Tersangka Empat Kali Mangkir Malah Dikasih Remisi Penangguhan Penahanan

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu Sumut, Cyberxpost.com – Lias Sianipar mengatakan, biasanya “kalau tersangka sudah dua kali dipanggil secara resmi tetap tidak datang alias mangkir dari penyidik akan menjemput paksa,” namun yang terjadi saat ini empat kali di panggil selalu mangkir malah dikasih lagi, remisi penangguhan penahanan terhadap empat orang tersangka. Selasa 10-2-2026

 

Dari kejadian 4 tersangka ini menandakan uang memang segalanya bisa mengatur dan mengendalikan proses penegakan hukum, “namun akan berbeda bagi tersangka kalangan bawah yang serba pas pasan, kalau ekonomi rumah tangganya menengah kebawah, saya duga remisi penangguhan penahanan tidak bisa dapat.”

Seingat saya, Secara resmi mereka dipanggil sebagai status tersangka dan pada mangkir, “yang pertama di Hari Rabu 30 Juli 2025i, panggilan kedua di Hari Selasa 19 Agustus 2025, yang ketiga di Hari Sabtu 21 Oktober 2025, dan panggilan yang ke’empat di Hari Jum’at 31 Oktober 2025.” Mereka ber’empat tidak dijemput paksa.

 

Seiring putaran waktu “pada hari Selasa 10 Pebruari 2026 tersangka datang menemuin penyidik, dan anehnya tidak ada satupun tersangka yang ditahan oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu. Sejak kejadian ini menguatkan isu dari diantara tersangka, “dari pada ke mereka 400 juta lebih baik kami kasih Polisi 500.juta.” MR.48 hari Rabu 30 Juli 2025.

Baca Juga:  Dugaan Anomali Dana Desa Teluknaga: DPMPD Kabupaten Tangerang Akan Lakukan Koordinasi Pengawasan

 

Sejak kejadian saya dihajar babak belur belum lagi pakai alat bantu jenis broti, sampai saya harus hijrah atau pindah tempat tinggal dari Labuhanbatu ke Riau. Karena ada terasa kasus ini sangat melelahkan, menjengkelkan hingga penyelidikan yang tersendat sendat, gak jauh beda dengan mobil yang sering mogok. Ungkap Lias Sianipar

 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu melalui Brigadir Hermawan Pangestu Penyidik Pembantu, “membenarkan tersangka tidak ada yang ditahan, yang mengajukan penangguhan istri tersangka ke pimpinan, dan pimpinan ACC jadi wajib lapor, berkas ini kulengkapi dan selanjutnya berkas kulimpahkan ke jaksaan. Ungkapnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi PETI Polda Riau: 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Di Musnahkan
Semarakkan HBP ke-62, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat
Bitcoin Menguat Mendekati US$79.500, INDODAX: Momentum Positif di Tengah Dinamika Geopolitik
Sidang Gubri Nonaktif Abdul Wahid Di Hadiri Ketua MPW PP Riau Anto Rachman Beserta Ratusan Kader PP
Dugaan Korupsi Fiktif Di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, Saksi Ahli Sebut Terdakwa Rintangi Penyelidikan
Didampingi Ratusan Kader PP, Arsadianto Rachman Saksikan Sidang Abdul Wahid, Musliadi: Ini Tambahan Energi Positif
Dorong Ekosistem Kripto Yang Inklusif, INDODAX Resmikan Perluasan Kantor Baru di Bali
AKSI DAMAI FARPKeN DI KEJARI GUNUNGSITOLI BERUJUNG RICUH, DIDUGA DIPICU OKNUM PEGAWAI
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:59 WIB

Operasi PETI Polda Riau: 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Di Musnahkan

Kamis, 23 April 2026 - 16:10 WIB

Semarakkan HBP ke-62, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat

Kamis, 23 April 2026 - 14:00 WIB

Bitcoin Menguat Mendekati US$79.500, INDODAX: Momentum Positif di Tengah Dinamika Geopolitik

Kamis, 23 April 2026 - 11:31 WIB

Sidang Gubri Nonaktif Abdul Wahid Di Hadiri Ketua MPW PP Riau Anto Rachman Beserta Ratusan Kader PP

Kamis, 23 April 2026 - 11:22 WIB

Dugaan Korupsi Fiktif Di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, Saksi Ahli Sebut Terdakwa Rintangi Penyelidikan

Berita Terbaru