Pekanbaru | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Suara keadilan menggema di Ruang Inklusi Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (24/8/2026). Nova Rianti, seorang ibu yang menyusui bayi berusia 7 bulan sekaligus ibu dari anak berkebutuhan khusus dan tiga anak lainnya, sejak akhir Juli 2026 ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau.
Padahal ia sama sekali tidak menerima aliran dana, hanya rekeningnya yang dipakai suaminya, Ade Purwanto, yang sudah divonis bersalah dalam perkara penggelapan dana Rp7,1 miliar. Gugatan Pra Peradilan yang diajukan Kuasa Hukumnya, Rusdi Bromi, SH, MH dari RB Law Firm, menyoroti betapa keliru dan kejamnya penahanan ini.
AHLI HUKUM PIDANA: PENAHANAN TIDAK WAJIB — TERUTAMA IBU MENYUSUI
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Jhonson Freddy Esron Sirait, S.H., dengan menghadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana Dr. Zulkarnain S., SH, MH, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Riau. Ia menegaskan secara tajam:
“Penahanan bukan hal wajib dilakukan. Apalagi Ibu menyusui — jelas diatur UU Kesehatan. Menahannya tidak hanya memisahkan dari anaknya, merampas hak bayi mendapat ASI eksklusif, tetapi bisa melanggar HAM dan dapat dikenakan pidana.”
Dr. Zulkarnain menekankan perubahan paradigma dalam KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023, berlaku Januari 2026) — pemidanaan tak lagi berfokus pada pembalasan, melainkan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Penjara bukan sanksi utama.
Secara hukum, ancaman pidana Nova Rianti hanya 4 tahun (Pasal 486) — jauh di bawah batas minimal 5 tahun yang menjadi syarat objektif penahanan. Syarat subjektif pun tak terpenuhi: tak ada bukti ia akan melarikan diri atau merusak bukti. Penyidik justru memegang hak diskresi untuk membebaskannya dengan penangguhan penahanan atau tahanan kota — namun hal itu diabaikan.
Polda Riau Dituding Lalai : Perpanjangan Penahanan, Ketidakmampuan Penyidik Selesaikan Berkas
Kuasa Hukum Polda Riau, Nirwan, SH, MH, membela diri dengan alasan tersangka mangkir dua kali panggilan dan mengajukan Pra Peradilan. Namun argumen ini dipatahkan tegas oleh Kuasa Hukum Nova Rianti serta Ahli Hukum:
“Perpanjangan penahanan memang surat dari Jaksa, tetapi itu atas permohonan Penyidik yang tidak mampu menyelesaikan berkas P21 dalam batas waktu 20 hari. Ini bukti penyidik lalai dan tidak profesional — lalu kenapa yang dibayar dengan kebebasan adalah ibu dari lima anak ini?” — Rusdi Bromi, SH, MH
Penahanan ini bukan sekadar pelanggaran prosedur. Ia merampas hak asasi lima orang anak, memisahkan bayi berusia 7 bulan dari ASI, dan menelantarkan anak berkebutuhan khusus yang sangat membutuhkan pendampingan ibunya. Jika pun ada kesalahan, keadilan tidak boleh buta kemanusiaan.
Publik Soroti dan Tunggu Putusan Adil Hakim PN Pekanbaru
Seluruh mata publik kini tertuju pada putusan Hakim Jhonson Freddy Esron Sirait. Apakah hukum akan benar-benar berpihak pada keadilan dan kemanusiaan, atau sekadar menjadi alat yang mematikan rasa kemanusiaan — dengan mengorbankan seorang ibu dan kelima anaknya demi kelalaian penyidik?
“Keadilan bukan sekadar menghukum. Keadilan juga berarti tidak merampas masa depan lima orang anak demi kesalahan yang bahkan belum tentu sepenuhnya milik ibu mereka.***
Penulis : S'via
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Pekanbaru Riau















