Pengelola Pasar Kodim Senapelan Mewajibkan Pembayaran Ulang Pembangunan Lapak, Pedagang Menjadi Resah

- Penulis

Minggu, 26 April 2026 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Pedagang di Pasar PSR Kodim Senapelan, Kota Pekanbaru, menyatakan keresahan atas kebijakan pengelola pasar, PMJ, yang mewajibkan pedagang membayar kembali uang pembangunan lapak atau kios. Pembayaran tersebut diminta paling lambat 1 Mei mendatang. Jika tidak dipenuhi, hak pedagang atas lapak disebut akan dicabut.

Para pedagang menilai kebijakan tersebut tidak adil karena sebelumnya biaya pembangunan pasar telah dilunasi sejak awal. Mereka mempertanyakan alasan adanya kewajiban pembayaran ulang atas bangunan yang sama.

Pedagang menduga kebijakan tersebut merupakan dampak dari keputusan pengelola yang memperpanjang kontrak kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemko) setelah masa kontrak sebelumnya berakhir. Menurut mereka, perjanjian kontrak tersebut merupakan urusan antara pengelola dan Pemko, bukan tanggung jawab pedagang.

Baca Juga:  Kejari Labuhanbatu Beberkan Progres Pengungkapan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka

“Pedagang selama ini hanya bertanggung jawab membayar uang servis, kebersihan, dan listrik secara tunai. Mengapa sekarang pedagang kembali dibebani biaya pembangunan, sementara kondisi ekonomi sedang sulit dan pasar juga sepi karena kurangnya dukungan serta promosi dari pengelola,” ujar Zaidir Albaiza, pedagang sekaligus Ketua Pasar Ikan Senapelan selama tiga periode.

Dalam rapat pedagang yang digelar tadi malam, para pedagang sepakat menolak kewajiban pembayaran ulang uang lapak dan kios. Selain itu, mereka juga meminta agar pengelolaan pasar dikembalikan kepada Pemerintah Kota sehingga pasar dapat dikelola langsung oleh pemerintah.

Pedagang berharap ada solusi yang berpihak kepada pelaku usaha kecil serta kejelasan mengenai status kepemilikan dan pengelolaan lapak di PSR Kodim Senapelan.***

Penulis : S'via

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan
PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok
Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026
INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN
MASIH INGAT KASUS PELECEHAN & PENGANIAYAAN KARYAWAN KOPERASI DI TANGERANG? HARI INI SIDANG PERDANA!
Sengketa Lahan 700 Hektare Berlangsung Sejak 1996, KTPMI Duduki Lahan di Tanjung Mulia
Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 di Labuhanbatu, Bupati Maya Hasmita Bacakan Pidato Menpora Erick Thohir Tekankan Pemuda Patriotik, Gigih dan Berempati
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:28 WIB

KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:22 WIB

PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:03 WIB

INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN

Berita Terbaru