Masyarakat Geram Dengan Sampah Sudah Membusuk Di Kota Ukui

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan, ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ Jln lintas timur, Tepatnya di /Desa Ukui (1) (Kota Ukui), Kec . Ukui Kab Pelalawan Riau.

Saat ini di wilayah kota Ukui dipenuhi dengan tumpukan sampah yang sudah Membusuk bau bangkai, Menurut keterangan se-orang warga berinisial (R), Tumpukan sampah tersebut sudah empat (4) hari lamanya tidak ada dari petugas sampah yang membuang ( mengangkut).

“Dengan kejadian tersebut, Masyarakat sudah resah dan geram sudah menjadi buah bibir, Biasnya dalam setiap hari dari pihak petugas sampah selalu mengambil sampah – sampah tersebut, Namun kali ini sudah sekian hari ( 4) hari lamanya tidak ada pihak petugas sampah yang mengambil bahkan sampai Membusuk bauk menyengat, ungkap warga (R).

Dengan demikian pihak dinas pengelolaan sampah setempat diduga sudah melanggar aturan sesuai:

Terkait masalah sampah yang tidak diangkut oleh petugas, peraturan hukum di Indonesia lebih menekankan pada kewajiban pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah, bukan spesifik mengatur denda bagi petugas yang terlambat angkut.

Berikut poin-poin hukum yang relevan:

Kewajiban Pengelolaan (UU No. 18 Tahun 2008 Pasal 5): Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.

Baca Juga:  AKPERSI Gelar Vidcon Nasional, Bahas Rapimnas hingga Program Kesejahteraan Anggota

Tugas Pemda (UU No. 18 Tahun 2008 Pasal 6): Pemda wajib memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan dan penanganan sampah (termasuk pengangkutan).

Sanksi Pengelola (Hukumonline.com): Pengelola sampah (termasuk pemerintah/pihak ketiga) yang tidak mengelola sampah dengan baik dan menimbulkan pencemaran dapat dipidana.

Jam Angkut (Perwako No. 28 Tahun 2023): Petugas sampah memiliki jadwal angkut tertentu (misal: pukul 21.00 – 05.00 WIB) dan wajib menjemput sampah di rumah warga.

Langkah yang dapat dilakukan:

Jika petugas sampah tidak menjalankan kewajibannya, warga berhak melaporkan ke pengurus RT/RW atau dinas lingkungan hidup setempat, karena pemerintah daerah wajib menyediakan prasarana dan sarana.

Jika sampah yang tidak diangkut menyebabkan pencemaran atau bau, pengelola (petugas) dapat dimintai pertanggungjawaban.

Akan tetapi sayangnya sampai saat ini bahkan sampai berita ini di terbitkan dari pihak pengelola sampah wilayah Ukui belum bisa dikonfirmasi untuk keseimbangan berita, Dari pihak media masih menunggu untuk klarifikasi pihak petugas dinas pengelolaan sampah, Bersambung.***

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bandar Sabu “Bendera Baru” Seolah Kebal Hukum! Satres Narkoba Diminta Sikat Habis Tanpa Pandang Bulu Dan Tanpa “Bendera-benderaan”
Menjemput Aspirasi Warga, Anggota DPRD Provinsi Riau Mengelar Reses di Kulim Pekanbaru
Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum
GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap
Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui
Rekor MURI 10.080 Bertanjak Siap Diwujudkan, Kodam XIX / Tuanku Tambusai Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara
IMELDA SAMSI SE Resmi Di Berhentikan, DPP GRIB JAYA Memperkuat Pernyataan DPD GRIB JAYA Riau
HAK JAWAB Atau SANGGAHAN RESMI
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Bandar Sabu “Bendera Baru” Seolah Kebal Hukum! Satres Narkoba Diminta Sikat Habis Tanpa Pandang Bulu Dan Tanpa “Bendera-benderaan”

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Menjemput Aspirasi Warga, Anggota DPRD Provinsi Riau Mengelar Reses di Kulim Pekanbaru

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:10 WIB

Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:15 WIB

GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:12 WIB

Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui

Berita Terbaru