MEDAN, Cyberxpost.com — Persatuan Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (PMP SU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (14/10/2026).
Dalam aksi tersebut, PMP SU mendesak Kejatisu memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu berinisial SRS terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Kabid Hukum PMP SU, H.M. Tanjung, mengatakan pihaknya menyoroti persoalan yang berkaitan dengan SRS saat masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu.
Menurut PMP SU, terdapat dokumen pemeriksaan bernomor 660/229/SET/DLH/2025 yang berkaitan dengan penerbitan surat DPLH untuk salah satu usaha sawit yang disebut dilakukan tanpa sepengetahuan Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup pada 2025.
“Kami meminta Kejatisu memeriksa persoalan ini secara menyeluruh dan memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan,” ujar H.M. Tanjung.
PMP SU juga mempertanyakan pengangkatan SRS sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu di tengah persoalan yang mereka soroti.
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak Kejatisu yang diwakili oleh Ibu Maria Tarigan menyampaikan bahwa persoalan yang disampaikan PMP SU akan ditindaklanjuti. Pihak Kejatisu juga menyarankan agar PMP SU membuat laporan resmi melalui PTSP agar pengaduan tersebut dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
PMP SU menyambut baik respons tersebut dan menyatakan akan mengikuti prosedur yang disarankan. Mereka juga meminta agar laporan yang nantinya disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan objektif.
PMP SU menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa dan bukan bentuk penghakiman. Mereka menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan siap melakukan aksi lanjutan apabila tidak ada tindak lanjut yang jelas.
Editor : Redaksi















