Lingkungan menjadi porak poranda rusak akibat Galian C yang di lakukan oknum tidak bertanggung jawab masyarakat naga kesiangan meradang

- Penulis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 02:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai | cyberxpost.com – Galian C (galian tanah atau galian konstruksi) tanpa izin atau ilegal dapat merusak dan memiliki dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Seperti halnya galian tanah yang sangat bebas beroperasi melakukan pengerukan tanah di Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai diduga kuat tanpa memiliki izin operasi.

Penyampaian ini diutarakan langsung oleh Ketua DPC Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kota Tebing tinggi Togi Saragih kepada media Minggu (10/8/2025) di Tebing tinggi

Togi menjelaskan bahwa galian tanah yang ada di Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi yang saat ini dikelola oleh “WH” yang sehari ,hari nya juga di kenal berprofesi bekerja sebagai wartawan teryata ‘” pem back up beroperasinya Galian C tanpa adanya izin dari instasi terkait

Ketika hal ini coba langsung di konfirmasi ke WH, pada Sabtu (9/8) dengan nada balasan konfirmasi begitu ketus dan  arogan seperti orang yang tampak kebal hukum

“Kau siapa rupanya aku tidak kenal sama kau jangan kau urusi kerjaan ku kau urusi aja kerjaan mu wartawan apa kau aku pula yang kau konfirmasi ” ujar Wendi lantas blokir nomor WhatsApp kru media

Padahal sebelumnya kru media terlebih dulu telah mengenalkan diri dan konfirmasi sesuai dengan etika jurnalis dengan nada baik dan lembut.

Menurut Togi sebelum melakukan kegiatan galian C atau pengerukan tanah. Pengusaha terlebih dulu harus mengajukan izin galian tanah sebelum melakukan kegiatannya

Kemudian pengusaha harus melakukan kajian lingkungan. Ini dilakukan untuk memahami dampak potensial galian tanah terhadap lingkungan dengan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.

Dan melakukan pengawasan kegiatan galian  tanah untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dengan benar dan aman. jelas Togi

Karena kata Togi galian tanah tanpa adanya mekanisme aturan yang ada atau izin dapat menyebabkan terjadinya kerusakan akan lingkungan.

Galian tanah tanpa izin dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti erosi tanah, perubahan aliran air, dan kerusakan habitat.

Baca Juga:  Wabup Syahdian Purba Hadiri Paripurna Pengesahan RPJMD Labusel 2025–2029

Lalu bisa menimbulkan bahaya longsor. Galian tanah yang tidak stabil dapat menyebabkan longsor, yang dapat membahayakan jiwa manusia dan merusak alam sekitar

Tak hanya itu saja galian tanah yang tanpa adanya izin dan pengawasan dapat terjadinya pencemaran air. Galian tanah sembarangan dapat menyebabkan pencemaran air tanah atau air permukaan jika tidak dilakukan dengan benar jelas Togi.

Selain itu galian tanah berdampak bagi lingkungan yang dapat merusak ekosistem. Galian tanah dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, seperti perubahan habitat dan kehilangan biodiversitas.

Terjadinya pencemaran tanah. Galian tanah dapat menyebabkan pencemaran tanah dengan zat-zat berbahaya, seperti logam berat atau bahan kimia.

Galian tanah dapat menyebabkan perubahan iklim mikro, seperti perubahan suhu dan kelembaban tanah. Dan meninggalkan kerusakan estetika. Dimana Galian tanah dapat menyebabkan kerusakan estetika lingkungan, seperti perubahan landscape dan kehilangan nilai estetika tambah Togi

Jadi kata Togi pengusaha WH itu jangan arogan. mencari keuntungan sebanyak banyaknya tanpa mengindahkan dampak lingkungan yang ada sebab dan akibat dari pengerukan tanah yang dilakukannya terindikasi tanpa adanya ijin dari Pemerintah Provinsi atau instansi terkait lainnya.

Maka untuk itu Togi, minta Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon agar dapat menindak galian tanah ilegal di Desa Naga Kesiangan

“Kita minta kepada Kapolres Tebing tinggi agar segera dapat menindak dan menutup galian tanah ilegal di Desa Naga Kesiangan yang terindikasi tanpa memiliki izin operasi” pinta Ketua DPC PWDPI Kota Tebingtinggi Togi Saragih

Sebab sudah jelas jelas  galian tanah merusak lingkungan dan merusak jalan yg di bangun oleh pihak Pemkab Sergai dan jelas  sudah meresahkan warga. Apalagi saat kendaraan keluar masuk galian tanah ketika melintasi perkampungan di Desa Naga Kesiangan saat cuaca  panas debunya beterbangan ke udara hingga menimbul polusi udara membuat masyarakat tak nyaman beraktifitas dan mengalami sesak bernapas.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Humas SPBU Codo 13.293.624 Diduga Memiliki 5 Mobil Pelangsir BBM Subsidi
Mahasiswa Labuhanbatu di Aceh Siap Berkontribusi untuk Pembangunan Daerah
Kinerja Jajaran Beacukai Kota Pekanbaru Di Pertanyakan, Rokok Ilegal Masih Beredar Bebas
Masyarakat Pertanyakan Pengawasan BPD dan Pengelolaan Dana Desa
Diduga Terjadinya Merangkap Jabatan Ketua BPD Desa Marao Jadi Sorotan Masyarakat
Pertahankan Tanah Ulayat, Masyarakat Adat Dayak Jonggon Desa Diusir Oknum Brimob dengan Anarkis
Diduga Terjadi Rangkap Jabatan Ketua BPD Desa Marao, Masyarakat Minta Klarifikasi dan Penegakan Aturan
Penambangan Ilegal Milik H JMR Tetap Beraktivitas Bebas Seakan Kebal Hukum
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:21 WIB

Humas SPBU Codo 13.293.624 Diduga Memiliki 5 Mobil Pelangsir BBM Subsidi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:31 WIB

Mahasiswa Labuhanbatu di Aceh Siap Berkontribusi untuk Pembangunan Daerah

Senin, 8 Juni 2026 - 21:23 WIB

Kinerja Jajaran Beacukai Kota Pekanbaru Di Pertanyakan, Rokok Ilegal Masih Beredar Bebas

Senin, 8 Juni 2026 - 10:11 WIB

Masyarakat Pertanyakan Pengawasan BPD dan Pengelolaan Dana Desa

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:13 WIB

Diduga Terjadinya Merangkap Jabatan Ketua BPD Desa Marao Jadi Sorotan Masyarakat

Berita Terbaru