Pekanbaru, CyberXpost.com – Sebuah laporan hukum yang telah berjalan berbulan-bulan kembali mengetuk pintu Polda Riau. Ketua Umum DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK), Toro Laia, meminta kepolisian memberikan kejelasan atas kasus Minerba Sukaramai Kampar yang mereka laporkan sejak 19 Januari 2026.
Permintaan tersebut dituangkan dalam surat resmi bernomor 029/KL/VIII/DPP-LSM KPK/RIAU/2026 dan disampaikan kepada Kapolda Riau c.q. Dirreskrimsus Polda Riau pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan pertambangan mineral dan batu bara di Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Materi yang dilaporkan menyangkut dugaan penampungan atau pemanfaatan hasil pertambangan berupa tanah urug yang disebut tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), atau izin lainnya.
Toro menyatakan surat terbaru tersebut bukan laporan baru, melainkan permintaan konfirmasi atas proses hukum yang sebelumnya telah berjalan. Pihaknya ingin mengetahui posisi perkara serta tahapan penanganan yang telah dilakukan penyidik.
“Kami mengacu pada laporan terdahulu bernomor: 007.LP/DPP-LSM-KPK/I/2026/RIAU tanggal 19 Januari 2026,” kata Toro.
Menurut Toro, kepastian perkembangan perkara menjadi penting bagi pelapor setelah proses pemeriksaan berlangsung. Ia meminta Polda Riau menjelaskan sejauh mana laporan tersebut ditindaklanjuti.
“Sudah sejauh mana penanganannya dan agar memberikan kepastian waktu kepada kami,” tegasnya.
Salah satu tahapan yang disebut Toro adalah pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Investigasi DPP LSM KPK, Manganar M Nainggolan. Ia dimintai keterangan oleh penyidik Polda Riau pada 23 Februari 2026 berkaitan dengan perkara dugaan pidana pertambangan mineral dan batu bara tersebut.
Setelah pemeriksaan itu, Toro menyebut pihaknya belum memperoleh pemberitahuan atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan mengenai laporan yang telah mereka ajukan.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Jaksa Agung RI, Irwasda Polda Riau, dan Kabid Propam Polda Riau. Bagi pelapor, langkah itu menjadi bagian dari upaya memperoleh kepastian mengenai arah penanganan perkara.
Toro berharap Polda Riau segera memberikan penjelasan dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai proses hukum yang berlaku.
“Maka kami meminta agar Polda Riau dapat segera menindaklanjuti laporan dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi selaku pelapor tersebut dan melimpahkannya kepada Pengadilan,” tegasnya.**
Editor : Wapimred















