Nias Selatan, ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Sejumlah masyarakat Desa Marao, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, mempertanyakan adanya perubahan data pada laporan realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang tercantum dalam sistem informasi penyaluran Dana Desa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, data realisasi anggaran yang terakhir diperbarui pada 2 April 2026 mencantumkan beberapa kegiatan, antara lain Keadaan Mendesak sebesar Rp66.600.000, Pengerasan Jalan Desa sebesar Rp118.226.200, dan Ketahanan Pangan sebesar Rp116.753.000.
Namun, pada pembaruan data berikutnya yang tercatat pada 11 Juni 2026, terdapat perubahan nilai realisasi anggaran. Anggaran Keadaan Mendesak tercatat meningkat menjadi Rp133.200.000, sedangkan Ketahanan Pangan meningkat menjadi Rp192.705.520.
Perubahan data tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai alasan perubahan nilai realisasi anggaran yang dilakukan setelah laporan sebelumnya telah dipublikasikan.
Selain itu, sebagian masyarakat juga mempertanyakan pelaksanaan beberapa kegiatan yang tercantum dalam laporan, khususnya kegiatan pengerasan jalan desa yang menurut informasi dan pengamatan warga belum ditemukan bukti fisik yang memadai di lapangan.
Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap adanya klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Marao serta pengawasan dari instansi yang berwenang agar seluruh penggunaan Dana Desa dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengharuskan pengelolaan keuangan desa dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.
Apabila terdapat perbedaan data, ketidaksesuaian laporan, atau dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran, maka hal tersebut perlu dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh aparat pengawas yang berwenang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, masyarakat meminta agar seluruh data realisasi anggaran dan dokumen pendukung kegiatan dapat dibuka secara transparan guna menjaga kepercayaan publik dan memastikan penggunaan Dana Desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Catatan: Informasi ini merupakan bentuk penyampaian pertanyaan dan aspirasi masyarakat yang memerlukan klarifikasi serta verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang berwenang. Dugaan pelanggaran atau penyimpangan harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.***
Penulis : Tim
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Desa Marao Nias Selatan















