Masyarakat Pertanyakan Perubahan Data Realisasi Dana Desa Marao Tahun Anggaran 2025, Dorong Transparansi dan Klarifikasi Resmi

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Sejumlah masyarakat Desa Marao, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, mempertanyakan adanya perubahan data pada laporan realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang tercantum dalam sistem informasi penyaluran Dana Desa.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, data realisasi anggaran yang terakhir diperbarui pada 2 April 2026 mencantumkan beberapa kegiatan, antara lain Keadaan Mendesak sebesar Rp66.600.000, Pengerasan Jalan Desa sebesar Rp118.226.200, dan Ketahanan Pangan sebesar Rp116.753.000.

Namun, pada pembaruan data berikutnya yang tercatat pada 11 Juni 2026, terdapat perubahan nilai realisasi anggaran. Anggaran Keadaan Mendesak tercatat meningkat menjadi Rp133.200.000, sedangkan Ketahanan Pangan meningkat menjadi Rp192.705.520.

Perubahan data tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai alasan perubahan nilai realisasi anggaran yang dilakukan setelah laporan sebelumnya telah dipublikasikan.

Selain itu, sebagian masyarakat juga mempertanyakan pelaksanaan beberapa kegiatan yang tercantum dalam laporan, khususnya kegiatan pengerasan jalan desa yang menurut informasi dan pengamatan warga belum ditemukan bukti fisik yang memadai di lapangan.

Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap adanya klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Marao serta pengawasan dari instansi yang berwenang agar seluruh penggunaan Dana Desa dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Semangat Nasionalisme, APDESI DPK Tenjo Mengajak Pasang Bendera Merah Putih Sepanjang Agustus

Prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengharuskan pengelolaan keuangan desa dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.

Apabila terdapat perbedaan data, ketidaksesuaian laporan, atau dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran, maka hal tersebut perlu dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh aparat pengawas yang berwenang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, masyarakat meminta agar seluruh data realisasi anggaran dan dokumen pendukung kegiatan dapat dibuka secara transparan guna menjaga kepercayaan publik dan memastikan penggunaan Dana Desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Catatan: Informasi ini merupakan bentuk penyampaian pertanyaan dan aspirasi masyarakat yang memerlukan klarifikasi serta verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang berwenang. Dugaan pelanggaran atau penyimpangan harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.***

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Desa Marao Nias Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan
PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok
Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026
INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN
MASIH INGAT KASUS PELECEHAN & PENGANIAYAAN KARYAWAN KOPERASI DI TANGERANG? HARI INI SIDANG PERDANA!
Sengketa Lahan 700 Hektare Berlangsung Sejak 1996, KTPMI Duduki Lahan di Tanjung Mulia
Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 di Labuhanbatu, Bupati Maya Hasmita Bacakan Pidato Menpora Erick Thohir Tekankan Pemuda Patriotik, Gigih dan Berempati
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:28 WIB

KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:22 WIB

PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:03 WIB

INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN

Berita Terbaru