Pelangsir BBM di SPBU 13.283.615 Diduga Akan di Oplos Dengan BBM Non Subsidi dari Palembang?

- Penulis

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan | cyberxpost.com – Pelangsir BBM jenis solar subsidi, diduga kuat sudah Menyalah gunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sudah di subsidi pemerintah, (Kamis 4 Desember 2025).

Menurut keterangan narasumber yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan , Bahwa pemilik mobil Pelangsir BBM tersebut adalah orang dari kota pekan baru, berinisial P, dimana P, diduga kuat telah memiliki usaha BBM ilegal ( BBM mentah ), yang didapat dari kota Palembang dan kemudian akan di Oplos Dengan BBM bersubsidi jenis solar yang didapat dengan cara melangsir dari sebuah SPBU No. 13.283.615 berlokasi di Seikijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.

dengan modus menggunakan mobil siluman atau rakitan (modifikasi).

Namun demikian sayang sampai saat ini hukum belum mampu untuk melakukan penindakan hukum tegas terhadap pelaku P.

Kami berharap pihak hukum pemerintah secepatnya untuk melakukan penindakan hukum tegas, dimana saat ini sudah banyak masyarakat yang sudah resah akibat perbuatan tersebut ungkap narasumber berinisial (i)

Hal tersebut terkuak saat wartawan media ini melintas dan mendapati sejumlah mobil cold disel yang tertutup terpal.

jenis cold disel rakitan (modifikasi) tengah mengisi minyak solar bersubsidi di spbu 13.283.615

Berdasarkan temuan media ini, salah satu mobil jenis cold disel yang ruangannya dimodifikasi menjadi tengki tengah melansir BBM jenis solar subsidi itu rencananya akan di bawah kepekanbaru.diduga pemilik mobil cold disel tersebut bernama pendi yang tinggal dijalan srikandi kota pekanbaru

Baca Juga:  Hadapi Era Baru, Bupati Labusel Dorong DPRD Rumuskan Kebijakan Responsif

Terkait hal tersebut, hamdan selaku Manajer pelaksana di SPBU 13.283.615 . saat hendak dikonfirmasi di Kantornya namun tidak ada ditempat.

Dan setelah berita ini tayang, media ini akan berupaya mengonfirmasi kembali pihak SPBU 13.283.615.serta Aparat Penegak Hukum (APH) dan PT Pertamina (Persero) untuk menindaklanjuti penyalah gunaan BBM Subsidi jenis solar tersebut.Diketahui, PT Pertamina (Persero) melarang secara tegas pembelian dan penjualan BBM bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil yang dimodifikasi.

Larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi (Migas). Kemudian Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak.Dan Keputusan Menteri Energi dan Suber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Sanksi; Jika melihat undang-undang Migas Nomor 22 tahun 2021 pasal 55, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah, pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda Rp. 60.000.000.000,- (Enam puluh milyar rupiah). (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Transaksi Uang Dibalik Perdamaian BPD dan Kades Marao Pasca Laporan Ke Kejatisu Tahun 2023 di Sorot
Perdamaian BPD dan Kades Marao Usai Laporan ke Kejatisu Tahun 2023 Dipertanyakan, Dugaan Transaksi Uang Mencuat
Masyarakat Pertanyakan Pengawasan BPD dan Pengelolaan Dana Desa Marao
Sidang Paripurna HUT ke-13 Muratara: DPRD Tegaskan Persatuan Kunci Kemajuan, Bupati Paparkan Capaian dan Tantangan Pembangunan
Kadis Lingkungan Hidup Tegaskan Pembuatan IPAL SPPG Kelurahan Pasar Lahewa Yayasan Cahaya Semesta Bersama Sudah Memenuhi
Kadis Lingkungan Hidup Tegaskan Pembuatan IPAL SPPG Fadorositoluhili Yayasan sahabat Erya Sejati Sudah Memenuhi Alur
INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional
INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:54 WIB

Dugaan Transaksi Uang Dibalik Perdamaian BPD dan Kades Marao Pasca Laporan Ke Kejatisu Tahun 2023 di Sorot

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:24 WIB

Perdamaian BPD dan Kades Marao Usai Laporan ke Kejatisu Tahun 2023 Dipertanyakan, Dugaan Transaksi Uang Mencuat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:25 WIB

Masyarakat Pertanyakan Pengawasan BPD dan Pengelolaan Dana Desa Marao

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:51 WIB

Sidang Paripurna HUT ke-13 Muratara: DPRD Tegaskan Persatuan Kunci Kemajuan, Bupati Paparkan Capaian dan Tantangan Pembangunan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:44 WIB

Kadis Lingkungan Hidup Tegaskan Pembuatan IPAL SPPG Kelurahan Pasar Lahewa Yayasan Cahaya Semesta Bersama Sudah Memenuhi

Berita Terbaru