Nias Selatan | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Sejumlah masyarakat mempertanyakan fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait persetujuan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) desa, termasuk penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Pertanyaan ini muncul setelah adanya konfirmasi dari pihak BPD yang menyebutkan bahwa terdapat kegiatan fisik yang belum terealisasi. Di sisi lain, berdasarkan pengakuan kepala desa yang disampaikan kepada masyarakat, sejumlah anggaran disebut belum dicairkan dan terdapat program yang belum terlaksana sebagaimana mestinya.
Masyarakat juga mengaku masih banyak program yang belum terealisasi, termasuk penyaluran BLT kepada sebagian penerima manfaat. Selain itu, warga menilai keterbukaan informasi masih kurang karena rapat-rapat penting terkait anggaran dan evaluasi program desa dinilai tidak diketahui secara luas oleh masyarakat.
Atas kondisi tersebut, muncul pertanyaan publik ? jika BPD telah mengetahui adanya program yang belum terlaksana dan berbagai persoalan dalam realisasi anggaran, apa dasar pertimbangan hingga LPJ desa dapat disetujui???
Masyarakat berharap pemerintah desa dan BPD memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi serta untuk memastikan pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.***
Penulis : Tim
Editor : Redaksi















