarakat Desa Suka Karya:

“Dari dulu kami bertanya-tanya, kok bisa perusahaan bebas masuk, tapi kami pemilik tanah justru diabaikan? Negara harus turun tangan!”

M. Sood, tokoh masyarakat Desa Teluk Bayur:

“Kalau negara tidak hadir, kami khawatir konflik bisa meluas. Tapi kami tetap ingin perjuangan ini damai, bermartabat.”

Deri Diarsa Sundara, ARUN Desa Teluk Bayur, aktivis peduli agraria:

“Kita harus jaga hutan dan tanah leluhur kita. Jangan biarkan semuanya hilang karena keserakahan korporasi.”

Suarmin Boyo, Kepala Desa Teluk Bayur:

“Sebagai kepala desa, saya menyaksikan sendiri masyarakat terpinggirkan dalam proses ini. Masyarakat sudah banyak melalukan upaya-upaya tapi tidak pernah digubris oleh perusahaan.”

Puncak dari perhatian publik terjadi pada hari Jumat, 25 Juli 2025, dalam agenda Komisi III DPR RI di Mapolda Kalbar. Dalam kegiatan itu, wakil masyarakat dari dua desa tersebut berhasil bertemu langsung dengan Wakapolda Kalbar dan menyampaikan kronologis lengkap konflik dan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT PTS.

Tokoh nasional Dr. Bob Hasan yang juga hadir saat itu memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Dalam keterangannya, beliau menyatakan:

“Konflik seperti ini harus ditangani dengan hati-hati tapi tegas. Negara harus menjamin keadilan bagi masyarakat, dan jangan biarkan aturan hukum dipermainkan oleh perusahaan. Jika benar terjadi pemalsuan dan pengelolaan lahan tanpa izin, maka ini bukan sekadar konflik agraria biasa ini potensi korupsi yang merugikan negara”

Dr. Bob Hasan juga memberikan dorongan agar laporan ini diangkat ke tingkat nasional dan disorot oleh lembaga penegak, mengingat potensi kerugiannya yang besar dan menyangkut hajat hidup orang banyak. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kilogram Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi
Kasus Kematian Kru TB Jhoni XXXII, Polairud Tanah Bumbu Libatkan Dokter Forensik dan Periksa Ulang Saksi
Hak BPJS Almarhum Yarman Telaumbanua Terkatung, Keluarga Tagih Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Kalsel
Cari Keadilan di Tanah Rantau, Keluarga Yarman Telaumbanua Desak Ekshumasi dan Autopsi Ulang
The Fed Naikkan Suku Bunga, INDODAX Soroti Respons Bitcoin di Tengah Kebijakan Ketat
Silaturahmi LHMB Pekanbaru Bersama DPC Rumbai dan Rumbai Barat, Bahas Penguatan Organisasi dan Sejumlah Program
PUNCAK PRESTASI NASIONAL: HMI CABANG PEKANBARU BERIKAN APRESIASI STRATEGIS ATAS CAPAIAN EKONOMI KOTA PEKANBARU 7,39 PERSEN
Polsek Bilah Hilir Amankan Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu, BB 1,44 Gram
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:01 WIB

Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kilogram Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi

Kamis, 17 September 2026 - 22:58 WIB

Kasus Kematian Kru TB Jhoni XXXII, Polairud Tanah Bumbu Libatkan Dokter Forensik dan Periksa Ulang Saksi

Kamis, 17 September 2026 - 22:56 WIB

Hak BPJS Almarhum Yarman Telaumbanua Terkatung, Keluarga Tagih Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Kalsel

Kamis, 17 September 2026 - 22:54 WIB

Cari Keadilan di Tanah Rantau, Keluarga Yarman Telaumbanua Desak Ekshumasi dan Autopsi Ulang

Kamis, 17 September 2026 - 19:08 WIB

The Fed Naikkan Suku Bunga, INDODAX Soroti Respons Bitcoin di Tengah Kebijakan Ketat

Berita Terbaru