LBH Rumah Hukum Indonesia Pertanyakan Pernyataan Ketua DPC IKADIN Ketapang, Tuduhan Tanpa Dasar dan Tidak Profesional

- Penulis

Minggu, 27 Juli 2025 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketapang | cyberxpost.com – Lembaga Bantuan Hukum Rumah Hukum Indonesia (LBH RHI) menyatakan keberatannya terhadap pernyataan Ketua DPC IKADIN Ketapang, Dewa, yang dimuat di sejumlah media online dan dinilai semberono serta tidak berdasarkan fakta hukum. Pernyataan tersebut menyebutkan bahwa sejumlah pihak dari LBH RHI, di antaranya AUR, MJR, B, dan J, adalah “advokat abal-abal” (26 Juli 2025).

“Kendati tidak disebutkan secara eksplisit, namun penggunaan inisial yang menyerupai nama-nama rekan kami serta konteks aktivitas hukum yang kami lakukan berpotensi menimbulkan penafsiran publik bahwa yang dimaksud dalam berita tersebut adalah LBH RHI dan paralegal-paralegal kami”, ujar Ketua DPD LBH RHI.

Tim Paralegal LBH RHI menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan secara pribadi maupun institusional. Dalam klarifikasinya, LBH RHI menegaskan bahwa tidak satu pun surat somasi atau dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak mereka mengklaim sebagai advokat. Justru sebaliknya, seluruh surat dan tindakan hukum yang dilakukan telah mencantumkan identitas sebagai “Paralegal”, bukan advokat.

“Pernyataan saudara Dewa itu sangat “tidak bijak” dan “menyesatkan publik”. Kami adalah paralegal yang menjalankan peran sesuai dengan batas kewenangan kami sebagaimana diatur dalam Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, selain binaan LBH RHI juga paralegal binaan dari BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) ” ujar salah satu paralegal LBH RHI.

Baca Juga:  Kunjungan Pak Ronny Putra Selaku Humas RS MEDICARE Sorek, Jenguk Pasien Anjas Kurniawan Sambil Beri Semangat Agar Cepat Pulih Bisa Pulang Kerumah

LBH RHI juga menyesalkan sikap Dewa yang langsung melontarkan tuduhan ke media tanpa upaya klarifikasi atau konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang dituduh. “Beliau tidak pernah menghubungi atau berdialog dengan kami sebelumnya. Tahu-tahu langsung main tuduh di media. Ini bukan sikap profesional seorang advokat,” tegas mereka.

Ramli Achmad Rifai, S.E.,S. KOM.,MM.,CPLA, Sekjen DPP LBH RHI pun turut angkat bicara. Ia menyayangkan tindakan seorang pengacara yang seharusnya menjunjung tinggi etika hukum, namun justru menunjukkan sikap sembrono. “Kalau seorang pengacara bisa bicara sembarangan di media tanpa dasar bukti dan konfirmasi, ini sangat membahayakan dunia hukum dan menyesatkan masyarakat,” ucapnya.

Sebagai tindak lanjut, LBH RHI akan melayangkan surat resmi kepada Ketua DPC IKADIN Ketapang, Dewa, dengan perihal “Klarifikasi dan Permintaan Konfirmasi Resmi”. LBH RHI juga menegaskan bahwa jika klarifikasi tidak direspons atau tidak diselesaikan secara baik, mereka tidak akan segan menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku.

“Ini bukan hanya soal martabat LBH RHI, tetapi juga pembelajaran bagi kita semua agar dunia hukum tidak diwarnai arogansi dan tuduhan tanpa dasar,” tutupnya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Penerima Manfaat BLT Desa Marao Tahun Anggaran 2025, Baru Dibagikan Pada 20 Juni 2026
SPMB Riau 2026 Berakhir, Daya Tampung Sekolah Negeri dan Swasta Capai 132.883 Kursi
Bupati Labuhanbatu Dukung Perluasan Perlindungan Pekerja, Hadiri Sosialisasi Jamsostek Award 2026
Pemkab Labuhanbatu Siap Sukseskan Program 3 Juta Rumah
Lurah Pasar Lahewa Bantah Terbitkan Domisili SPPG MBG, Polemik 2 Alamat Dapur Yayasan Cahaya Semesta Bersama Mencuat
Zainal Arifin Lase Minta Polda Sumatera Utara Untuk Ambil Alih Kasus Kematian Agnis Jance Zebua
Pemkab Labuhanbatu Bersama Kodim 0209/LB dan Polres Labuhanbatu Nyatakan Komitmen Serta Tekad Bersama Untuk Memerangi Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkoba
SDN 49 Mandau Kabupaten Bengkalis Gelar Pembagian Laporan Hasil Belajar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:10 WIB

Diduga Penerima Manfaat BLT Desa Marao Tahun Anggaran 2025, Baru Dibagikan Pada 20 Juni 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:49 WIB

SPMB Riau 2026 Berakhir, Daya Tampung Sekolah Negeri dan Swasta Capai 132.883 Kursi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:27 WIB

Bupati Labuhanbatu Dukung Perluasan Perlindungan Pekerja, Hadiri Sosialisasi Jamsostek Award 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:15 WIB

Pemkab Labuhanbatu Siap Sukseskan Program 3 Juta Rumah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:11 WIB

Lurah Pasar Lahewa Bantah Terbitkan Domisili SPPG MBG, Polemik 2 Alamat Dapur Yayasan Cahaya Semesta Bersama Mencuat

Berita Terbaru

Berita

Pemkab Labuhanbatu Siap Sukseskan Program 3 Juta Rumah

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:15 WIB