Laporan Minerba Sukaramai Dipertanyakan, Polda Riau Diminta Buka Kepastian

- Penulis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK) yang dilayangkan kepada Polda Riau untuk meminta kepastian perkembangan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Minerba di Desa Sukaramai, Kabupaten Kampar, bersama Ketua Umum LSM KPK, Toro Laia. (Ft/Istimewa).

i

Surat DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK) yang dilayangkan kepada Polda Riau untuk meminta kepastian perkembangan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Minerba di Desa Sukaramai, Kabupaten Kampar, bersama Ketua Umum LSM KPK, Toro Laia. (Ft/Istimewa).

Pekanbaru, CyberXpost.com Sebuah laporan hukum yang telah berjalan berbulan-bulan kembali mengetuk pintu Polda Riau. Ketua Umum DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK), Toro Laia, meminta kepolisian memberikan kejelasan atas kasus Minerba Sukaramai Kampar yang mereka laporkan sejak 19 Januari 2026.

Permintaan tersebut dituangkan dalam surat resmi bernomor 029/KL/VIII/DPP-LSM KPK/RIAU/2026 dan disampaikan kepada Kapolda Riau c.q. Dirreskrimsus Polda Riau pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan pertambangan mineral dan batu bara di Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Materi yang dilaporkan menyangkut dugaan penampungan atau pemanfaatan hasil pertambangan berupa tanah urug yang disebut tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), atau izin lainnya.

Toro menyatakan surat terbaru tersebut bukan laporan baru, melainkan permintaan konfirmasi atas proses hukum yang sebelumnya telah berjalan. Pihaknya ingin mengetahui posisi perkara serta tahapan penanganan yang telah dilakukan penyidik.

“Kami mengacu pada laporan terdahulu bernomor: 007.LP/DPP-LSM-KPK/I/2026/RIAU tanggal 19 Januari 2026,” kata Toro.

Menurut Toro, kepastian perkembangan perkara menjadi penting bagi pelapor setelah proses pemeriksaan berlangsung. Ia meminta Polda Riau menjelaskan sejauh mana laporan tersebut ditindaklanjuti.

Baca Juga:  Rapatkan Barisan: Rapat Perdana Pasca Pemecatan Sekda DPD Riau

“Sudah sejauh mana penanganannya dan agar memberikan kepastian waktu kepada kami,” tegasnya.

Salah satu tahapan yang disebut Toro adalah pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Investigasi DPP LSM KPK, Manganar M Nainggolan. Ia dimintai keterangan oleh penyidik Polda Riau pada 23 Februari 2026 berkaitan dengan perkara dugaan pidana pertambangan mineral dan batu bara tersebut.

Setelah pemeriksaan itu, Toro menyebut pihaknya belum memperoleh pemberitahuan atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan mengenai laporan yang telah mereka ajukan.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Jaksa Agung RI, Irwasda Polda Riau, dan Kabid Propam Polda Riau. Bagi pelapor, langkah itu menjadi bagian dari upaya memperoleh kepastian mengenai arah penanganan perkara.

Toro berharap Polda Riau segera memberikan penjelasan dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai proses hukum yang berlaku.

“Maka kami meminta agar Polda Riau dapat segera menindaklanjuti laporan dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi selaku pelapor tersebut dan melimpahkannya kepada Pengadilan,” tegasnya.**

Editor : Wapimred

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PUNCAK PRESTASI NASIONAL: HMI CABANG PEKANBARU BERIKAN APRESIASI STRATEGIS ATAS CAPAIAN EKONOMI KOTA PEKANBARU 7,39 PERSEN
Walikota Agung Nugroho Meraih Penghargaan KompasTV Kategori Daerah Peduli Akses dan Infrastruktur Pendidikan 2026
Lindungi Kesehatan Peserta Didik, Pemko Pekanbaru Perpanjang Sekolah Daring
Aliansi Pemuda dan Masyarakat Riau Gelar Aksi Damai di Kejati Riau: Desak Evaluasi Hukum Pengelolaan Parkir, Cegah Penyalahgunaan Wewenang
Sidang Praperadilan Nova Rianti: Penahanan Ibu Bayi 7 Bulan dan Ibu Anak Berkebutuhan Khusus Dinilai Langgar Ham & Rampas Hak 5 Anak
Aliansi Masyarakat Adat Melayu Riau Tolak Peralihan Wilayah Kelola Blok Langgak Kepada Kingswood Capital Limited
RDP Sengketa Hubungan Industrial Tanpa Komisi V Dipersoalkan, SPSI Riau Soroti Batas Kewenangan Wakil Ketua DPRD
LMB Nusantara Tuntut Bebaskan Nova Rianti Ibu Bayi 7 Bulan Jadi Korban Kriminalisasi Polda Riau, Asas Kemanusiaan dan Keadilan Dilanggar
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 08:23 WIB

PUNCAK PRESTASI NASIONAL: HMI CABANG PEKANBARU BERIKAN APRESIASI STRATEGIS ATAS CAPAIAN EKONOMI KOTA PEKANBARU 7,39 PERSEN

Sabtu, 12 September 2026 - 10:14 WIB

Walikota Agung Nugroho Meraih Penghargaan KompasTV Kategori Daerah Peduli Akses dan Infrastruktur Pendidikan 2026

Kamis, 10 September 2026 - 14:54 WIB

Lindungi Kesehatan Peserta Didik, Pemko Pekanbaru Perpanjang Sekolah Daring

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:19 WIB

Aliansi Pemuda dan Masyarakat Riau Gelar Aksi Damai di Kejati Riau: Desak Evaluasi Hukum Pengelolaan Parkir, Cegah Penyalahgunaan Wewenang

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:53 WIB

Sidang Praperadilan Nova Rianti: Penahanan Ibu Bayi 7 Bulan dan Ibu Anak Berkebutuhan Khusus Dinilai Langgar Ham & Rampas Hak 5 Anak

Berita Terbaru